Foto : Pelaku penganiaya wartawan Koran Tahuri Nardo Leluly yakni Syarifudin Pellu sementara di tahan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03) |
Namrole,
Kompastimur.com
Syarifudin Pellu, warga Desa Masnana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang diduga merupakan
suruhan kerabat Bupati Buru Selatan (Bursel), Du Soulissa yang sehari-hari bekerja sebagai Supir Bupati tegah menganiaya wartawan Koran Tahuri, Bernardo Leluly, Minggu (17/03) hingga mengalami luka diatas bibir,
memar di siku kiri dan di lutut.
Leluly kepada wartawan di Polsek Maluku,
Senin (18/03) usai memberikan keterangan kepada polisi selaku saksi korban
mengaku kronologis kasus penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pukul 23.40
WIT ketika ia kembali membeli rokok dari kios yang tak jauh dari kos-kosannya.
“Dia pukul dari belakang lalu picah
bibir atas. Pas waktu dapat pukul langsung beta jatuh dan ada lecet di tangan
dan lutut,” kata pria yang akrab disapa Nardo ini.
Kendati sempat jatuh, Nardo lalu
berupaya mengejar pelaku sambil minta tolong. Dimana, setelah pelaku berlari kea
rah Restaurant milik almarhum Wakil Bupati Bursel, tiba-tiba datanglah sejumlah
anggota Polsek Namrole yang sementara melakukan patroli malam dan langsung
menangkap pelaku.
“Kebetulan saat itu anggota Polsek Namrole
sementara patroli malam, persis di depan Resto almarhum Pak Wakil, pelaku
langsung di tahan. Sedangkan beta sendiri dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
Waktu visum selesai, arahan dari Polisi besok (Senin-red) pukul 09.00 WIT baru
buat laporan karena sudah larut malam,” ungkapnya.
Dimana, pada Senin (18/03) Nardo dan
istrinya pun mendatangi Mapolsek Namrole bersama salah satu saksi lainnya,
Elvis Pelasulla untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Pelakunya Syarifudin Pellu. Dugaan
sementara dia disuruh oleh orang lain untuk pukul beta (saya-red). Hubungan beta
dengan pelaku tidak ada apa-apa, kenal pun tidak, namanya juga tidak. Setelah pemeriksaan
baru diketahui namanya Syarifudin Pellu,” ujarnya.
Nardo menduga kasus pemukulan yang
dialaminya ini ada hubungannya dengan berbagai pemberitaan yang dilakukannya
selama ini selaku seorang jurnalis sehingga untuk mengetahui secara jelas motif
pemukulan terhadap dirinya Ia meminta agar pihak kepolisian dapat segera
memanggil dan memeriksa otak intelektual dibalik kasus tersebut.
“Jadi kemungkinan ada mata rantai, ada
orang lagi yang menyuruh penyuruh Pellu. Kemungkinan ada tiga orang terduga
pelaku. Jadi, kalau bisa orang-orang ini juga diperiksa supaya bisa tahu titik
persoalannya kenapa,” pintanya.
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Bursel ini berharap PWI Kabupaten Bursel, PWI Maluku, PWI Pusat
maupun Komnas HAM RI turut membantu mengawal kasusnya ini sehingga tidak
diintervensi oleh oknum-oknum tertentu.
“Jadi, beta memohon dukungan dari PWI
dari Bursel, PWI Provinsi, PWI Pusat dan kalau bisa juga dari Komnas HAM bisa
memberikan support dan dukungan terkait persoalan ini. Karena memang ada dugaan
kuat ini ada kaitannya dengan pemberitaan-pemberitaan selama ini di Bursel,”
pintanya.
Sebab, jika kasus-kasus seperti ini
dibiarkan dan tak ada efek jerah bagi pelaku maupun otak intelektualnya, maka
ditakutkan kedepan aka nada korban-korban penganiayaan seperti yang ia alami.
“Jadi, selaku anggota PWI yang juga
sudah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang punya legalitas UKW, saya
memohon dukungan dari PWI dan aliansi jurnalis yang lain sehingga kedepan jangan
sampai ada lagi kasus-kasus yang sama seperti yang beta alami,” ucapnya.
Tak hanya itu, jajaran kepolisian Polres
Buru, Polda Maluku maupun Mabes Polri pun diminta untuk mengawal penanganan
kasus yang sementara ditangani Mapolsek Namrole itu.
“Beta juga meminta dukungan dari pihak kepolisian, baik Polsek, Polres, Polda Maluku maupun Kapolri juga kalau
bisa mengawal kasus ini sehingga kasus ini benar-benar transparan bagi kami
jurnalis yang ada di Bursel, dan Maluku pada umumnya seluruh jurnalis di
Indonesia agar kasus-kasus pemukulan terhadap wartawan tidak kembali terjadi,
karena kasus ini diduga ada kaitan dengan pemberitaan selama ini,” tuturnya.
Sementara itu, Syarifudin Pellu, pelaku
pemukulan mengaku aksi pemukulan yang dilakukan oleh dirinya terhadap Nardo
karena disuruh oleh kerabat dekat Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa yakni
Du Suolissa yang sehari-hari bekerja sebagai Supir Bupati.
“Du yang suruh. Supir Bupati,” kata
Syarifudin kepada wartawan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03).
Menurut Syarifudin, Ia disuruh langsung
oleh Du Soulissa yang datang langsung ke kediamannya di Desa Masnana kendati tak ada
imbalan apa-apa.
“Di rumah di Masnana dua minggu lalu,
tidak kasih uang,” ungkap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu.
Syarifudin mengaku bahwa Du Soulissa
beberapa kali meminta ia melakukan pemukulan terhadap korban dan bahkan
menunjukkan korban secara langsung kepada dirinya disaat korban sementara
santai di teras kos-kosan.
“Du yang tunjuk orang (korban-red) langsung.
Waktu itu lagi duduk di teras,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Namrole, AKP
Yamin Selayar kepada wartawan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03) mengaku bahwa
kasus penganiyaan terhadap korban yang adalah seorang wartawan itu sementara
ditangani pihaknya.
“Kasusnya sudah ditangani, semalam mau
minta keterangan dari pihak korban, mungkin karena kondisi, maka diminta hari
ini dan sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sudah di visum,”
kata Kapolsek.
Ia mengaku tersangka yang sudah
ditangkap tersebut akan juga diperiksa dan pihaknya akan menangani kasus ini
secara professional.
“Untuk tersangkanya juga akan dilakukan
pemeriksaan juga. Untuk penanganannya tetap kami secara professional melakukan
penanganan terhadap kasus ini. Saya berharap teman-teman media berkoordinasi
dengan saya, kita kawal kasus ini sejauh mana,” ucapnya.
Kapolsek mengaku bahwa selain pelaku akan
dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pelaku juga terindikasi
bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat, sebab setelah ditangkap dan
digeledah di Mapolsek Namrole, ternyata polisi pun mendapatkan sebilah pisau
yang turut dibawa oleh pelaku.
“Bisa pasal berlapis. Saat di kantor
baru ada penggeledahan ternyata ada pisau. Terkait dengan pisau itu ada Undang-Undang
yang mengatur. Kita pidanakan dengan UU Darurat setelah hasil pemeriksaan. Pisaunya
sudah disita sebagai alat bukti,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan munculnya
nama Du Soulissa yang turut diakui oleh pelaku sebagai sutradara dalam kasus
penganiayaan ini, Kapolsek mengaku akan menindak lanjuti itu jika dari hasil pemeriksaan,
ada nama Du Soulissa yang disebutkan.
“Yang jelasnya kami ecara professional melakukan
pemeriksaan sesuai bukti-bukti apa yang ditemui dari hasil pemeriksaan
tersangka. Akan kita buktikan, kalau ada yang menyuruh, akan kita tindak lanjuti
karena pada prinsipnya kami mengacuh pada asas praduga tak bersalah. Kalaupun itu
pengakuan yang bersangkutan akan kami tindak lanjuti, siapa yang menyuruh dan
siapa-siapa yang menyaksikan saat dia disuruh,” paparnya.
Lanjutnya, jika memang terbukti menyuruh
Syarifudin melakukan penganiayaan terhadap korban, maka Du Soulissa tak akan
lolos dari jeratan hukum dan pastinya pidana penjara pun telah menanti.
“Kalaupun terbukti, nantikan kita
sesuaikan, karena selain pasal 55 dan 56, membantu atau menyuruh melakukan. Kalaupun
terbukti, pidana ini Pasal 55 dan 56 ini akan di hukum setelah pelaku utamanya
itu. Kalaupun terbukti dia yang menyuruh atau memerintahkan melakukan perbuatan
itu. Pada intinya kami melakukan upaya hukum secara proesional,” tuturnya.
Sementara itu, selain telah memeriksa
korban Bernardo Leluly, polisi juga telah meminta keterangan dari istri
Bernardo yakni Marna Lamaloang dan salah satu saksi lainnya, yakni Elvis
Pelasula. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment