Sofifi, Kompastimur.com
Pelatihan Bimbingan
Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi
Maluku Utara yang dimulai pada Senin 15-16 April 2019 dan berlangsung di ruang
aula Nuku lantai II, kantor Gubernur Maluku Utara hanya difokuskan pada tiga
(3) elemen pokok pembahasan yakni, HPS, Spesifikasi Teknis serta Rancangan
Kontrak.
Hal ini di
ungkap Saifuddin Djuba, ST selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provins
Maluku utara.
"Bimtek dalam
rangka penyusunan HPS dengan spesifikasi rancangan kontrak ini merupakan tiga
elemen yang sangat penting, hal ini karena dalam rangka untuk penyusunan
rencana dokumen pemilihan oleh pelaku-pelaku pengadaan, misalnya PPK. Nah
apalagi, PPK itu bertanggungjawab penuh untuk menyusun dokumen rencana
pemilihan. Oleh karena itu, tiga elemen inilah yang menjadi acuannya,” kata Djuba.
“Setelah
dilengkapi, itu baru di serahkan untuk biro Pengadaan barang dan Jasa dan
selanjutnya untuk melakukan proses tender,"ujarnya.
Menurutnya, yang
paling penting sekali pada hari ini pihaknya telah mengundang semua seksi dari
PPK sebagai peserta yang ada dilingkup pemerintah Provinsi Malut untuk
mengikuti dan pelaksaanaan kegiatan Bimtek, dan ini akan di laksanakan selama
dua hari.
Kegiatan ini
kami lakukan untuk bagaimana peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini agar
dapat lebih untuk memahami bagaimana cara penyusunan rencana dokumen pemilihan
tersebut.
"Kami
berharap selesainya mereka daripada kegiatan ini, teman - teman PPK sudah harus
segera menyusun dokumennya sehingga proses pengadaan itu dapat berjalan dengan
lancar dan tertib," harap Saifuddin Djuba.
Sementara, Plh.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, SE, M.Si dalam
sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimtek, tak lupa ia
mengucapkan terima ksih dan selamat datang kepada Mudjisantosa Kepala
Subdirektorat Penanganan Permasalahan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu juga
kepada Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut yang sudah turut serta
andil untuk berkenaan hadir dan juga bersedia menjadi Narasumber dalam kegiatan
bimtek pada hari ini.
Kata dia,
Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan pada tiga (3)
elemen yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni, HPS,
Spesifikasi Teknis serta Rancangan
Kontrak.
Dalam Perpres 16
Tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan tugas
PPK yaitu untuk menetapkan HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontrak.
Menurutnya,
walaupun hal tersebut merupakan tugas PPK, namun bukan berarti semua penyusunan
HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontrak dibebankan hanya kepada PPK.
“Namun pelaku
pengadaan lainnya juga seperti PA/KPA, Pojk Pemilihan, Pejabat pengadaan dan
pejabat atau panitia penerima hasil pekerjaan juga harus memahami terkait tiga
elemen penting tersebut,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu,
perlu adanya upaya seluruh pihak dalam menyeimbangkan ekosistem pengadaan agar
tercapainya pengadaan barang dan jasa yang berkualitas," ajaknya.
Selain itu, ia
juga mengatakan bahwa dalam peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan regulasi pengganti peraturan
Presiden 54 Tahun 2010 yang telah
menjadi pedoman kurang lebih delapan tahun lamanya.
Sedangkan
Perpres 16 Tahun 2018 adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem
pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
Dengan begitu,
sangat diharapkan kepada peserta Bimtek,
diharapkan adanya kerja sama, keterlibatan, dan kesungguhannya untuk
dapat mengikuti dengan baik semua materi yang nantinya akan di sampaikan oleh
para Narasumber.
Dan apabila ada
hal hal yang kurang jelas, sekiranya dapat untuk didiskusikan, sehingga dapat
mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama," tutupnya. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment