Ambon, Kompastimur.com
Kepala Dinas
Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthin Kailuhu mengatakan, koperasi yang tidak
melakukan rapat tahunan selama 2-3 tahun siap-siap untuk dibubarkan.
“Kami sedang
berupaya dan seharusnya ada sanksi karena 2-3 tahun bagi yang tidak melakukan
rapat anggota itu secara otomatis mereka dikatakan sudah tidak aktif dan siap
untuk di bubarkan. Itu sudah keputusan dari pusat. dari Kementrian,” ujarnya
kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat (5/3/2019).
Dijelaskan, dari
640 koperasi yang ada di kota Ambon hanya tercatat 265 koperasi yang aktif. Dari
265 koperasi tersebut pada tahun 2018 kemarin tercatat 58 koperasi yang
melakukan rapat anggota tahunan. Sedangkan untuk tahun ini, sudah ada 36
koperasi yang lakukan rapat tersebut.
“Jadi ada 640
yang tercatat dan punya badan hukum kemudian dari sekian banyak itu yang kami
catat aktif melakukan aktivitasnya itu 265, tahun kemarin baru ada 52 yang
melakukan rapat anggota tahunan. Tahun ini sampai dengan hari ini sudah ada 36
koperasi dan besok-besok sudah ada beberapa yang siap rapat anggota tahunan,”
jelasnya.
Diharapkan, dari
265 koperasi yang tercatat aktif sampai saat ini, harus dapat melakukan rapat
tahunan minimal setengah dari jumlah koperasi yang ada.
“Tahun ini kita
berharap harus setengahnya yang melakukan rapat anggota tahunan dari yang aktif
265 itu, kalau bisa 100 lebihnya itu harus rapat.,” ujarnya.
Ditambahkan,
peran koperasi sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat, dan pemerintah Kota
Ambon sudah membantu agar koperasi-koperasi yang ada mendapat pembiayaan dengan bunga yang murah.
“Kita
menfokuskan dan juga berusaha untuk memfasilitasi mereka untuk mendapat
pembiayaan-pembiayaan yang ada apakah dari bank dengan bunga murah atau dari
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Ada PNM, pegadaian,” imbuhnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment