Piru, Kompastimur.com
DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Gabungan Komisi A dan C melakukan rapat dengar
pendapat dengan BPJS Kabupaten SBB Dinas Kesehatan, Direktur RSU Piru, Dinas
Sosial, Pihak Statistik Kabupaten SBB soal penonaktifkan JKN - KIS yang sangat
tidak kursial dan sudah menyusahkan warga miskin yang ada di Kabupaten SBB.
Rapat dengar
pendapat yang berlangsung Kamis (28/3/2019) di Ruang Komisi A DPRD SBB itu dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun, dihadiri oleh Ketua
Komisi A Zeth Marayate, Ketua Komisi C Maaruf Tomia, berserta Anggota Komisi A
dan C Lainnya.
Dalam rapat
dengar pendapat Semua Anggota DPRD SBB baik Komisi A dan C mendesak Dinas
Sosial Kabupaten SBB Kembali aktifkan pemegang Kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532
Jiwa yang sudah dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB yang hanya
sepihak tanpa melibatkan pemangku Kepentingan didaerah ini salah satunya adalah
DPRD SBB.
DPRD SBB juga
sesalkan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten SBB yang mana
sudah melakukan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 Jiwa tanpa
melakukan verifikasi atau validasi data warga miskin yang ada di Kabupaten setempat.
Dikatakan, Dinas
Sosial SBB hanya main caplok saja dari setiap Desa, tanpa melakukan Verifikasi
data dilapangan.
“Katanya tidak
ada anggaran untuk lakukan verifikasi, terus dari mana data tanpa lakukan verifikasi
sudah dinonaktifkan,” tanya Sekertaris Komisi A, Eko Budiono.
Ismail
Marasabessy juga menyesalkan Pemkab SBB yang sudah melakukan keputusan sepihak
tanpa berkordinasi dengan pihak pemangku kepentingan dan melakukan
rasionalisasi anggaran tanpa melibat DPRD SBB.
Menurutnya, ini
sangat tidak etis padahal anggaran untuk BPJS sudah ada pada APBD tahun 2019 sebesar
6 milyar lebih yang sudah dibahas dan disetujui bersama - sama dengan pihak
DPRD SBB.
"Anggaran
BPJS untuk tahun 2019 sebanyak 6 milyar lebih untuk 22.532 jiwa yang sudah ada
pada APBD untuk membayar Kartu BPJS Jamkesda untuk warga miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan sangat tidak etis Bupati SBB lakukan rasionalisasi tanpa melibatkan DPRD SBB,"
Kesal Marasabessy.
DPRD SBB
bersepakat untuk mendesak Dinas Sosial untuk segera mengaktifkan kartu
kepersetaan JKN - KIS dengan jumlah 8,532 jiwa itu dan bulan april sudah harus
diberlakukan untuk kemaslahatan masyarakat miskin.
Semestinya,
Pemkab SBB tidak langsung melakukan Penonaktifan JKN - KIS, Seharusnya
diaktifkan sambil melakukan verifikasi agar memiliki data yang valid, ini yang
terjadi nonaktifkan baru lakukan verifikasi dan Dinas Sosial SBB hanya main
caplok nama dari setiap Desa dan Dusun saja tanpa lakukan verifikasi.
Kabid PPK BPJS
Kabupaten SBB Zainah Astuti menjelaskan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda
sebanyak 8,532 untuk tindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial atas nama
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB nomor 401 tanggal 27 Februari 2019 perihal
pemberitahuan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan program jaminan kesehatan
daerah (jamkesda), dan BPJS Kabupaten SBB Telah dilakukan penonaktifan
sementara peserta PBI APBD Kabupaten seram bagian sebanyak 8.532 jiwa.
Mulai tanggal 01
maret 2019, sebanyak 8.532 jiwa peserta tersebut tidak dapat lagi menggunakan
hak sebagai peserta JKN KIS.
Selanjutnya
pemerintah daerah dapat menginformasikan kepada peserta terkait penonaktifan
status kepersetaan JKN-KIS. Peserta yang dinonaktifkan dapat mendaftarkan
kembali dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS sebagai peserta
mandiri atau PBPU (Peserta Bukan
Penerima Upah) atau segmen lainnya dan membayar iuran setiap bulan agar
kepersetaannya tetap aktif dan bisa mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan
apabila terkena resiko atau mengalami sakit.
“Saat ini Pemkab
SBB belum melunasi 3 bulan hutang ke pihak BPJS Kabupaten yakni Bulan
Januari-Februari dan Maret," beber Astuti.
Olehnya itu
Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun mengatakan intinya JKN Dan KIS
harus kembali diaktifkan, dan Sabtu besok DPRD SBB akan memanggil Pemkab SBB
untuk kembali rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti kasus JKN - KIS yang
dinonaktifkan sepihak oleh Pemkab SBB tanpa melibatkan DPRD SBB.
“kita akan
undang Pemda untuk membahas Anggara BPJS yang sudah ditetapkan di APBD tahun
2019 untuk 22,532 jiwa peserta Jaminan
Kesehatan BPJS di Kabupaten SBB dimana diketahui sebanyak 8,532 jiwa telah
dinonaktifkan Oleh Pemkab SBB. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment