Namrole,
Kompastimur.com
Masalah aset daerah yang tidak terdata
secara baik maupun berbagai masalah lain terkait asset daerah telah menjadi
salah satu biang kerok, Kabupate Buru Selatan (Bursel) dibawa pemerintahan
Bupati Tagop Sudarsono Soulissa masih belum mampu keluar dari predikat
Disclaimer yang diberikan oleh BPK Perwakilan Maluku selama ini.
Hal itu diakui oleh Penjabat Sekda
Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada wartawan diselah-selah apel kendaraan roda
dua dan roda empat di halaman Kantor Bupati Bursel untuk diperiksa langsung
oleh BPK.
“Karena menurut kami pemerintah daerah,
bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kita tidak bisa keluar dari Diaclamer
selama ini, akibat daripada aset kita yan belum tercatat secara baik,"
kata Laitupa.
"Karena menurut kami pemerintah
daerah, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kita tidak bisa keluar dari
diaclamer selama ini, akibat daripada aset kita yan belum tercatat secara
baik," ungkap Laitupa.
Padahal, lanjut Laitupa, pihaknya selama
ini telah melakukan pengumpulan terhadap asset-aset daerah, namun belumlah
efektif.
"Banyak (pemakai kendaraan) yang
tidak mematuhi panggilan dan ketentuan. Maka melalui pemeriksaan ini kita
menggunakan BPK, kita melakaanakan apel kendaraan dinas Kabupaten Bursel mulai
dari tahun 2009-2018," jelas Laitupa.
Terhadap kendaraan aset daera yang rusak
dan berada di bengkel, kata Laitupa, tim pemeriksa aset akan turun melihat dan
mengeceknya secara langsung, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Laitupa pun menambahkan, bagi kendaraan yang
masih berplat nomor putih dan tidak memiliki plat nomor, namun merupakan aset
daerah akan tetap dicatat dalam aset daerah.
"Kalau barangnya hilang, akan kita
mintai keterangan, kita akan minta keterangan polisi untuk
membuktikannya," ujar Laitupa.
Ditegaskan, bagi kendaraan yang
administrasinya tidak lengkap ataupun yang lengkap akan ditahan hingga selesai
pengurusan.
Ia pun membeberkan bahwa ada kendaraan
pejabat atau staf yang harusnya berada di SKPD tertentu, namun ketika pejabat
atau staf itu dimutasi ke SKPD lain, ternyata kendaraan SKPD awal turut dibawa
ke SKPD tempatnya dimutasikan.
Olehnya itu, melalui apel kendaraan ini,
maka setiap kendaraan yang merupakan asset daerah haruslah dikembalikan ke SKPD
masing-masing.
Sementara terhadap aset daerah yang
berada di luar daerah, tegas Laitupa, akan ditarik. Dan apabila pemakai
kendaraan tidak mau mengembalikan, maka pihaknya akan meminta aparat kepolisian
untuk mengambilnya secara paksa.
Pantauan media ini di halaman Kantor
Bupati, pemeriksaan barang oleh Tim BPK Maluku dibantu oleh staf Keuangan dan
Aset Daerah, berlagsung dari pagi hingga siang hari.
Dimana, terlihat ratusan kendaraan roda
dua yang tidak lengkap administrasi maupun yang lengkap diapelkan di halaman
Kantor Bupati. (KT-06)
0 komentar:
Post a Comment