• Headline News

    Tuesday, April 30, 2019

    Ibu Hamil Tersangka Kasus Korupsi Water Front City Ditahan




    Ambon, Kompastimur.com
    Sri Jauranty, tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dalam kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 di tahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,  Senin (29/04/2019).

    Penahanan dilakukan terhadap wanita berusia 46 Tahun itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik I Gede Widhartama melakukan serangkaian pemeriksaan terhadapnya di Kantor Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 10.00 – 16.00 WIT.

    Wanita kelahiran Ujung Pandang 19 September 1973 itu langsung dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan perempuan klas III A Ambon selama 20 hari kedapan.

    Dimana, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-230/S.1/Fd.1/04/2019 dijelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap wanita kelahiran Ujung Pandang 19 September 1973 itu, yakni :

    Pertama, Untuk kepentingan penyelidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dalam kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh tersangka Sri Jauranty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

    Kedua, Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    Ketiga, Bahwa syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi sehingga dipandang perlu untuk diadakan penahanan.

    Keempat, Untuk itu dianggab perlu untuk dikeluarkan Surat Perintah.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H kepada Kompastimur.com, Senin (29/04) malam via pesan WhatsApp, mengaku menghormati keputusan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap kliennya itu.

    “Kami sebagai penasehat hukum sangat menghormati kewenangan penyidik tersebut, tetapi ada beberapa pertimbangan kami bahwa oleh karena selama proses penyidikan atas perkara tersebut klien kami/tersangka sangat bersifat kooperatif terhadap penyidik, dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan itu sendiri,” kata Fahri.

    Selain itu, lanjut Fahri, berdasarkan kondisi objektif saat ini, berhubung Tersangka dalam keadaan hamil (mengandung), dan sesuai hasil USG (Ultrasonography) oleh dokter yang berkompeten, bahwa tersangka sedang mengandung dan sudah memasuki umur kehamilan 20 minggu (5 bulan), maka pihaknya berharap Kepala Kejaksaan (Kajati) Maluku dapat melakukan penangguhan penahanan, atau setidak tidaknya dapat merubah jenis penahanan tertentu menjadi penahanan kota, demi alasan kemanusiaan.

    “Besok (Selasa-red) kami secara resmi akan ajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas diri tersangka, kami minta ada kebijakan hukum yang proporsional atas hal ini. Kami tentu sangat menghargai kewenangan penyidik serta memahami proses yang sedang berjalan, dan kami pastikan klien kami akan sangat kooperatif,” ujarnya.

    Tambahnya lagi, pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan tersangka dalam keadaan khusus karena kehamilan yang tentunya membutuhkan penanganan yang sifatnya medis serta psikis.

    “Jadi ini semata mata kami ajukan dengan pertimbangan yang komprehensif, tidak semata mata teknis yuridis (strik law), tetapi ini berdimensi keadilan dan kemanusiaan,” tuturnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ibu Hamil Tersangka Kasus Korupsi Water Front City Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top