Ternate, Kompastimur.com
Ditresnarkoba
Polda Maluku Utara (Malut) adakan konferensi pers terkait dengan
keberhasilannya dalam mengungkap 14 kasus narkoba yang ada di Provinsi Malut
selama periode Januari dan Februari 2019.
Dalam Jumpa pers
itu dikatakan, pelaku yang berhasil di ringkus sebanyak 9 orang bersamaan dengan
barang bukti yang langsung disita yaitu, Sabu dengan berat 3,13 gram, Ganja
sebanyak 310,19 gram dan 1 kantong plastik dan satu seper dua kaleng rokok
gudang garam yang di terdapat di dalamnya berisi biji ganja, hal ini di ungkap
Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi saat konferensi pers
yang di laksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Malut dan di dampingi oleh Kabid
Humas Polda Malut AKBP. Hendri Badar. Bertempat di Ruang Posko Polda Malut Lt.
2, Pukul : 16.00 WIT, Selasa (5/3).
“Di Januari kami berhasil mengungkap 5 kasus
kemudian untuk Februari juga berhasil mengungkap 4 kasus, sehingga selama 2 bulan terakhit ini berhasil
kami dapat mengungkap 9 kasus yang dilaksanakan oleh Polda Malut,” ungkap Kombes
Pol Mirzal Alwi.
Selain itu,
Polres Kota Ternate pada bulan Februari berhasil mengungkap 3 kasus. Sedangkan
untuk Polres Kota Tidore berhasil mengungkap 1 kasus.
"Jadi selama
bulan Februari 2019 total kasus yang berhasil diungkapa berjumlah 14
kasus," ucap Mirzal Alwi.
Kemudian jumlah
barang bukti yang disita Polda Malut pada bulan Januari 2019 adalah sabu dengan berat 3,6 gram. Kemudian
juga oleh Polres Kabupaten Morotai berhasil menyita sabu dengan berat 1,96
gram.
Untuk tembakau
gorila yang diungkap pada bulan Januari tahun 2019 itu ada salah satu jenis
narkotika seberat 25,48 gram.
Selain itu di
bulan Februari berhasil menyita ganja dengan total yang disita berjumlah 317, 67 gram kemudian
sabu sebanyak 1,87 gram.
"Jika saya buat perbandingan di tahun 2018 yang lalu dengan 2019 sekarang
maka pada tahun 2018 ketika di bulan Januari- Februaru, kita berhasil mengungkap
18 kasus. Sedangkan untuk Januari 2019 ini terdapat 6 kasus, maka tahun ini telah terjadi penurunan 12
kasus berarti semakin berkurang. Kemudian untuk barang bukti yang di sita di
tahun 2018 di antaranya yaitu Ganja berjumlah 859 gram, sementara untuk tahun
ini nihil (Kosong), Sabu yang di sita di bulan Januari 2018 itu berjumlah 76,97
gram di tahun 2019 ini berjumlah 5,2 gram, jadi perbandingannya masih banyak
tahun lalu,” kata Mirzal.
Tambahnya, kasus
untuk bulan Februari ini yang lebih menarik karena di bulan tersebut 1 bulan
saja kita berhasil mengungkap 20 kasus di tahun 2018 kemarin sementara untuk
tahun ini di bulan Februari 2019 ini menurun hanya terdapat 8 kasus
jadi menurun sampai 12 kasus.
Sementara untuk
jumlah tersangka di tahun 2018 sebanyak 25 orang, sedangkan di tahun 2019 hanya
9 orang jadi menurun 16 orang.
Wilayah pengungkapan
yang paling terbanyak diungkap yaitu di Kota Ternate yang bertempat di
kelurahan tanah tinggi 2 kasus, yang lainnya di santiong, kel. Jati, Kelurahan
Toboko. Kelurahan Tanah Raja. Kelurahan Dufa-Dufa. Jati Perumnas, Kelurahan.
Salero, Kalumpang, Kelurahan Makassar Barat, dan Kelurahan Tabahawa masing
masing terdapat 1 kasus.
Untuk kepulauan
tidore 1 kasus yaitu di Kelurahan Gurabati. Kemudian Morotai 1 kasus.
"Jadi perlu
saya sampaikan lagi bahwa, pada Tahun 2019 di bulan Januari- Februari, jumlah
ganja yang di sita berjumlah 317,67 gram. Jumlah tembakau gorila yang di sita
berjumlah 25,48 gram dan jumlah sabu
sebanyak 6,89 gram,” ucapnya.
Selain itu,
untuk inisial pelaku yang di tangkap dengan barang bukti di Kota Ternate yaitu,
R (21) tahun, ia ditangkap di kelurahan Kalumpang Ternate Tengah, barang bukti
yang di amankan yaitu 3 Ampel narkotika berjenis tembakau Gorilla dengan jumlah
berat kurang lebih 1,82 gram.
Tersangka
berikutnya dengan inisial J alias A (23) tahun beralamat di kelurahan Tabahawa
Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti yang berhasil di sita 1 bungkus
yang diduga berisi tembakau Gorilla dengan jumlah berat kurang lebih 5,28 gram,
dan 31 Ampel yang diduga juga adalah tembaku Gorila dengan berat 18,38 gram dan
1 buah Hp dan 1 buah korek gas.
Kemudian
tersangka dengan inisial MY alias B (37)
tahun di tangkap di kelurahan Makasar Barat
Ternate Tengah dengan barang bukti yang di sita 1 yaitu saset kecil
narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 gram dan alat hisap shabu jenis Bong.
Pelaku
berikutnya yaitu FE alias A (40) dirinya di gulung di kelurahan Salero Ternate
Utara barang bukti yang di sita 3 saset kecil narkotika jenis Shabu dengan
berat 2,48 gram kemudian berikutnya 7 saset kecil bekas pakai sabu dan seperangkat
alat hisap Shabu. Berikut nya adalah tersangka MT alias U (46) tahun di tangkap
di kelurahan Jati Perumnas Ternate Selatan dengan barang bukti 1 saset kecil
Shabu dengan berat 0,28 gram.
Berikutnya
dengan inisial IM alias I (32) ditangkap di kel. Tanah Raja dengan barang bukti
yang di sita 1 saset kecil berjenis narkotika dengan berat 0,07 gram dan 1 buah
hp merek Xiaomi.
Kemudian inisial
RR atau I (22) di tangkap di kel. Tanah Tinggi Ternate Tengah dengan barang
bukti yang di sita yaitu 2 saset kecil ganja dengan berat kurang lebih 3,11
gram.
Selanjutnya, MA
alias F (36) di tangkap di samping SMA Negeri 2 Kel. Dufa Dufa Kec Ternate
Utara dengan barang bukti yang di sita
mulai dari kecil, sedang dan besar ganja kering dengan berat keseluruhan 268,14 gram dengan uang tunai hasil penjualan
sebesar 350.000.
RB alias E (28)
di tangkap di kel. Tanah tinggi dengan barang bukti yang di sita 22 Ampel
Narkotika jenis ganja dengan berat 38, 94 gram, 1 tangkai barang ganja kering
dan satu seper empat kaleng rokok gudang garam yang berisi biji ganja kering.
Semua pelaku di
jerat sesuai dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf
a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ganja ini
rata-ratanya ada yang masuk ke Provinsi Malut melalui Jakarta dan Papua,”
jelasnya. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment