Namrole,
Kompastimur.com
Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi garda
terdepan dan menjadi ujung tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di
Indonesia dalam mengawasi pemilu dan menegakan keadilan.
"Hari ini
di republik ini mencatat sejarah baru, Bawaslu sendiri se Indonesia melantik
seluruh Pengawas TPS yang ada di 34 privinsi dan 514 kabupaten/kota," ujar
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bursel Bidang Kordinator Devisi (Kordiv) Sumber
Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil pada kegiatan Pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PTPS pada Pemilihan Umum tahun 2019 se-Kecamatan
Namrole, bertempat di Kantor Desa Labuang, Selasa (25/3).
Dikatakan, hari
ini Kecamatan Namrole menoreh sejarah baru dari 17 desa dan seluruh kecamatan
lainnya di Buru Selatan.
Dikatakan, pihaknya
dari Bawaslu melaksaksanakan dan melakukan suvervisi dan mengamati secara
langsung pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS.
"Selamat
bergabung pengawas PTPS yang berjumlah 69 orang se kecanatan Namrole,
"bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu awasi TPS tegakan
keadilan"," ucap Robo diikuti peserta yang baru di lantik.
Sebutnya PTPS
adalah amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 didalam
pasal 114, 115 dab 116, dimana PTPS menjadi garda terdepan dan menjadi ujung
tombak dari seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia.
"Terhitung
hari ini, berarti tersisah 23 hari, pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan
suara," jelasnya.
Robo
mengingatkan pada tanggal 14 April pastikan C6 (undangan/pemberitahuan) harus
dibagikan pasca minggu tenang.
"Ini
menjadi tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS di 17 desa dan 69 TPS se Kecamatan
Namrole," sebut Souwakil.
Disamping itu,
pada tanggal 14-16 lanjut Souwakil mengingatkan, C6 di jam 12 malam masuk pada
tanggal 17, C6 tidak boleh tersebar lagi.
"Tetapi
bukan berarti besoknya ada pemilih yang mendatangi TPS tidak mencoblos, tidak.
Mereka punya hak untuk mencoblos dengan bukti fisik KTP/KK, ini yang harus
diperhatikan," jelasnya.
Dijelaskan,
pencoblosn dimulai pada jam 07.30 WIT dan sehingga Souwakil mengajak PTPS dapat
berkordinasi baik dengan KPPS setempat dalam rangka mensukseskan pemilu yang
berkualutas.
"Partai
politik di Buru Selatan yang terdaftar sebagai peserta untuk memilih Caleg itu
15 Parpol mines partai Garuda jadi nanti dikoordinasikan dengan KPPS setempat,"
jelasnya.
Untuk proses
pungut hitung pengawas harus memastikan berjalan sampai jam 13.00 WIT dan harus
diingat, pengawas harus memotret C1 Plan.
Selain itu,
pengawas harus mengawasi pergeseran suara dari TPS dan yang paling terpenting
dan sering terjadi pada minggu tenang, yakni mengawasi kampanye di minggu
tenang yang disebut many politik.
"Tidak
boleh menyampaikan visi dan misi di minggu tenang, itu dilarang," ujarnya.
Souwakil
berharap agar PTPS dapat membantu dan kerja sama dengan panitia pengawas desa
(PPD), dan harus terus berkordinasi dengan Bawaslu.
“Jalin kerjasama
yang baik dengan segala pihak agar proses pencoblosan dapat berjalan dengan
baik di TPS tempat saudara-saudara bertugas,” ajaknya. (KT/06)
0 komentar:
Post a Comment