Namlea,
Kompastimur.com
Tiga penambang ilegal di GB dan pemilik
tromol yang tertangkap tangan lagi mengolah emas di Desa Debowae/Unit 18,
Kecamatan Waelata, terancam dijerat hukuman kurungan badan minimal 10 tahun
penjara.
Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP
Senja Pratama saat jumpa pers menjelaskan, keempat pelaku Penambangan Tanpa
Izin (PETI) ini dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 , tentang Tindak Pidana Minerba,
pasal 458 jo pasal 437 jo pasal 67.
"Ancaman hukumannya lebih kurang 10
tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, Jumat
pagi (05/04/2019).
Keempat oknum yang ditangkap itu antara
lain, pemilik tromol, asal Debowae, Saipul Tawami (ST).
Penambang asal Desa Tawang Kecamatan
Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Dede Kusmawan (DK), Penambang
asal Kampung Sinagar Desa Sendang Asih,
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Ateng (A).
Satu penambang lagi asal Desa
Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Adun Aderor
(AA).
Menurut Senja, DK, A, dan AA, tiga
penambang ilegal dari luar Maluku itu mengambil material emas dari kawadan
tambang Gunung Botak (GB) di jalur B di Sungai Wamsait, Dusun Wamsait, Desa
Dafa.Kemudian material tersebut diolah di tromol milik ST di Desa Debowae.
Keempatnya ditangkap di tempat
pengolahan emas milik ST, pukul 12.00 WIT pada hari Kamis (04/04/2019) lalu.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek
Waeapo, Ipda Rizki Arif Prabowo bersama enam anggota polsek.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi
juga memeriksa tiga orang saksi, yakni istri pemilik tromol, Sutiah Wati,
Careteker Kades Debowae, Abdullah Umaternate, dan Ketua RT 04, Abdul Wajid.
Dari keterangan, ketiga saksi dan para
tersangka, terungkap kalau tromol aktif
beroperasi tiga bulan ini dengan mendapat pasokan bahan baku dari tambang
Gunung Botak.
Selain menangkap pelaku, juga
diamankan 6 Buah Tromol, 18 Buah Peluru
Tromol, 7 Buah Fambel Masing masing 6 Buah Fambel Tromol dan 1 buah Fambel
Mesin Dinamo, 1 Buah Tabung Bakar Emas. 1 Buah Pompa Injak pembakar Emas, 1
Buah Roda Pemutar Tromol, 1 Buah Dinamo, 1 Karung Ampas Material emas, dan juga Mercury Kurang Lebih 2 Ons.
Turut disita, 1 buah Selang panjang
kurang lebih 10 M, 1 buah Kabel panjang Kurang Lebih 5 M, 1 Buah serumi, 3 Buah
HP. Masing-masing 1 Buah Merk Vivo, 1 buah Merk Nokia dan 1 Buah Merk Advan.
Para Penambang Ilegal ini di hadapan penyidik mengaku
nekad menerobos GB untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Menyusul ditangkapnya Penambang Ilegal ini Polres
Pulau Buru terus meningkatkan kewaspadaan di sekitar GB.
Masyarakat sudah tahu kalau GB telah
ditutup, tapi ada yang kucing-kucingan masuk secara sembunyi-sembunyi mencuri
emas, kemudian diolah di tempat lain.
Kata Senja Pratama, untuk itu polisi
terus gencar malakukan penertiban dan juga penindakan terhadap Penambang Ilegal yang
tertangkap.
Terkait dengan masih ditemukannya
merkuri, Senja Pratama, mengakui bahwa selama ini polisi terus melakukan
penyelidikan di wilayah Kabupaten Buru, khususnya tambang di wilayah
GB.Hasilnya tertangkap ada yang masih menggunakan merkuri.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment