Piru, Kompastimur,com
Aksi brutal
anarkis Detasemen B Pelopor satuan Brimob Amahai yang tegah menembak 3 warga Negeri
Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu 15 Mei 2019 sekitar
Pukul 21.30 WIT.
Berdasarkan release
yang diterima media ini, menjelaskan bahwa rombongan Desatemen B Pelopor Brimob
Amahai melakukan aksi penembakan terhadap warga Negeri Latu, dan menyebabkan 3
orang korban, dua orang luka, dan satu orang tewas di tempat.
Warga yang menjadi
korban diantaranya, Sulaiman Patty tewas di tempat dengan luka pada bagian dada
kanan, Mukhtar patty luka tembak pada otot lengan kanan, Asnawi patty luka
tembak pada pelipis kepala bagian kanan.
M.Patty salah
satu warga Negeri Latu dalam releasenya menceritakan kejadian tersebut berawal
dari warga masyarakat Negeri Latu memprotes penangkapan terhadap seorang pemuda
Negeri Latu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan saudara Samsul Lussy.
Warga hendak
menghalau rombongan aparat brimob yang baru tiba dari Masohi, dan saat itu terjadi
adu mulut bersama warga, tiba-tiba terjadi bunyi tembakan berentet 5 kali ke
arah warga dalam jarak 5 meter oleh pasukan trek kedua, seketika itu pula Sulaiman
Patty tewas di tempat.
Melihat warga
yang tersungkur jatuh, serentak warga melempari aparat brimob tersebut dengan
kayu, batu,dan tiga buah bom rakitan.
Serentak aparat
brimob membalas reaksi Warga Latu dengan tembakan rentetan beruntut selama 10
menit menggunakan senapan otomatis ke arah warga dan ke rumah warga, lurus ke
arah jalan raya trans seram.
“Beberapa rumah
warga di tepi jalan mengalami rusak ringan (dindingnya bocor-bocor ), mencermati
kejadian ini,memperhatikan saudara-saudara aparat brimob Detasemen B Pelopor
Amahai sangat brutal, emosional, seolah menganggap warga adalah musuh mereka, pada
hal aksi penyampaian Warga Latu tidak terindikasi mengancam keselamatan aparat,
mereka telah mencedrai "Hak Asasi Manusia" dengan menggunakan senjata
untuk membunuh rakyat" ungkap Patty.
Berdasarkan
kejadian ini, dirinya dan masyarakat negeri latu menuntut agar komandan lapangan
Brimob Detasemen B Pelopor harus secara satria menyerahkan anak buahnya yang
melakukan penembakan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku penembakan
Warga Latu harus di pecat dari institusi Brimob dan di proses sesuai hukum yang
berlaku. Komandan lapangan Brimob Detasemen B Pelopor juga harus menjadi jaminan
bila dalam proses mengusutan pencarian pelaku mengalami jalan buntut,” ujarnya.
“Seyogyanya
aparat brimob sebagai pasukan elit polisi harus menjaga dan melindungi rakyat.
Harus mengayumi rakyat, bila rakyat hendak sedang, dan setelah menyampaikan
atau menyuarakan suara hati mereka pada negara. Brimob bukan aparat satu
golongan, melainkan aparat negara, oleh sebab itu wajib melindungi warga negara
walau dalam keadaan apa pun,” ucapnya.
“Kami mengutuk
tindakan brutal anarkis yang di lakukan oleh rombongan aparat Detasemen B
Pelopor Brimob Amahai yang bertugas ke Negeri Latu,” kecamnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment