Namrole,
Kompastimur.com
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Ambon melakukan intentivikasi pengawasan pangan, ritel dan makanan tradisional
di sejumlah toko maupun swalayan di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, Selasa
(28/05).
Dalam pengawasan ini, BPOM Ambon turut
melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bursel. Dimana, pengawasan itu dilakukan pada sejumlah toko di pasar
tradisional dan swalayan yang ada di Namrole.
"Yang kita awasi disini adalah
dalam rangka untuk mengawasi produk pangan selama bulan ramadhan dan menjelang
idul fitri," jelas Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Ambon, Matias Sandy
Tokanola kepada wartawan diselah-selah proses pengawasan itu.
Matias menjelaskan, fokos pengawasan
mereka itu pada produk pangan, tetapi tidak terlepas komoditi lainnya juga seperti
kosmetik.
"Kalau pangan ini kita fokus di
pangan yang tidak memiliki ijin edar, rusak, kadaluarsa dan yang tidak memiliki
label," ujarnya.
Dimana, lanjutnya, pihaknya bersama
lintas sektor terkait melakukan pengawasan dengan fokus pertama di pasar
tradisional dan ritel moderen yaitu swalayan yang ada di Kota Namrole.
Dalam pengawasan yang dilakukan ini BPOM
menemukan sejumlah produk untuk pangan yang kadaluarsa, rusak dan nomor ijin
edar telah habis masa berlaku.
"Kita sudah tindak lanjut dengan
pemilik produk, untuk yang kadaluarsa kita lakukan pemusnahan di tempat. Kita
temukan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar juga," jelas Sandy.
Kepada pelaku usaha, pihaknya sudah
menyarankan agar ketika melakukan pembelian produk harus mengecek dengan baik,
tanggal kadaluarsa dan ijin edar. Selain itu, disarankan juga menginstal
aplikasi Cek BPOM agar senantiasa sebelum berbelanja produk bisa mengecek
terlebih dahulu produk yang legal yang beredar di pasaran.
"Kita juga sarankan kepada mereka
agar jangan membeli produk lewat mobil-mobil atau penjual keliling. Kita tidak
bisa menjamin keaslian produknya. Juga melalui pasar online sebelum memastikan
produk tersebut memiliki ijin edar," jelas Sandy.
Kedepannya Sandi berharap dari lintas
sektor, yakni Dinas Perdagangan, Kesehatan dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bursel
dapat menindak lanjuti temuan-temuan itu.
Selain kegiatan ini, Sandi mengaku
pihaknya melakukan pengawasan terhadap tahjil di Namrole sejak kemarin Senin
(27/5). Dimana ada 11 sampel yang diambil dan hasilnya memenuhi ketentuan
karena tidak mengandung bahan berbahaya.
Selain itu juga BPOM Ambon melakukan
pengawasan terhadap sarana-sarana kesehatan diantaranya Rumah Sakit, Puskesmas,
Apotik dan toko obat.
"Dari pengawasan yang kita lakukan
ada beberapa sarana yang belum secara tertib memenuhi persyaratan-persyaratan
cara distribusi obat yang baik," ujar Sandy.
Sandy berharap terhadap beberapa temuan
yang harus dilakukan perbaikan dan pencegahan agar dapat melakukan perbaikan.
Sementara itu dari pantauan media ini,
ada sejumlah produk kosmetik yang beredar di Namrole tidak memiliki ijin edar
yakni kosmetik jenis lipstik merk Kiss Beauty, lipstik merk Kiss Kyle dan
lipstik Merk Lovely.
Selain itu, di salah satu tokoh
penjualan sembako, yakni Toko Wahyu, ditemukan bahan tambahan pangan pembuatan
kue yang sudah expayer ijin dan petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat.
Sedangkan di Swalayan Green Namrole,
petugas menemukan produk kue kering produksi rumah tangga tidak memiliki
tanggal pembuatan. Juga menemukan produk yang sudah rusak dan produk jenis
garam halus yang sudah expayer.
Petugas BPOM Ambon bersama instansi
lintas sektor ini juga menemukan produk kosmetik jenis parfum yang nomor
regustrasi tidak diperpanjang lagi. (KT-07)
0 komentar:
Post a Comment