Namrole, Kompastimur.com
Proses pergantian posisi jabatan
Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) yang ditinggalkan Almarhum Wakil Bupati
Bursel Buce Ayub Seleky pasca meninggal beberapa waktu lalu akhirnya digantikan
oleh Arkilaus Solissa.
Terpilihanya Arkilaus ini melalui
mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat pada rapat paripurna dalam rangka
pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 yang berlangsung
diruang paripurna DPRD Kabupaten Bursel, Selasa (09/04).
Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi
saat membuka Paripurna mengatakan rapat paripurna yang digelar saat ini
merupakan pelaksanaan pasal 154 ayat 1 huruf “d1” Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih
bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam hal terjadi
kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka proses pemilihan wakil Bupati Bursel dapat dilakukan dan selanjutnya dari
hasil pemilihan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penetapan Wakil Bupati
terpilih sisa masa jabatan 2016-2021, kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui
Gubernur untuk mendapat pengeshan pengangkatannya,” kata La Hamidi.
Dikatakan, DPRD Bursel telah
menerima dua orang calon yang mekanisme pengusulan kedua nama tersebut telah
sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
Diketahui dua nama yang diusulkan
untuk menggantikan posisi Wakil Bupati yakni Arkilaus Solissa dan Swengly J
Lesnussa.
Anggota DPRD yang hadir dalam
paripurana tersebut sekaligus menyalurkan hak pilihnya yaitu dari Partai Nasdem Muhajir Bhata dan Ridwan
Nurdin, partai PKB Arwa Waris, Partai Hanura Alfred Lesbatta, partai PKS Mahmud
Mukadar, dari partai Gerindra hadir Ajadat Makasar, Faisal Souwakil dan Maruf
Solissa.
Dari partai PAN hadir M Hatta Defenubun,
Idris Rumakat dan La Hamidi, dari partai Demokrat ada Ruben Tasane dan Ismail
Loilatu dan Partai PDIP hadir Ahmad Umasangaji dan Anselany Orpa Seleky.
Proses pemilihan Wakil Bupati ini
berlangsung alot dimana proses pemilihan yang dilangsungkan oleh panitia pemilihan
yang diketuai oleh La Hamidi dan Muhajir Bahta itu dimenangkan oleh Arkilaus
Solissa dengan meraih 15 suara dari 15 anggota DPRD yang hadir, sedangkan Swengly
J Lesnussa tak mendampat suara satu pun.
Usai melaukan perhitungan suara,
dan penandatangan berita acara hasil pemilihan, paripurna ini kemudian
dilanjutkan dengan Paripurna selanjutnya dalam rangka pengumuman pengangkatan
Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021..
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel
La Hamidi saat membuka paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bursel menuturkan
bahwa Surat keputusan penetapan hasil pemilihan Wakil Bupati yang dimenangkan
oleh Arkilaus telah dituangkan dalam dalam berita acara Nomor 170/01/DPRD/IV/2019
tentang pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 tanggal 9 April
2019.
“Hasil pemilihan tersebut juga
telah dituangkan dalam surat keputusan DPRD Bursel Nomo 05 Tahun 2019 tanggal 9
April tahun 2019 tentang hasil pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan
2016-2021,” ujarnya.
“Selanjutnya hasil penetapan ini
akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku untuk mendapat
pengesahan pengangkatan,” tambahnya lagi.
Kendati sidang paripurna yang
dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan ekonomi dan keuangan Setda Kabupaten
Bursel Ahmad Sahubawa, Pimpinan OPD, Tamu undangan, dan disaksikan oleh masyarakat
Bursel ini bersifat terbuka, namun
paripurna ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob bersenjata laras
panjang dan petugas Satpol PP. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment