Ambon, Kompastimur.com
Alfred Victor
Tutupary, S.H Penasehat Penasehat Hukum Niko Reressy, Korban kekerasan dan
penganiayaan secara bersama yang diduga dilakukan oleh Paskal CS dan Mey
Parera, meminta pihak Polsek Teluk Ambon untuk sesegera mungkin memproses dan
menahan para terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Penahanan bagi
para terduga pelaku menurut Tutupary adalah bentuk keadilan dan kepastian hukum.
Hal tersebut
juga dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku kekerasan secara
bersama (Paskal CS dan Mey Parera-red).
Bagi Praktisi
Hukum yang juga merupakan Ketua DPD Maluku Organisasi Advokat Perhimpunan
Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
itu, penahanan terhadap para
terduga pelaku, harus dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon agar menghindari pelaku
melarikan diri serta serta langkah itu dilakukan agar mempercepat proses hukum
yang dijalani.
Apalagi, baginya
penahanan terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan secara bersama dan penganiayaan
juga telah terkodifikasikan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Saya hanya
minta pihak Polsek Teluk Ambon yakni Kanit Reskrim dan atau penyidik untuk
melakukan penahanan kepada terlapor sebagaimana tertuang dalam Bab V bagian
Kedua pasal 21 poin 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," Pinta Tututpary,
pengacara yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum HUMANUM Perkumpulan
itu.
Untuk diketahui,
Minggu (17/3/2019) sekitar Pukul 13.30 WIT, bertempat di ruang SPK Polsek Teluk
Ambon telah dilaporkaan Tindak Pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG Dan PENGANIAYAAN sebagaimana di maksud dalam
Pasal 170 KUHPidana dengan Nomor : LP/51/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk
Ambon Dan Nomor : LP/52/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, oleh Niko
Reressy dengan terlapor Paskal Cs dan Mey Parera.
Mereka diduga
telah melakukan perbuatan pidana Kekerasan Bersama terhadap orang dan
Penganiayaan kepada Niko Reressy, Sabtu
(16/3/2019), bertempat di Pantai Kolam Susu Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk
Ambon,Kota Ambon dan di Rumah Kerabat
Pelapor di Negeri Rumah Tiga.
Adapun Kejadian
berawal saat Pelapor duduk-duduk di TKP sambil mengkonsumsi minuman keras jenis
Sopi bersama Terlapor (Paskal) Cs. Entah
bermula dari mana, terlapor dan pelapor
cekcok dan secara tiba-tiba Terlapor berdiri dan mengeluarkan perkataan
"kalo berani pukul beta” dan saat itu Pelapor langsung melakukan pemukulan
sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah Terlapor.
Saat selesai
melakukan pemukulan, Pelapor sempat langsung meminta maaf karena telah memukul Terlapor. Namun karena
tidak terima, Terlapor pergi meninggalkan TKP dan tidak berapa lama kemudian
Terlapor datang bersama beberapa orang temannya dan langsung melakukan tindakan
kekerasan terhadap Pelapor.
Pelapor yang
dianiaya hingga tercebur di laut itu, merasa terdesak dan pulang ke rumah
kerabatnya di Negeri Rumah Tiga. Namun
saat sampai di rumah kerabatnya, pelapor
dibuntuti oleh kerabat Paskal Cs, yakni
Mey Parera dan langsung melakukan pemukulan kurang lebih tiga kali di wajah
Pelapor dan tendangan di perut pelapor.
Akibat dari
perbuatan para Terlapor, Pelapor mengalami luka memar pada Bagian sekitar
hidung, luka pada bagian bibir sebelah kiri bawah serta patah 2 (dua) buah gigi
sebelah kiri.
Polisi yang saat
itu menerima laporan, langsung membuat Laporan Polisi, Membuat STPL dan membuat
pengantar Visum Et Repertum.
Dijadwalkan Hari
ini Sabtu (23/3/2019) akan dilakukan pemeriksaan saksi terhadap perkara
dimaksud. (KT/AT)
0 komentar:
Post a Comment