Tangsel, Kompastimur.com
Bangunan kos-kosan mewah milik Bupati
Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa yang sementara dibangun di Kampung Maruga, RT 03/RW 04, Serua, Ciputat,
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP, Jumat (04/01/2019) siang.
Penyegelan terhadap pembangunan kos-kosan yang ditaksir bakal
menghabiskan anggaran miliaran rupiah di atas lahan seluas 1.1001 meter itu
dilakukan karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dimana, untuk
memastikan hal itu, pihaknya sudah mengecek langsung ke Dinas Penanamam Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
“Diduga tidak memiliki IMB, kita sudah mengecek ke PTSP dan
bangunan ini belum memiliki IMB-nya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan
Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto kepada wartawan di lokasi,
Jumat (04/01/2019).
Oki mengaku, awalnya mandor
pekerja bernama Suratman berdalih mengerjakan proyek itu karena telah memiliki
dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari DPMPTSP Kota Tangsel.
Namun setelah
dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah Suratman mengerti bahwa meskipun
telah mengantongi IPPT, akan tetapi pengerjaan pembangunan kos-kosan 2 lantai
itu tetap harus dihentikan proses pembangunannya sambil menunggu IMB terbit.
“Barusan yang bertanggung jawab pada pengerjaan di sini
menunjukkan IPPT, bukan IMB. Berarti tidak boleh membangun sebelum ada
IMB," tegas Oki.
Oki mengaku, pada berkas
IPPT bangunan itu, tertera nama Tagop sebagai pemohon, yang beralamat di Desa
Lektama, Kelurahan Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Sedangkan pejabat yang menandatangani IPPT itu adalah Bambang Noertjahjo,
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel.
"Katanya ini milik Bupati di Maluku, tapi enggak ada
masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarnya harus kena
sanksi. Di berkas IPPT namanya adalah Tagop Sudarsono Soulisa," imbuh Oki.
Oki mengaku akan segera memanggil Tagop guna menunjukkan
perizinan terkait dengan bangunan tersebut.
"Nanti yang
bersangkutan (Tagop-red) kita panggil untuk menunjukkan perizinan pembangunan
ini, hari Senin (7/1)," jelas Oki.
Selanjutnya, petugas
memasang segel di depan gerbang masuk proyek kos-kosan tersebut. Para
pekerjanya pun diminta menghentikan aktifitasnya hingga surat IMB diterbitkan.
Sementara itu, Suratman kepada wartawan mengaku bahwa bangunan
milik Tagop tersebut rencananya akan dibangun kos-kosan dua lantai ssebanyak 36
pintu.
“Sudah mulai dikerjakan dari habis lebaran 2018, terus berhenti
pas November, dimulai lagi sebelum tahun baru,” terangnya.
Dimana, bangunan itu masih setengah jadi. Para pekerja baru
menyelesaikan lantai dasarnya saja. Sedangkan, lantai duanya belum dikerjakan. (KT-W)
0 komentar:
Post a Comment