Maluku, Kompastimur.com
Hendrik Far Far, Kepala
Biro Hukum Pemprov Maluku, mengungkapkan, sampai ini pihaknya masih mengkaji 10
berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) eks koruptor.
"Untuk berkas
yang diserahkan BKD sampai saat ini kita masih kaji," ujar Far Far yang
juga Mantan
Carateker Bupati SBT itu ketika dihubungi via-telepone, Rabu
(13/3).
Bahkan, Far Far tidak
memberikan kepastian waktu hasil kajian terhadap berkas 10 eks koruptor
tersebut.
Terpisah, Kepala
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Bachtiar yang dikonfirmasi
mengatakan, terkait persoalan ini mengatakan, memang dalam surat edaran Kesepakatan
Bersama (SKB) tiga menteri terkait pemecatan PNS eks Napi Korupsi itu hanya berupa
himbauan kepada daerah.
Sehingga, kata
dia, daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah-lah
yang berwenang untuk melakukan pemecatan sebagai bentuk tindaklanjut dari SKB
tiga menteri itu.
"Karena ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang manajemen PNS," jelasnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment