Foto: Kepala Disperindag Kabupaten Buru, Achdam Syahfan Umasugi |
Namlea,
Kompastimur.com
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru, Achdam Syahfan Umasugi melaporkan
pemilik akun facebook, Djamil Alifuru, karena telah mencemarkan nama baiknya.
Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP
Senja Pratama yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Sudah ada laporan di SPKT "
kata Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, Jumat (05/04/2019) pagi.
Senja berjanji akan menangani kasus
pencemaran nama baik ini bila masalahnya sudah dilimpahkan dari SPKT ke
Reskrim.
Achdam Syahfan Umasugi datangi SPKT
Polres Pulau Buru dan melaporkan pemilik akun facebook Djamil Alifuru pada
Kamis (04/04/2019) lalu, pukul 14.00 WIT.
Pemilik akun Djamil Alifuru ini
dilaporkan, karena telah melontarkan tuduhan kepada Syahfan yang telah melewati
etika dan batas kewajaran.
Di SPKT Polres, laporan dari Syahfan diterima Bripka Muhidin
Aswad.
Di hadapan Kepala Unit SPKT 1 Polres
Pulau Buru ini, pelapor telah membawa
laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akun Facebook yang terjadi pada
hari Senin tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 08.17 WIT, bertempat di Desa
Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru dengan terlapor pemilik akun facebook
Djamil Alifuru.
Akibat pencemaran nama baik lewat
facebook itu, terlapor dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang
RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan pelapor itu dicatat sesuai
dengan laporan polisi nomor LP-B/34/IV/2-19/SPKT Polres Pulau Buru, tanggal 4
April 2019.
Sementara itu, Syahfan Umasugi yang
dihubungi terpisah menjelaskan, kalau pemilik akun Djamil Alifuru sudah
melakukan tuduhan yang melewati etika dan batas kewajaran.
Dalam kicauannya, pemilik akun ini
berkicau bahwa Kadisperindag Kabupaten Buru ini terlibat politik praktis turut memfasilitasi
dan bekerja keras memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar dapat fraksi
utuh di DPRD Buru.
"Beta sebagai ASN dilarang
berpoltik praktis. Fitnahan ini sudah beta sampaikan pula kepada Pak Bupati,"
aku Syahfan.
Syahfan mengaku sangat terganggu dengan
fitnahan pemilik akun Djamil Alifuru.
"Karena dari tuduhan tersebut
secara langsung sudah menuduh beta melakukan kegiatan kegiatan politik," sesal
Syahfan.
Syahfan meminta kepada pihak kepolisian
untuk dapat menelusuri siapa pemilik akun tersebut dan dapat diproses sesuai
peraturan hukum yang berlaku.
“Ini harus ada penanganan serius karena
akun palsu yang ada sekarang ini semakin tidak terkendali," harap Syahfan.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment