Ambon, Kompastimur.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Maluku meyatakan tidak menutup kemungkinan Provinsi Maluku akan
mengalami kekurangan surat suara dalam Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.
Demikian diungkapkan Koordintor
Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maluku, Paulus Titaley
kepada awak media, Minggu (31/03) lalu di Ambon.
Titaley menyebutkan ada tiga para meter atau tolak
ukur yang bisa menyebabkan kekurangan surat suara yakni penambahan 11 tempat
pemungutan suara (TPS),
Selain itu, factor kedua adalah pencetakan
surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdasar pada
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 % per TPS, namun pencetakan surat suara yang dilakukan
KPU berdasar pada daerah pemilihan pada masing-masing daerah.
Lanjutnya, faktor ketiga rusaknya
surat suara yang sudah ada sekarang ini.
Menurutnya, faktor-faktor inilah
yang membuat Maluku berpotensi kekurangan surat suara dalam pemilu serentak nanti.
Diungkapkan untuk penambahan 11
TPS baru tersebar diantaranya 8 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat, 1 TPS di
Pulau Buru, dan 1 TPS di Maluku Tenggara.
Dijelaskan terjadi penambahan 11
TPS disebabkan adanya restrukturasi TPS, penambahan DPTB dan DPK .
Titaley akui, sejauh ini baru
mendapat laporan dari Panwas 6 Kabupaten Kota tentang kerusakan surat suara,
kendati demikian dia tidak mengelak kalau potensi kerusakan akan sangat banyak
dan berpengaruh pada total surat suara yang harus dimiliki Provinsi Maluku.
Dari data surat rusak yang baru
diterima Bawaslu Provinsi Maluku dari Bawaslu 6 Kabupaten, jumlah surat rusak
terbanyak dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Untuk meminimalisir potensi
kekurangan surat suara, KPU Maluku harus sesegar menyampaikan laporan adanya
kerusakan surat sehingga dengan cepat diganti mengingat rentang kendali
pendistribusian ke kabupaten cukup jauh,” tuturnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment