Namrole, Kompastimur.com
Aliansi Relawan
Jokowi (ARJ) meminta pemerintah agar mengkaji kembali izin Front Pembela Islam
atau FPI yang akan habis massanya bulan Juni mendatang.
Pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai hak apakah
organinasasi masyarakat (ormas) tersebut diberikan perpanjangan izin atau
tidak.
"ARJ
melihat, karena selama ini FPI selalu membuat kegaduhan dan kurang memberikan
rasa nyaman pada masayarakat sebaikanya izinnya dikaji ulang," kata penangung jawab ARJ Haidar Alwi kepada wartawan
di Jakarta, (8/5/2019).
Menurutnya, FPI
juga diduga kuat ingin mengganti dasar negara ini. Sehingga, masayarakat banyak
yang resah terhadap keberadaan FPI ini.
"Lihat saja
FPI selalu membuat kegaduhan diman-mana. Kami berharap pemerintah tegas menghadapi
ormas seperti ini. Jika diperlukan, FPI dibubarkan seperti Hizbut Thahir
Indonesia (HTI) saat itu," pungkasnya.
Diketahui, izin
organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan akan
habis pada Juni 2019. Kemudian beredar petisi online yang meminta
Kemendagri tak memperpanjang izin FPI.
Dari situs resmi
Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI
tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment