Namrole, Kompastimur.com
Pemda Buru
Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Daerah Tertib Ukur (DTU)
tahun 2019, bersama kepala balai standarnisasi metrology Regional IV Makassar M
Hendro Purnomo, Sabtu (16/03).
Rapat koordinasi
bersama tim DTU yang berlangsung di ruang rapat Sekda Bursel ini sebagai upaya
mewujudkan Bursel sebagai DTU tahun 2019 demi meningkatkan perlindungan
terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat atas jaminan kebenaran hasil
pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang
metrologi legal.
Bupati Bursel
yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Alfario Soumokil pada
kesempatan itu mengatakan, target DTU adalah memperkuat perlindungan konsumen
dan diharapkan dapat memberikan citra positif bagi daerah khususnya Kabupaten
Bursel.
Sehingga,
Pemerintah Kabupaten Bursel mengusulkan agar kabupaten ini dapat ditetapkan
sebagai DTU tahun 2019 dan telah memasuki tahapan pembentukan sesuai dengan
Surat kementrian Perdagangan Nomor 331/PKTN 4.4/SD/2/2019 tertanggal 21
Februari 2019, tentang pelaksanaan tahapan kegiatan pembentukan DTU tahun 2019
dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur Nomor 221
tahun 2018 tentang petunjuk teknis
pembentukan DTU.
“Pemda terus
berupaya melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran
dalam transaksi perdagangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2
tahun 1981 tentang metrology legal, dan perlu ditingkatkan penyelenggaraan
kegiatan metrology legal guna terciptanya tertib ukur,” ucap Soumokil.
Menurutnya,
pembentukan DTU hanya dapat terwujud jika koordinasi antar perlindungan
konsumen dan tata niaga kemendag (PKTN) bersama Pemda dapat berjalan dengan
baik.
Disamping itu,
peran penting setiap masyarakat Kabupaten Bursel untuk mendukung program
tersebut sangat diperlukan serta perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan
metrologi legal guna terciptanya DTU di kabupaten bertajuk Lolik Lalen Fedak
Fena itu.
Dikatakan,
setelah dibentuknya Tim DTU sesuai keputusan Bupati Bursel nomor 510/71 tahun
2019, maka Tim DTU mempunyai tugas, (Satu) Melakukan pendataan alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya, (Dua) Memberikan sosialisasi dan bimbingan
kepada wajib tera. (Tiga) Melakukan pelayanan tera dan tera ulang, (Empat)
Melakukan pemenuhan kesesuaian, (Lima) Melakukan pengawasan terhadap barang
dalam keadaan terbungkus meliputi kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas,
(Enam) Melakukan pengawasan pemakaman satuan ukuran, serta (Tujuh) Melakukan
monitoring dan evaluasi.
“Usulan
Pemerintah Kabupaten Bursel agar Kabupaten Bursel dapat ditetapkan sebagai
daerah tertib ukur (DTU) 2019, telah memasuki tahapan kegiatan pembentukan.
Dimana tahapan kegiatan pembentukan DTU terdiri dari pendataan, sosialisasi dan
bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam rangka mendukung
pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pemenuhan kesesuaian dan
evaluasi dan penilaian. Tahapan ini dimulai sejak Januari dan berakhir Oktober
mendatang,” ujarnya.
Dirinya mengajak
kepada semua instasi terkait agar melalui rapat koordinasi persiapan DTU ini
dapat menjadi tonggak untuk menyatukan langkah semua elemen demi terciptanya
pembangunan di Kabupaten Bursel.
“Pemda berharap
Rapat DTU ini dapat dijadikan sebagai langka kita, guna merapatkan barisan
dalam rangkah bersatu melaksanakan pembangunan di segalah bidang agar Kabupaten
Bursel semakin maju dan sejahtera,” harapnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment