• Headline News

    Tuesday, March 26, 2019

    PTPS Garda Terdepan Awasi Pemilu dan Tegakan Keadilan


    Namrole, Kompastimur.com 
    Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi garda terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia dalam mengawasi pemilu dan menegakan keadilan.

    "Hari ini di republik ini mencatat sejarah baru, Bawaslu sendiri se Indonesia melantik seluruh Pengawas TPS yang ada di 34 privinsi dan 514 kabupaten/kota," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bursel Bidang Kordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil pada kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PTPS pada Pemilihan Umum tahun 2019 se-Kecamatan Namrole, bertempat di Kantor Desa Labuang, Selasa (25/3).

    Dikatakan, hari ini Kecamatan Namrole menoreh sejarah baru dari 17 desa dan seluruh kecamatan lainnya di Buru Selatan.
    Dikatakan, pihaknya dari Bawaslu melaksaksanakan dan melakukan suvervisi dan mengamati secara langsung pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS.

    "Selamat bergabung pengawas PTPS yang berjumlah 69 orang se kecanatan Namrole, "bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu awasi TPS tegakan keadilan"," ucap Robo diikuti peserta yang baru di lantik.

    Sebutnya PTPS adalah amanat UU  Nomor 7 Tahun 2017 didalam pasal 114, 115 dab 116, dimana PTPS menjadi garda terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia.

    "Terhitung hari ini, berarti tersisah 23 hari, pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan suara," jelasnya.

    Robo mengingatkan pada tanggal 14 April pastikan C6 (undangan/pemberitahuan) harus dibagikan pasca minggu tenang.

    "Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS di 17 desa dan 69 TPS se Kecamatan Namrole," sebut Souwakil.

    Disamping itu, pada tanggal 14-16 lanjut Souwakil mengingatkan, C6 di jam 12 malam masuk pada tanggal 17, C6 tidak boleh tersebar lagi.

    "Tetapi bukan berarti besoknya ada pemilih yang mendatangi TPS tidak mencoblos, tidak. Mereka punya hak untuk mencoblos dengan bukti fisik KTP/KK, ini yang harus diperhatikan," jelasnya.


    Dijelaskan, pencoblosn dimulai pada jam 07.30 WIT dan sehingga Souwakil mengajak PTPS dapat berkordinasi baik dengan KPPS setempat dalam rangka mensukseskan pemilu yang berkualutas.

    "Partai politik di Buru Selatan yang terdaftar sebagai peserta untuk memilih Caleg itu 15 Parpol mines partai Garuda jadi nanti dikoordinasikan dengan KPPS setempat," jelasnya.

    Untuk proses pungut hitung pengawas harus memastikan berjalan sampai jam 13.00 WIT dan harus diingat, pengawas harus memotret C1 Plan.

    Selain itu, pengawas harus mengawasi pergeseran suara dari TPS dan yang paling terpenting dan sering terjadi pada minggu tenang, yakni mengawasi kampanye di minggu tenang yang disebut many politik.

    "Tidak boleh menyampaikan visi dan misi di minggu tenang, itu dilarang," ujarnya.

    Souwakil berharap agar PTPS dapat membantu dan kerja sama dengan panitia pengawas desa (PPD), dan harus terus berkordinasi dengan Bawaslu.

    “Jalin kerjasama yang baik dengan segala pihak agar proses pencoblosan dapat berjalan dengan baik di TPS tempat saudara-saudara bertugas,” ajaknya. (KT/06)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PTPS Garda Terdepan Awasi Pemilu dan Tegakan Keadilan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top