Penulis:
Kaimudin Laitupa
Tulisan ini
untuk mengingatkan kita semua bahwa,negara gagal menghadirkan fungsinya sebagai
pelayan yakni kemampuan negara mengakumulasi dan memobilisasi sumber daya dan
fasilitas bagi rakyat kecil,dalam kondisi melemahnya peran negara seperti
ini,gugatan filosofis menjadi sesuatu yang takterelakan.apakah negara
betul-betul ada,kalaupun ada untuk siapa negara itu.
Dalam politik
keseharian, pemerintah bukan saja tak sigap,lambat mengantisipasi persoalan
publik,tapi juga tuli dan buta dalam melihat penderitaan yang dialami
masyarakat.pemerintah seolah ada,tapi perannya tidak dirasakan.
Melihat cita-cita
keadilan sosial di maluku belum terpenuhi secara baik,karena mengingat provinsi
maluku sampai saat ini masih tergolong miskin karena data merilis BPJS maluku
02-01-2018,jumlah penduduk miskin di maluku sebesar 18,45 persen atau mencapai
320,42 ribu jiwa,merupakan angka tertinggi kemiskinan di indonesia bersama
papua,demikian pula angka pengangguran tertinggih secara nasional yakni mencapai
65,735 orang atau 9,29 persen dengan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar
68,19 masih dibawah nilai rata-rata IPM maluku.
Fakta Teori
jelas,logika marxian negara takmenampilkan dirinya sebagai entitas yang
akomodatif bagi para korban bencana,dan negara lalai terhadap penderitaan
masyarakat Sidoardjo.sehingga penderitaan dan kesulitan hidup masih tumbuh
subur karena ketamakan dan kerakusan korporasi yang memperhitungkan ongkos
sosial dan kepentingan.
Padahal sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menunjukan bahwa masyarkat
indonesia harus menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan
keadilan sosial dalam masyarakat,pada tingkat ini Jhon Rawls pandangan
keadilannya melihat kepentingan utama keadilan adalah,jaminan stabilitas hidup
manusia dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Jhon
Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur
dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak
dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan dan kesejahteraan
terpenuhi,dan Ibnu Taymiyyah (661-728) keadilan adalah memberikan sesuatu
kepada setiap haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta,maka keadilan sosial
memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal, sila keadilan
sosial ini merupakan rangkuman dari cita-cita bangsa untuk mencapai masyarakat
yang sejahterah.
Fenomena
cita-cita keadilan sosial di maluku belum terpenuhi sepanjang kelahiran negara
kesatuan republik indonesia ini,padahal jika dilihat dari sisihistoris
kemerdekaan bangsa indonesia maluku juga sala satu provinsi yang membidani
kelahiran negara kesatuan republik indonesia, namun sampai saat ini maluku tetap
miskin.jika dilihat sekasat mata maluku adalah satu provinsi yang mempunyai
kekayaan alam yang melimpa ruah,namun sampai saat ini maluku masih tetap
miskin.
Berkaitan dengan
cita-cita keadilan sosial maka pemilihan umum adalah jalan tengah untuk
menjawab persoalan bangsa hari ini,karena pemilu diartikan sebagai mekanisme
penyelegsi dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau
partai yang dipercayai Ramlan Surbakti (1992:181),Ali moertopo pemilu adalah
sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan sesuai dengan
asas yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945,sehingga pemilu adalah suatu
instrumen penyerahan kedaulatan dari masa periodisasi lima tahunan kepada orang
lain yang dipercayakan rakyat untuk memimpin,pertanyaannya apakah selama pemilu
diindonesia maluku absen dalam agenda agenda pemilu yakni tidak karena dari masa
kemasa pemilu di indonesia maluku tetap turut berpartisipasi aktif dalam
mensukses agenda agenda kenegaraan dalam hal ini pemilu.
Jika dilihat
sudah terlalu banyak maluku berbuat untuk negara (baca:historis kemerdekaan
indonesia) tapi peran negara tidak dirasakan,ini menunjukan bahwa negara dan
rakyat seolah selalu berjalan diatas rel yang berbeda,negara berjalan diatas
rel kepentingan segilintir orang dan sikap poliitik negara. (Rls/Opini)
0 komentar:
Post a Comment