• Headline News

    Wednesday, March 6, 2019

    Polda Malut Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

    Ternate, Kompastimur.com 
    Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) adakan konferensi pers terkait dengan keberhasilannya dalam mengungkap 14 kasus narkoba yang ada di Provinsi Malut selama periode Januari dan Februari 2019.

    Dalam Jumpa pers itu dikatakan, pelaku yang berhasil di ringkus sebanyak 9 orang bersamaan dengan barang bukti yang langsung disita yaitu, Sabu dengan berat 3,13 gram, Ganja sebanyak 310,19 gram dan 1 kantong plastik dan satu seper dua kaleng rokok gudang garam yang di terdapat di dalamnya berisi biji ganja, hal ini di ungkap Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi saat konferensi pers yang di laksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Malut dan di dampingi oleh Kabid Humas Polda Malut AKBP. Hendri Badar. Bertempat di Ruang Posko Polda Malut Lt. 2,  Pukul : 16.00 WIT, Selasa (5/3).

    “Di  Januari kami berhasil mengungkap 5 kasus kemudian untuk Februari juga berhasil mengungkap 4 kasus,  sehingga selama 2 bulan terakhit ini berhasil kami dapat mengungkap 9 kasus yang dilaksanakan oleh Polda Malut,” ungkap Kombes Pol Mirzal Alwi.

    Selain itu, Polres Kota Ternate pada bulan Februari berhasil mengungkap 3 kasus. Sedangkan untuk Polres Kota Tidore berhasil mengungkap 1 kasus.
    "Jadi selama bulan Februari 2019 total kasus yang berhasil diungkapa berjumlah 14 kasus," ucap Mirzal Alwi.

    Kemudian jumlah barang bukti yang disita Polda Malut pada bulan Januari 2019  adalah sabu dengan berat 3,6 gram. Kemudian juga oleh Polres Kabupaten Morotai berhasil menyita sabu dengan berat 1,96 gram.

    Untuk tembakau gorila yang diungkap pada bulan Januari tahun 2019 itu ada salah satu jenis narkotika seberat 25,48 gram.

    Selain itu di bulan Februari berhasil menyita ganja dengan total  yang disita berjumlah 317, 67 gram kemudian sabu sebanyak 1,87 gram.

    "Jika  saya buat perbandingan di  tahun 2018 yang lalu dengan 2019 sekarang maka pada tahun 2018 ketika di bulan Januari- Februaru, kita berhasil mengungkap 18 kasus. Sedangkan untuk Januari 2019 ini terdapat 6 kasus,  maka tahun ini telah terjadi penurunan 12 kasus berarti semakin berkurang. Kemudian untuk barang bukti yang di sita di tahun 2018 di antaranya yaitu Ganja berjumlah 859 gram, sementara untuk tahun ini nihil (Kosong), Sabu yang di sita di bulan Januari 2018 itu berjumlah 76,97 gram di tahun 2019 ini berjumlah 5,2 gram, jadi perbandingannya masih banyak tahun lalu,” kata Mirzal.

    Tambahnya, kasus untuk bulan Februari ini yang lebih menarik karena di bulan tersebut 1 bulan saja kita berhasil mengungkap 20 kasus di tahun 2018 kemarin sementara untuk tahun ini di bulan Februari 2019 ini menurun hanya terdapat  8 kasus  jadi menurun sampai 12 kasus.

    Sementara untuk jumlah tersangka di tahun 2018 sebanyak 25 orang, sedangkan di tahun 2019 hanya 9 orang jadi menurun 16 orang.

    Wilayah pengungkapan yang paling terbanyak diungkap yaitu di Kota Ternate yang bertempat di kelurahan tanah tinggi 2 kasus, yang lainnya di santiong, kel. Jati, Kelurahan Toboko. Kelurahan Tanah Raja. Kelurahan Dufa-Dufa. Jati Perumnas, Kelurahan. Salero, Kalumpang, Kelurahan Makassar Barat, dan Kelurahan Tabahawa masing masing terdapat 1 kasus.

    Untuk kepulauan tidore 1 kasus yaitu di Kelurahan Gurabati. Kemudian Morotai 1 kasus.

    "Jadi perlu saya sampaikan lagi bahwa, pada Tahun 2019 di bulan Januari- Februari, jumlah ganja yang di sita berjumlah 317,67 gram. Jumlah tembakau gorila yang di sita berjumlah 25,48 gram dan jumlah sabu  sebanyak 6,89 gram,” ucapnya.

    Selain itu, untuk inisial pelaku yang di tangkap dengan barang bukti di Kota Ternate yaitu, R (21) tahun, ia ditangkap di kelurahan Kalumpang Ternate Tengah, barang bukti yang di amankan yaitu 3 Ampel narkotika berjenis tembakau Gorilla dengan jumlah berat kurang lebih 1,82 gram.
    Tersangka berikutnya dengan inisial J alias A (23) tahun beralamat di kelurahan Tabahawa Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti yang berhasil di sita 1 bungkus yang diduga berisi tembakau Gorilla dengan jumlah berat kurang lebih 5,28 gram, dan 31 Ampel yang diduga juga adalah tembaku Gorila dengan berat 18,38 gram dan 1 buah Hp dan 1 buah korek gas.

    Kemudian tersangka dengan inisial MY  alias B (37) tahun di tangkap di kelurahan Makasar Barat  Ternate Tengah dengan barang bukti yang di sita 1 yaitu saset kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 gram dan alat hisap shabu jenis Bong.

    Pelaku berikutnya yaitu FE alias A (40) dirinya di gulung di kelurahan Salero Ternate Utara barang bukti yang di sita 3 saset kecil narkotika jenis Shabu dengan berat 2,48 gram kemudian berikutnya 7 saset kecil bekas pakai sabu dan seperangkat alat hisap Shabu. Berikut nya adalah tersangka MT alias U (46) tahun di tangkap di kelurahan Jati Perumnas Ternate Selatan dengan barang bukti 1 saset kecil Shabu  dengan berat 0,28 gram.

    Berikutnya dengan inisial IM alias I (32) ditangkap di kel. Tanah Raja dengan barang bukti yang di sita 1 saset kecil berjenis narkotika dengan berat 0,07 gram dan 1 buah hp merek Xiaomi.

    Kemudian inisial RR atau I (22) di tangkap di kel. Tanah Tinggi Ternate Tengah dengan barang bukti yang di sita yaitu 2 saset kecil ganja dengan berat kurang lebih 3,11 gram.

    Selanjutnya, MA alias F (36) di tangkap di samping SMA Negeri 2 Kel. Dufa Dufa Kec Ternate Utara dengan barang bukti yang  di sita mulai dari kecil, sedang dan besar ganja kering dengan berat keseluruhan 268,14  gram dengan uang tunai hasil penjualan sebesar 350.000.
      
    RB alias E (28) di tangkap di kel. Tanah tinggi dengan barang bukti yang di sita 22 Ampel Narkotika jenis ganja dengan berat 38, 94 gram, 1 tangkai barang ganja kering dan satu seper empat kaleng rokok gudang garam yang berisi biji ganja kering.

    Semua pelaku di jerat sesuai dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

    “Ganja ini rata-ratanya ada yang masuk ke Provinsi Malut melalui Jakarta dan Papua,” jelasnya. (KT/MS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polda Malut Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top