• Headline News



    Sunday, April 7, 2019

    Belum Lantik Kades Terpilih, Ini Kata Bupati SBT


    SBT, Kompastimur.com 
    Pelantikan Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak di Seram Bagian Timur (SBT) yang digelar pada tanggal 29 Desember 2018 lalu sampai saat ini terus mengambang alias dalam ketidakpastian.

    Siapa yang mesti bertanggungjawab permasalahan sampai belum dilantiknya para kades tersebut.

    Sementara itu, Camat Kecamatan Kelimury Abdul Gafar Rumanama yang dikonfirmasi Kompastimur.com mengatakan, hasil pilkades dalam Wilayah Kecamatan yang dipimpinnya telah disampaikan ke Pihak PMD SBT, diantaranya, hasil Pilkades Desa Mising, Desa Afang Defol, Desa Kamar, Desa Taa, dan Desa Kilbon Kway

    "Beta sudah sampaikan hasil ke Pemdes," kata Rumanama.

    Ketika ditanya terkait dengan proses pelantikan terhadap para Kades, Rumanama mengatakan, dirinya belum mengetahui waktu pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih di Wilayah Kecamatan yang dipimpinnya.

    Selain itu, pihaknya hanya menyampaikan hasil Pilkades ke pihak PMD dan selanjutnya pihak PMD yang akan menindaklanjuti ke Bupati Seram Bagian Timur

    "Belum. Kalau itu kewenangannya Pemdes untuk berkonsultasi dengan Pak Bupati," ucap Rumanama.

    Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas saat ditemui awak media pasca Pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur pada Sabtu (06/04) di Halaman Masjid Agung Bula menjelaskan, proses Pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih belum dilakukan oleh pihknya, karena sampai saat ini, panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat Kabupaten belum menyampaikan hasil telaah kepada dirinya selaku Bupati.

    Pihaknya akan melaksanakan proses pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih harus berdasarkan penyampaian hasil Pilkades oleh Tim Pilkades ditingkat Kabupaten.

    "Saya Belum dapat hasil telaah dari panitia pemilihan kabupaten. Tidak bisa mengambil keputusan pelantikan atau tidak sebelum ada hasil telaah, apakah sudah sesuai mekanisme, atau tidak ada persoalan dan atau tidak ada gugatan maka siap lantik," ucap Keliobas.

    Berdasarkan Permendagri Nomor 82 TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan D Pemberhentian Kepala Desa. pada Bagian Kedua tentang PengangkatanPasal 3 (1) Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2)Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.

    Sedangkan pada Bagian Ketiga tentang Pelantikan pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Belum Lantik Kades Terpilih, Ini Kata Bupati SBT Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top