SBT, Kompastimur.com
Pelanggaran
Pemilu kembali terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Pulau Gorom,
tepatnya di TPS 10 PPS Desa Kataloka, oleh para saksi partai politik yang
ditempatkan di TPS tersebut. Masalah ini ditemukan lansung oleh Ketua Bawaslu
SBT, Rosna Sehwaky saat monitoring pada, Rabu (17/04).
Pencoblosan sisa
surat suara yang tidak terpakai akibat pemilih tidak berada di tempat oleh para
saksi partai politik tersebut kurang lebih terjadi pada Pukul 15:30 WIT.
Ketua Bawaslu
yang tiba di TPS tersebut lansung mencegah agar sisa surat suara harus di
kembalikan, namun salah satu saksi partai yang diketahui bernama Hasan Basri
Suwakul bersih keras agar sisa surat suara harus di coblos, sehingga sempat
terjadi adu mulut antara Sehwaky dan Saksi tersebut.
Dihadapan para
KPPS dan Para saksi partai politik, Sehwaky mengatakan, jika para saksi
memaksakan diri untuk mencoblos sisa surat suara maka silahkan saja, namun
pihaknya siap menindaklanjuti masalah ini karena mencoblos sisa surat suara
termasuk pelanggaran Pidana Pemilu.
"Bawaslu
hanya mencegah jika tidak diindahkan ya silahkan lanjut, namun Bawaslu akan
menindaklanjuti masalah ini, karena saya temukan lansung ya," tegas
Sehwaky.
Selain TPS 10,
hal yang sama juga terjadi di TPS 11 PPS Kataloka yang berkedudukan di Dusun Suwakul.
Di TPS ini, pencoblosan surat suara diduga dilakukan oleh saksi partai dan dan
dua oknum KPPS yang bertugas di TPS tersebut.
Pantauan lansung
media ini di TPS 10, terjadi pencoblosan selama kurang lebih 20 menit, ketua
Bawaslu SBT tiba di TPS dan lansung menanyakan hal tersebut, namun salah satu
saksi yang bernama Hasan Basri Suwakul lansung membalasnya dengan suara keras,
bahkan saksi tersebut mempertanyakan kehadiran ketua Bawaslu, sehingga terjadi adu
mulut selama kurang lebih 3 menit.
Walaupun sudah
dicegah, para saksi terus mencoblos sisa surat suara yang diberikan kepada
mereka. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment