Foto : Tiga pelaku pembunuh wartawan di Bursel, Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitrah Galampa |
Namlea,
Kompastimur.com
Tiga pelaku pembunuh wartawan di Bursel,
Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitrah Galampa telah diserahkan kepada Kejakssan
Negeri Buru.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas
Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai dalam siaran pernya kepada wartawan,
Senin (25/03/2019) sore.
"Penyidik Polres Pulau Buru telah
melaksanakan Tahap II, kasus pengeroyokan tehadap Wartawan Husen Seknun yang
mengakibatkan korban meninggal dunia diterima oleh Kasi Pidum Kejari
Buru," jelas Ipda Dede.
Menurut Dede, Abdul Buton alias Dolan,
Amin Letetuny dan Fitra Galampa, terancam hukuman 12 tahun penjara, karena
mereka terbukti secara bersama-sama mengeroyok korban, Husen Seknun,
mengakibatkan korban luka berat dan meninggal di RSUD Haulusy Ambon.
Ancaman hukuman berat menanti ketiga
pelaku. karena para Tersangka ini
melanggar Psl.170 ayat (2) ke 30 KUHP dan atau psl 354 ayat (2) KUHP Jo. Psl
351 ayat (3) KUHP Jo. Psl. 55 ayat (1)
ke -1e KUHP.
"Semua berkas bukti pidana sudah
lengkap.Penyidik sudah menyerahkan para pelaku ke tangan kejaksaan," papar
Dede.
Selain kasus pembunuhan wartawan di
Bursel, di hari yang sama penyidik reskrim Polres Pulau Buru ikut menyerahkan
Gebi, pelaku pemotonfan kuping balita di Namlea beberapa waktu lalu.
"Untuk kasus penganiayaan potong
kuping tersangka Gebi dengan korban balita juga sudah P-21 dan sudah tahap II.
Sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,"papar Dede.
"Untuk kasus Gebi dikenakan pasal
80 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah
Dede.
Seperti diketahui, Husen Seknun, 35,
dianiaya Senin dinihari pukul 03.00 wit tanggal 26 Nopember tahun lalu di Desa
Lena, Kecamatan Waesama, Buru Selatan.
Berawal dari kejadian di acara pesta
joget yang digelar keluarga Jufry Buton.Di pesta itu, Husen datang bersama
temannya Zulkarnain Wali.
Saat
di lokasi pesta, korban yang hendak mengambil handphone di saku celana,
tak sengaja sikut tangan kirinya menyentuh bokong Andulan Sarfah, istri dari,
Abdul Buton.
Sarfah yang tidak terima pantatnya
disentuh korban mengadu ke suaminya. Sempat terjadi adu mulut saat itu, tetapi
berakhir damai.
Ternyata, Abdul Buton masih menyimpan
amarah terhadap Husen dan menyusun rencana jahat.
Padahal korban telah menjelaskan tidak
sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh istrinya saat mengambil HP.
Abdul Buton kemudian Pelaku memanggil dua rekannya, Amin Letetuni dan
Fitrah Galampa. Pelaku mengawasi gerak-gerik korban di tempat pesta joget.
Ketiganya menunggu korban di tempat
gelap Saat korban bersama temannya
pulang dari pesta joget, para pelaku menghadang korban.
Tanpa rasa iba, ketiga pemuda yang masih
berusia 20 tahun ini menghakimi korban secara bersama-sama, hingga mata kanan
keluar dan bagian belakang kepala retak.
Korban dianiaya juga sampai
muntah-muntah dan pingsan di TKP. Sempat dilarikan ke RSU Namrole, korban sudah
dalam keadaan koma.
Kemudian dirujuk ke RS Polisi Tantui dan
dipindahkan ke RSUD Haulusy Ambon.Namun sebelum dirujuk ke Makassar, nyawa
korban sudah tidak tertolong.
Ia menghembuskan nafas terakhir di sisi
istrinya tanggal 4 Desember 2018. Dan dikebumikan keesokan harinya di Kampung
halamannya Desa Wali, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment