Namrole, Kompastimur.com
Sebanyak 4 orang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) telah di pecat lantaran termasuk sebagai ASN yang tersangkut kasus
korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian
dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Bursel AM Laitupa yang kepada wartawan di hadapan Sekda
Bursel, Iskandar Walla di ruang kerja Sekda, Senin (20/5).
“4 orang itu
almarhum saudara Ali Wael (mantan Kdis Pertanian-red), Alberth Hanock
Renunmasse (mantan Bendahara Dinas Kesehatan), Abubakar Masbait (mantan Sekda).
Muhammad Tuasamu (mantan Kadis Kehutanan),” kata Laitupa.
Sementara,
sejumlah ASN korup lainnya, hingga kini proses pemecatannya masih diulur dan
akan dilakukan secara bertahap, termasuk Hamis Mahu (mantan Kepala Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Cones Sahetapy (Kepala Bagian
Ekbang).
“Yang masih
proses itu diantaranya Abdurahman Marasabessy, Pati Marasasela, Abas Lesnussa,
Mussa Lesilawang, Anwar Solissa, Januar R Polanunu dan lain-lain sebagainya
sementara kita berproses,” ucapnya.
Dimana,
lanjutnya, dari 12 orang yang belum di pecat itu, ada sejumlah ASN korup yang
belum dikantongi keputusan inkrahnya.
“Ada yang kita
belum dapat inkrahnya dari pengadilan. Termasuk Vence Lesnussa yang kita
menyurat ke Pengadilan untuk minta. Ija (Hatija Atamimi) juga belum ada
inkrahnya. Tapi kalau belum ada inkrahnya kita berhentikan sementara dalam
pembayaran gaji dan sebagainya. Nanti setelah penetapan tetap baru pemberhentian
total,” terangnya.
Jadi, lanjutnya,
setelah pada tahap pertama ini dilakukan pemecatatan terhadap 4 ASN Korup, maka
pada tahap kedua nanti diperkirakan akan dilakukan proses pemecatatan lagi
terhadap 6 ASN korup hingga semua ASN korup dipecat habis.
“Tahap pertama
ini 4, tahap kedua nanti kita lihat lagi sekitar 6 dan sampai dengan selesai.
Yang jelas semua instruksi itu akan kita jalankan. Untuk Kabupaten Bursel sudah
kita laksanakan itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan
bahwa setelah adanya SKB tiga menteri, pihaknya telah mengambil langkah-langkah
berkaitan dengan 16 ASN korup yang harus dipecat.
Dimana,
pemecatatan itu pun turut memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN.
“Jadi, kalau
korupsi yang jatuhnya dibawa 2014 itu tidak proses, karena kita proses setelah
adanya perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 itu ke atas, baru diproses dengan SK 3
Menteri. Terkait itu pemerintah daerah sudah mengambil langkah-langkah terhadap
4 orang yang saat ini Bupati sudah tanda tangani SK pemberhentiannya dan sudah
diberikan dan semua hak-haknya sudah kita stop sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ucapnya. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment