Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley |
Ambon,
Kompastimur.com
Dari hasil pengawasan
penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum seremtak tahun 2019 oleh
Bawaslu Provinsi Maluku pada Pemilu anggota DPR, anggota DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden, ditemukan ratusan
ribu surat suara rusak di 10 Kabupaten/Kota.
Koordinator
Divisi Pencegahan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus
Titaley mengungkapkan dari hasil pengawasan pihaknya menemukan sebanyak 316.785.
Surat suara
rusak ditemukan hingga 27 Maret dalam proses sortir di 10 Kabupaten/Kota adalah
Kabupaten Seram Bagian Barat (115.974 lembar), Kabupaten Buru (69.675 Lembar),
Kabupaten Maluku Barat Daya (49.983 lembar), Ambon (24.214 lembar), Seram
Bagian Timur (16.514 lembar), Tual (14.718 lembar), Maluku Tengah (7.886
lembar), Maluku Tenggara (7.234 lembar), Kepulauan ARU (6.032 lembar), dan Buru
Selatan (4.555 lembar).
“Semenjak tangggal
12-29 Maret 2019 proses sortir lipat di 10 Kabupaten/Kota terdapat 316.785
surat suara yang rusak, sedangkan satu Kabupaten lainya yakni Kabupaten Maluku
Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar) hingga kini kami belum mendapatkan
informasi kerusakan surat suara karena proses penyortiran masih berlangsung
hingga tanggal 29 Maret 2019,” terang Titaley dalam rilis yang diterima Kompastimur.com,
minggu (31/3/).
Kerusakan yang
terjadi pada 316.785 surat suara tersebut disebabkan oleh titik berwarna,
robek, terpotong dari pabrik, garis buram, berlubang dan basah pada surat
suara. Sebagian besar kerusakan surat suara ini akibat saat proses pencetakan
bukan pada saat distribusi surat suara.
“Dapat kami sampaikan
bahwa sortir surat suara dapat dilakukan dengan dua lapis yaitu pertama di
perusahaan saat akan didistribusikan dan kedua saat sortir kemasing-masing KPU
Kabupaten/Kota. Jika sortir dilakukan di pencetakan maka dapat meminimalisir
surat suara surat yang dikirimkan”, kata titaley.
Disamping ditemukan
ratus ribu surat suara yang rusak, Bawaslu Maluku juga menemukan kelebihan
surat suara yang dicetak oleh Perusahan pencetakan sebanyak 5.275 lembar, dan terdapat
pada 3 kabupaten di Maluku yakni Kabupaten Buru Selatan sebanyak 2.565 lembar
(surat suara PPWP, DPR, DPRD Kab), Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 2.201
lembar (surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov), Kabupaten seram Bagian Barat
sebanyak 509 lembar (surat suara DPRD Kab). Namun setelah disortir ditemukan
surat suara rusak sehingga sisanya 2.309 lembar.
Titaley itu juga
menegaskan kepada KPU agar secepatnya memperhatikan kekurangan surat suara pada
kurung waktu tersisa beberapa hari lagi sebelum proses pemilihan dilakukan
untuk melengkapi surat suara yang rusak tersebut.
“Dari hasil
pengawasan ini sangat berpotensi kekurangan surat suara, penting menjadi
perhatian dari KPU jika memperhatikan sisa waktu yang tersedia yang sangat
sempit, potensi kekurangan surat suara di pengaruhi oleh 3 faktor yakni Selisih jumlah keseluruhan surat suara
(DPT+2%) tiap TPS dengan Jumlah Suara Suara yang dicetak berdasarkan Berita
Acara perusahan pencetakan, Jumlah surat
suara rusak hasil sortir dan lipat dan Restrukturisasi TPS karena DPK menjadi
DPT. Ini kan kita masih punya waktu, kami harap KPU bisa mencukupkan itu”,
tegasnya. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment