SBT, Kompastimur.com
Jadwal Kampanye
memang penting, namun hal itu tak dianggap sehingga berujung cek-cok dilapangan
antara Panwascam dan para Caleg PAN, saat Panwaslu Kecamatan Seram Timur
mempertanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada, Minggu (31/03) di
Kwamor.
Sebelum
melakukan kampanye, mestinya para Peserti pemilu wajib mengantongi STTP
sehingga saat ditanya oleh lembaga pengawasan, para peserta Pemilu bisa
menunjukannya.
Karena setiap
tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu terus diawasi oleh
penyelenggara Pengawasan.
Namun hal
tersebut tidak lakukan oleh salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN)
pada Daerah Pemilihan (Dapil) SBT II, Adnan Hatala yang berujung terjadi adu
mulut dengan para penyalenggara Pengawasan di tingkat bawa (Panwaslu Sertim dan
PPL).
Kordiv
Pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) BawasluSBT, Syaifudin Rumbory saat
dikonfirmasi kompastimur.com di Kantor Bawaslu SBT pada senin (01/04/2019),
dirinya membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya
menjelaskan, berdasarkan Informasi dari jajaran bawahnya, bahwa, Calon Anggota
DPRD SBT dari Dapil SBT II melakukan kampanye di Kecamatan Seram Timur Desa
Kwamor, saat itu pula Panwascam yang didampingi Panwaslu Desa (PPL)
mempertanyakan STTP yang harus dikantongi oleh setiap peserta Pemilu, namun
yang bersangkutan tidak bisa menunjukan STTP dan beralasan masih di proses oleh
pihak kepolisian.
"Informasi
yang kami terima terjadi adu mulut dan hampir berkelahi, namun PPL setempat
ambil alih untuk diselesaikan baik-baik," kata Rumbory.
Untuk memastikan
hal tersebut, pihaknya lansung berkoordinasi dengan pihak Polres Seram Bagian
Timur untuk memastikan ada tidaknya STTP, namun sayang sekali, tidak ada STTP
yang dikeluarkan oleh pihak Polres terhadap yang bersangkutan untuk melakukan
kampanye.
Lebih lanjut,
pihak Bawaslu SBT siap menindaklanjuti hal ini ke pihak penegak hukum jika
mengandung unsur pelanggaran Pidana dan Administrasi, namun semuanya masih
melalui kajian Hukum diinternal Bawaslu Seram Bagian Timur.
"Tidak ada
STTP setelah di koordinasikan ke pihak Polres. Setelah melihat hasil pengawasan
dan dikaji, kalau memenuhi unsur administrasi pidana maka siap
dilaporkan," ucapnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment