Namrole,
Proses pemilihan Arkilaus
Solissa sebagai Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) terpilih, Selasa (09/04)
ternyata menabrak aturan dan terindikasi cacat hukum.
Sebab, proses
pemilihan tersebut diduga kuat tidak melibatkan sejumlah Partai Pengusung,
diantaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PPP.
Akibatnya Partai
Pengusung pun langsung angkat suara dan menyampaikan sikap protesnya.
Sekretaris DPD Partai
Golkar Kabupaten Bursel, Yohanis Lesnussa kepada wartawan di Sekretariat DPD
Partai Golkar Kabupaten Bursel, Kamis (11/04) pun memprotes proses pemilihan
yang cacat hukum itu.
“Sebagai Sekretaris
DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, saya menyatakan proses pemilihan Wakil
Bupati Kabupaten Bursel pada hari Selasa, 9 April 2019 adalah cacat hukum
karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 1 dan 2,”
kata Yohanis.
Menurutnya,
Undang-Undang tidak menentukan lain kecuali norma atau kaidah yang harus
dipatuhi dalam pengisihan jabatan yang lowong apabila Wakil Kepala Daerah
berhenti atau diberhentikan, yaitu : Pertama,
Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD;
Kedua, Pemilihan
oleh DPRD didasarkan pada usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
Ketiga, Jumlah
Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
lebih dan tidak boleh kurang dari 2 orang;
Keempat, Ke
2 orang Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
disampaikan melalui Kepala Daerah.
“Singkatnya, hak
menentukan siapa-siapa saja 2 orang Calon yang nantinya dipilih di dalam forum
pemilihan DPRD sepenuhnya berada pada Gabungan Partai Pengusung, bukan Kepala
Daerah dan juga bukan DPRD,” paparnya.
Selain itu pula,
merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor33/PUU-XIII/2015, Mahkamah
Konstitusi secara tegas menyatakan Anggota DPRD harus mengajukan pengunduran
diri sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bursel
dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa
jabatan 2019-2021 yang dimenangkan oleh saudara Arkilas Solissa yang adalah Ketua
DPRD Bursel sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan terkesan
dipaksakan.
“Saya menganggab menganggab
proses pemilihan Wakil Bupati Bursel yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bursel pada
hari Sealasa, 9 Aprril 2019 cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.
Karena, tambahnya,
kami sebagai Partai Pengusung tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses
pergantian ini dan seluruh proses pergantian ini secara nyata melanggar
perundang-undangan sehingga patut dipertanyakan Ketua dprd Kabupaten Bursel, Arkilaus
Solissa bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Bursel yang melakukan Rapat Paripurna
yang melawan hukum tersebut memiliki kepentingan apa?
“Olehnya itu, kami
mintakan kepada Aparatur Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidiki
seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bursel ini karena terkesan melanggar
aturan dan terkesan berbau KKN,” pintanya.
Sementara terkait
dengan telah mundurnya Arkilus Solissa dari statusnya sebagai Ketua maupun
anggota DPRD Kabupaten Bursel sehari sebelum proses pemilihan, maka sudah
sepatutnya Arkilaus Solissa angkat kaki dari Pendopo Ketua DPRD Kabupaten
Bursel dan tidak lagi mempergunakan berbagai fasilitas Negara dan mendapatkan hak-hak
selayaknya Ketua DPRD Kabupaten Bursel.
“Ya kalau sudah
mundur, seharusnya tidak tinggal lagi di Pendopo Ketua DPRD dan tidak
mempergunakan lagi Mobil Ketua DPRD maupun berbagai fasilitas lainnya. Karena yang
bersangkutan bukan lagi Ketua maupun Anggota DPRD,” paparnya.
Sementara itu,
ternyata tak hanya Partai Golkar yang angkat suara, tetapi PDI Perjuangan pun
turut memprotes hal tersebut lantaran tak dilibatkan. Padahal merupakan Partai
Pengusung utama dengan empat kursi.
“Usulan nama pengganti
Wakil Bupati Bursel tanpa PDI Perjuangan. Legal apa ilegal? Etika politik vs
ambisi luar biasa,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel, Yohan
Lesnussa dalam akun facebooknya, Selasa (09/04).
Untuk diketahui, Arkilaus
Solissa berhasil terpilih sebagai Wakil Bupati Bursel dan mengalahkan mantan
Kades Kase, Swingly Lesnussa dalam Rapat Paripurna Pemilihan yang berlangsung,
Selasa (09/04).
Arkilaus berhasil
unggul dengan meraih 15 suara dan Swingly yang sejak awal diketahui sebagai
bayangan tidak mendapatkan 1 suara pun.
Proses pemilihan itu
tidak dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel yang juga Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Bursel Gerson Eliezer Selsily, Ketua Fraksi PDI
Perjuangan Sami Latbual, Ketua DPC PPP Kabupaten Bursel yang juga anggota DPRD
Bursel Masruddin Solissa dan anggota DPRD Bursel dari Partai Golkar Jamatia
Booy. (KT-Tim)
0 komentar:
Post a Comment