Ambon, Kompastimur.com
Sri Jauranty,
tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Buru dalam kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I Tahun
Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 di tahan oleh Jaksa Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin
(29/04/2019).
Penahanan dilakukan
terhadap wanita berusia 46 Tahun itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik I Gede Widhartama
melakukan serangkaian pemeriksaan terhadapnya di Kantor Pidsus Kejati Maluku
sejak pukul 10.00 – 16.00 WIT.
Wanita kelahiran
Ujung Pandang 19 September 1973 itu langsung dijebloskan ke Lembaga
pemasyarakatan perempuan klas III A Ambon selama 20 hari kedapan.
Dimana, sesuai Surat
Perintah Penahanan Nomor : PRINT-230/S.1/Fd.1/04/2019 dijelaskan bahwa ada
beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan
penahanan terhadap wanita kelahiran Ujung Pandang 19 September 1973 itu, yakni
:
Pertama, Untuk
kepentingan penyelidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dalam kegiatan Pembangunan Water Front City Kota
Namlea Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 yang
dilakukan oleh tersangka Sri Jauranty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1
dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kedua, Berhubung
dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak
pidana.
Ketiga, Bahwa
syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang tingkat penyelesaian perkara,
keadaan tersangka, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi sehingga
dipandang perlu untuk diadakan penahanan.
Keempat, Untuk
itu dianggab perlu untuk dikeluarkan Surat Perintah.
Sementara itu,
Kuasa Hukum Tersangka, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H kepada Kompastimur.com, Senin (29/04) malam via pesan WhatsApp, mengaku
menghormati keputusan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap kliennya itu.
“Kami sebagai
penasehat hukum sangat menghormati kewenangan penyidik tersebut, tetapi ada
beberapa pertimbangan kami bahwa oleh karena selama proses penyidikan atas
perkara tersebut klien kami/tersangka sangat bersifat kooperatif terhadap
penyidik, dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan itu sendiri,” kata
Fahri.
Selain itu,
lanjut Fahri, berdasarkan kondisi objektif saat ini, berhubung Tersangka dalam
keadaan hamil (mengandung), dan sesuai hasil USG (Ultrasonography) oleh dokter
yang berkompeten, bahwa tersangka sedang mengandung dan sudah memasuki umur
kehamilan 20 minggu (5 bulan), maka pihaknya berharap Kepala Kejaksaan (Kajati)
Maluku dapat melakukan penangguhan penahanan, atau setidak tidaknya dapat
merubah jenis penahanan tertentu menjadi penahanan kota, demi alasan kemanusiaan.
“Besok (Selasa-red)
kami secara resmi akan ajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas diri
tersangka, kami minta ada kebijakan hukum yang proporsional atas hal ini. Kami tentu
sangat menghargai kewenangan penyidik serta memahami proses yang sedang berjalan,
dan kami pastikan klien kami akan sangat kooperatif,” ujarnya.
Tambahnya lagi,
pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan tersangka dalam
keadaan khusus karena kehamilan yang tentunya membutuhkan penanganan yang
sifatnya medis serta psikis.
“Jadi ini semata
mata kami ajukan dengan pertimbangan yang komprehensif, tidak semata mata
teknis yuridis (strik law), tetapi ini berdimensi keadilan dan kemanusiaan,”
tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment