Jakarta, Kompastimur.com
GUBERNUR DKI
Jakarta Anies Baswedan diminta menonaktifkan Bambang Widjojanto dan Rikrik
Rizkiyana dari jabatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
jika menjadi pengacara pasangan capres-cawapres,
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019
ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Anies
sebaiknya profesional dalam bekerja. Meskipun saat pemilihan Gubernur DKI
Jakarta lalu diusung partai Gerindra dan koalisinya seharusnya dia tidak perlu
'bermain api' lagi tahun ini.
"Seharusnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam mengambil sikap. Kami minta dia
menonaktifkan Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana dari
jabatannya," kata Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ
Haidar Alwi dalam siaran pers Jum'at (24/5/2019).
Menurut Haidar,
kinerja kedua orang itu akan tersedot saat kubu Prabowo mengajukan gugatan dan
melakukan sidang di MK. Sehingga, dirinya yakin, keduanya tidak akan mampu
bekerja lagi untuk Anies Baswedan.
"Ingat,
Anies saat ini sebagai Gubernur DKI bukan lagi milik partai Gerindra dan
koalisinya. Dan, Anies tidak boleh berdiri di kepentingan satu golongan saja.
Tetapi, harus berdiri di atas semua kepentingan golongan di DKI," jelas
Haidar.
Haidar menduga,
keberpihakan mantan rektor Universitas Paramadina tersebut kepada kubu Prabowo
hingga kini masih terlihat.
"Contoh
kecil saja. Saat terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat 21-22 yang Mei
yang berakhir menjadi aksi brutal; Anies secara terang-terangan mengatakan Pemprov
DKI akan menanggung biaya perawatan korban yang dirawat di RS. Ini jelas Anies
masih subyektif berpihak," pungkasnya.
Seperti
diketahui, pada tahun 2018 lalu, Anies mengangkat eks komisioener KPK Bambang
Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Kemudian pada
Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu
dilebur menjadi Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi. Tugasnya, menganalisis
kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan
korupsi. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment