SBT, Kompastimur.com
Pelantikan
Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak di Seram Bagian Timur (SBT) yang
digelar pada tanggal 29 Desember 2018 lalu sampai saat ini terus mengambang
alias dalam ketidakpastian.
Siapa yang mesti
bertanggungjawab permasalahan sampai belum dilantiknya para kades tersebut.
Sementara itu,
Camat Kecamatan Kelimury Abdul Gafar Rumanama yang dikonfirmasi Kompastimur.com
mengatakan, hasil pilkades dalam Wilayah Kecamatan yang dipimpinnya telah
disampaikan ke Pihak PMD SBT, diantaranya, hasil Pilkades Desa Mising, Desa Afang
Defol, Desa Kamar, Desa Taa, dan Desa Kilbon Kway
"Beta sudah
sampaikan hasil ke Pemdes," kata Rumanama.
Ketika ditanya
terkait dengan proses pelantikan terhadap para Kades, Rumanama mengatakan,
dirinya belum mengetahui waktu pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih di
Wilayah Kecamatan yang dipimpinnya.
Selain itu,
pihaknya hanya menyampaikan hasil Pilkades ke pihak PMD dan selanjutnya pihak
PMD yang akan menindaklanjuti ke Bupati Seram Bagian Timur
"Belum. Kalau
itu kewenangannya Pemdes untuk berkonsultasi dengan Pak Bupati," ucap
Rumanama.
Bupati SBT,
Abdul Mukti Keliobas saat ditemui awak media pasca Pembukaan MTQ tingkat
Kabupaten Seram Bagian Timur pada Sabtu (06/04) di Halaman Masjid Agung Bula menjelaskan,
proses Pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih belum dilakukan oleh
pihknya, karena sampai saat ini, panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat
Kabupaten belum menyampaikan hasil telaah kepada dirinya selaku Bupati.
Pihaknya akan
melaksanakan proses pelantikan terhadap para Kepala Desa terpilih harus
berdasarkan penyampaian hasil Pilkades oleh Tim Pilkades ditingkat Kabupaten.
"Saya Belum
dapat hasil telaah dari panitia pemilihan kabupaten. Tidak bisa mengambil
keputusan pelantikan atau tidak sebelum ada hasil telaah, apakah sudah
sesuai mekanisme, atau tidak ada persoalan dan atau tidak ada gugatan maka siap
lantik," ucap Keliobas.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 82 TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan D Pemberhentian Kepala
Desa. pada Bagian Kedua tentang PengangkatanPasal 3 (1) Calon Kepala Desa
terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2)Keputusan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa
dari BPD.
Sedangkan pada
Bagian Ketiga tentang Pelantikan pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Pelantikan
Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan
pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment