Namlea, Kompastimur.com
Musthofa Ali
Belasa SH menuding Pemerintah Kabupaten Buru berlaku sewenang-wenang mencaplok
tanah kliennya Santoso Umasugi dkk untuk dibangun proyek MTQ.
Kepada wartawan
di Namlea, kemarin Muathofa Ali Belasa SH mengungkapkan, saat Pemkab membangun
proyek MTQ di tahun anggaran 20018 lalu, tanah milik kliennya Santoso Umasugi
empat bersaudara turut terpakai dalam proyek itu seluas 7 x 100 meter.
Karena masuk
pekaragan orang tanpa izin, masalah ini sempat diadukan ke Polres Pulau Buru.
Kemudian di hadapan penyidik, Asisten II, Abas Pellu dan Kabag Pertanahan, Pati
Rada mewakili Pemkab menyatakan menyanggupi memberi ganti rugi tanah seluas 2
ha dengan nilai Rp.1, 05 milyar.
Namun setelah
dana ganti rugi itu ditampung di APBD-P TA 2018, Pemkab enggan memberi ganti
rugi.
Alasannya, tanah
Santoso Umasugi itu telah dibebaskan dari tahun 2006 lalu.Sedangkan kliennya
tidak pernah menjual tanah tersebut.
Karena itu
Belasa menempuh langkah hukum dengan mengadukan delapan oknum pejabat dan
mantan pejabat Pemkab Buru ke Reskrim Umum Polda Maluku.
Dari laporan
pidana itu, baru terungkap ada dugaan pemalsuan kuitansi pembayaran uang Rp.100
juta dan bukti jual beli tanah yang diduga dilakukan para oknum pejabat panitia
ganti rugi tanah saat itu.
Memasuki
pembangunan proyek MTQ tahap II di tahun 2019, tanah milik Santoso Umasugi dkk,
kembali diserobot Pemkab seluas 19 meter x 100 peter untuk pembuatan jalan di
sekitar arena MTQ.
Santoso kakak
beradik bersama kuasa hukumnya berusaha mencegah proyek tersebut sebelum diberi
ganti rugi.
Sayangnya, kata
Belasa, Pemkab Buru sangat angkuh. Kliennya diperhadapkan dengan aparat yang
saban hari berjaga di lapangan.
Dengan dalih ini
proyek nasional umat Islam, Santoso dkk diingatkan agar jangan menghambat.
"Siapapun
boleh berargument, yg pasti jangan merampas hak orang untuk
menyelenggarakan/membangun Agama Allah Ta'ala yg Haq ini, karena Allah NabiNya
tdk pernah memrintahkan utusanNya utk membangun/membesarkan/memperlus Agama
Allah dengan usaha-usaha yang di dapatkan/diperoleh dg cara yang diharamkan
Allah. Islam bukan agama SIMBOLIK atau agama yang hanya hidup di ruang
PERAYAAN. Jangan menyeret agama ini masuk ke dalam ruang yang itu diharamkan.
Agama ini tidak dibesarkan dan tidak dibangun diatas perbuatan dusta dan
perampasan terhadap hak-hak orang," kecam Belasa.
Lebih memiriskan
hati lagi, ada oknum yang memperalat sejumlah orang agar ribut di lokasi proyek
dengan Santoso dkk. Para oknum suruhan ini mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.
Gagal dalam
skenario ini, akui Belasa, Pemkab Buru tetap mengklaim tanah milik kliennya itu
adalah milik Pemkab yang dibeli dari almarhum Abdila Buamona di tahun 2011 lalu
dengan harga Rp.200 juta.
Dalam dokumen
jual beli tanah pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2011, tertulis ada
transaksi antara almarhum Abdila Buamona dengan Kadis Tata Kota, Abdul Majid
Umaternate.
Mengetahui Camat
Namlea, Effendy Rada SE, Kades Namlea, Husen Wamnebo. Sedangkan saksi-saksi
juga tertulis nama Hamin Bin Tahir SE, kini Sekda Maluku yang juga Plh
Gubernur.
Belasa
mengungkapkan, cara-cara kotor mencaplok tanah milik warga itu, justru mengungkap borok kasus tindak pidana korupsi, karena ada
dugaan kuat dana APBD II yang disiapkan untuk ganti rugi tanah, telah salah
sasaran.
Ada mark up
nilai ganti rugi dan ada pula yang fiktif, seperti terjadi atas tanah kliennya.
"Tanah yang dibangun proyek BLK milik pejabat Pemkab. Pak Yamin Maskat
dihargai satu milyar lebih. Padahal istri pak Yamin waktu diperiksa polisi
mengaku hanya terima 100 juta.Lantas yg semilyar itu lari kemana?!! Ini kan
korupsi uang negara,"tuding Belasa.
"Contoh
lainnya, tanah Amir Buton yang cuma dibayar Rp.80 juta.Tapi dalam draft
kolektif bukti pembayaran tertulis Rp.825 juta, atau ada selisih kerugian
negara Rp.745 juta,"beber Belasa.
Belasa mengancam
akan terus bernyanyi membongkar kasus ganti rugi tanah berbau mark up yang
terjadi dari tahun 2005 sampai 2012 lalu.
Ia menyinggung
pula lahan di obyek wisata pantai Jikumerasa. "Kita akan buka-bukaan, dan
menempuh jalur pidana. Sedangkan jalur perdata, kita pasif dan menunggu pemkab
menggugat klien saya bila mereka merasa miliki dokumen sah atas lahan tanah
milik Santoso Umasugi kakak beradik," pungkas Belasa. (KT/11)
0 komentar:
Post a Comment