FOTO : Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel, Sami Latbual |
Namrole, Kompastimur.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan menjagokan
tiga kadernya untuk diusulkan sebagai kandidat Wakil Bupati Buru Selatan
(Bursel) pasca meninggalnya almarhum Buce Ayub Seleky 19 Januari 2019 lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel, Sami
Latbual mengaku tiga kader yang dijagokan pihaknya itu ialah Ketua Dewan
Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel Korneles Hully, Sekretaris DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Bursel Johan Lesnussa dan Bendahara DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Bursel Ahmad Umasangadji yang dianggap sebagai para kader yang
mengerti roh dan semangat perjuangan PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan akan mempertimbangkan untuk
mengusulkan kader-kader yang mengerti roh dan semangat perjuangan partai dan
menurut kami ada beberapa kader yang memenuhi syarat untuk itu, diantaranya ada
Sekretaris DPC Johan Lesnussa, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai Korneles Hully,
dan Bendahara Partai Ahmad Umasangaji,” kata
Latbual kepada wartawan, Jumat (08/03/2019)
di Namrole.
Latbual yang pernah mendaftar sebagai Bakal Calon
Wakil Gubernur Maluku di PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tiga nama yang
kini masuk nominator PDI Perjuangan untuk diusulkan tersebut dianggab memenuhi
ketentuan di internal PDI Perjuangan.
“Dari segi struktural, Wakil Ketua komposisinya
sebagai orang kedua di partai setelah Ketua DPC dan setelah itu Sekretaris DPC
dan kemudian Bendahara DPC. Mereka ini diprioritaskan karena memenuhi
ketentuan, maka dipertimbangkan untuk diusulkan kepada pimpinan DPRD,” ujar
Latbual yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan.
Tiga nama yang dijagokan itu akan diusulkan ke Pimpinan
DPRD Kabupaten Bursel sebagai respon atas Surat Pimpinan DPRD Bursel yang
meminta masing-masing partai mengusulkan 2 nama kader untuk mengisi kekosongan
Wakil Bupati Bursel.
Walaupun surat pimpinan DPRD Kabupaten Bursel kepada
masing-masing pimpinan partai untuk mengusulkan dua nama untuk mengisi
kekosongan jabatan Wakil Bupati itu tidak sesuai ketentuan normatif dan tidak tepat sasaran serta menimbulkan kerancuhan,
namun pihaknya akan tetap menanggapi surat itu sebagai bentuk penghargaan
kepada pimpinan DPRD.
“Seharusnya mengacuh pada pasal 176 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2006, kalau pimpinan DPRD bijaki untuk percepatann pergantian
Wakil Bupati, maka seharusnya Pimpinan DPRD menyurati kepada pimpinan partai
koalisi untuk melakukan pertemuan demi mempercepat pengusulan pengganti
almarhum Wakil Bupati, bukan surat itu tidak dikirm ke masing-masing pimpinan
partai sehingga berimbas masing-masing partai mengusung kadernya dua
orang. Itu rancuh,” ujar Latbual yang
juga Ketua Partai Koalisi TOP-BU Jilid II itu.
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil II Kabupaten
Buru-Bursel ini menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyikapi surat
pimpinan DPRD itu untuk disampaikan ke pimpinan DPRD dan juga disampaikan
kepada pimpinan partai setingkat di atas DPC.
“Jadi prinsipnya itu PDI Perjuangan Kabupaten Bursel
siap berproses untuk posisi Wakil Bupati dan selain kader internal, PDI
Perjuangan akan mempertimbangkan kader eksternal yang sepaham dan sejalan
dengan semangat perjuangan yang sama, visi misi yang sama maupun komitmen untuk
membangun negeri ini ke arah yang lebih baik,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment