Namrole, Komastimur.com
Kasus
penganiyaan terhadap Husen Suknun salah wartawan media lokal asal Desa Wali Kecamatan
Namrole, Kabupaten Bursel yang berunjung maut oleh sekelompok pemuda Desa Lena Kecamatan
Waesama Kabupaten Bursel kini sudah masuk tahap 1.
Hal ini
disampaikan Kasubag Humas Polres Pulau Buru Ipda Dede Syamsi Rifai kepada media
ini, Senin (04/03).
“Terkait kasus
Husen Seknun wartawan korban penganiayaan itu untuk perkembangan kasusnya saat
ini sudah tahap 1,” ujar Rifai via pesa whatsappnya.
Dikatakan saat
ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri Namlea terkait
apakah berkas perkara kasus yang menewaskan Seknun itu sudah lengkap atau perlu
diperbaiki.
“Kami masih menunggu
petunjuk dari Jaksa apakah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau
belum. Jika sudah maka Penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasubag
membeberkan, untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka dan sekitar 10 saksi yang
telah diperiksa oleh Polres Pulau Buru.
“Tersangka ada
3 orang dan Saksi sekitar 10 orang yang telah diperiksa,” akuinya.
Diberatakan
sebelumnya, Husen Seknun pemuda Desa Waly, kecamatan Namrole mendapat
penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hinggah biji matanya nyaris copot.
Senin, (26/11/2018).
Kejadian yang
terjadi pada Senin, 26 November 2018 itu, mengharuskan Seknun yang juga salah
satu wartawan di Bursel ini harus mendapat perawatan medis di RSUD Namrole, akan
tapi karena dengan kondisi yang parah Seknun dirujuk ke RSUD Kudamati Ambon
namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Informasi yang
berhasil dihimpun, kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali
yang merupakan rekan korban menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.00
WIT di Desa Lena, berawal saat korban menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan
dengan acara pesta joget di rumah Jufri Ladou (34).
Lanjutnya,
pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara
tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan
Sarfah.
"Kemungkinan
Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku)
Abdul Ladou," jelasnya.
Kemudian,
pelaku bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan
antara korban dan pelaku.
Selanjutnya
dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan
Sarfah dan korban telah melakukan penyelsaian di tempat acara.
"Dari
hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan
aman saat itu juga," ujarnya lagi.
Karena
persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak
kembali ke rumah.
"Pada
saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan
saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.
Dikatakan,
akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah
kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari Babinsa dan korban dilarikan
ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.
"Sekitar
pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD
Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan
penanganan medis," tambahnya.
Karena
kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban
mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di sekujur
tubuh akibat pukulan sehingga keesokan harinya korban langsung dirujuk ke RSUD
Kuda Mati Ambon.
Namun sayang,
setelah di rawat beberapa hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan
dinyatakan meninggal pada Selasa 04 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIT.
Korban sudah
dipulangkan dan di makamkan di Desa Waly kecamatan Namrole.
Syahroel Pawa
yang mewakili keluarga korban saat prosesi pemakaman mengharapkan kepada pihak
kepolisian agara dapat memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Kami
dari pihak keluarga sangat mengharapakan agar pihak kepolisian dapat memproses
para pelaku seauai hukum yang berlaku di negara kita," ujar Mantan Sekda
Bursel itu.
Sedangkan
penjabat Sekda Bursel A M Laitupa yang hadir mewakili Pemda Bursel juga menginginkan hal yang sama agar tidak
menimbulkan persoalan baru di antara kedua desa.
"Almarhum
Husein Seknun ini adalah Jurnalis di Bursel dan juga putra Bursel sehingga kami
Pemda Bursel yang merupakan mitra memjnta kepada pihak kepolisian untuk
memproses para tersangka sesuai hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan
persoalan baru di antara desa Waly dan desa Lena," ujar Laitupa.
Saat ini, tiga
pemuda Desa Lena telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Tete Amin Letetuni
(20), Abdul Ladou (20), dan Fitrah Galampa (20). (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment