Foto : Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa melantik M. Hatta Difinubun sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel sisa masa jabatan Tahun 2014-2019, Senin (25/03/2019). |
Namrole,
Kompastimur.com
Partai Amanat Nasional (PAN) memang
serius mendepak salah satu kadernya, Sedek Titawael dari DPRD Kabupaten Buru
Selatan (Bursel).
Hal itu terbukti dengan dilantiknya
mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bursel, M. Hatta Difinubun sebagai anggota DPRD
setempat oleh Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dalam Paripurna Pergantian
Antar Waktu (PAW) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin
(25/03/2019).
Difinubun yang kini menjadi salah satu
Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Buru-Bursel itu akan melanjutkan sisa
masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode Tahun 2014-2019 yang tak
sampai 1 Tahun lagi.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bursel itu turut didampingi oleh La Hamidi dan Gerson Eliezer Soulissa
sebagai Wakil ketua DPRD serta Penjabat Sekda Buru Selatan (Bursel) AM Laitupa.
Turut hadir dalam pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan itu Ketua dan Sekretaris DPW PAN Maluku Abaz Hanubun
dan Petter Tatipikalawan. Kemudian, Ketua dan Sekretaris DPD PAN Bursel M Taha
Latar dan Fadli Solissa, para anggota DPRD Kabupaten Bursel, Pimpinan OPD di lingkup
Pemda Bursel, keluarga, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bursel Arkilaus
Solissa saat membuka paripurna PAW mengatakan, pengucapan sumpah/janji PAW
Anggota DPRD Kabupaten Bursel atas nama M. Hatta Difinubun menggantikan Sedek
Titawael berdasarkan pasal 243 ayat 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang
perubahan ke dua atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
“Selanjutnya dalam pasal 114 ayat 1
Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib
DPR provinsi, kabupaten/kota dan pasal 130 ayat 1 peratruran DPRD Kabupaten
Bursel nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bursel Bahwa
Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan janji yang dipandu oleh
pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” ucap Solissa.
Selain itu, PAW tersebut dilaksanakan
atas dasar usulan PAN dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor
42 tahun 2019 tanggal 01 Maret 2019 dan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor
44 tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota
DPRD Kabupaten Bursel Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
Pada kesempatan itu, Solissa juga
menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Anggota DPRD yang di PAW Sedek
Titawael yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD
Bursel.
“Saya atas nama Pimpinan dan lembaga
menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas pengabdian, kerja keras dan
dedikasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Sedek Titawael yang telah
bersama-sama dengan rekan-rekan anggota dewan maupun dengan kami selaku Pimpinan
dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam kurun waktu kurang lebih 4
tahun 5 bulan 26 hari,” tuturnya.
Sementara, Penjabat Sekda Bursel A M
Laitupa saat membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa
mengajak kepada M. Hatta Difinubun yang baru saja dilantik agar dapat bekerja
dengan sebaik-baiknya dan selalu membangun hubungan baik sebagai mitra bersama
Pemda dan penyambung aspirasi masyarakat Bursel.
"Kepada saudara Sedek Titawael,
Anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah
diberikan selama menjadi mitra Pemkab Bursel, semoga Tuhan Yang Maha Esa
mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan
dan untuk Saudara Hatta Difinubun selamat atas pelantikan saudara sebagai
Anggota DPRD Bursel," ucap Laitupa.
Dikatakan, dalam melaksanakan tugas
sebagai wakil rakyat nanti, Pemda juga berharap agar Difinubun dapat
bekerjasama untuk tercapainya kemajuan demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat, khususnya aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihannya.
Lanjutnya, DPRD merupakan rangkaian
mekanisme yuridis yang tidak lain bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas
lembaga legislatif sebagai mitra pemerintah daerah.
Untuk itu, Paripurna ini juga dipandang
sebagai bagian proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi
kelengkapan Keanggotaan DPRD Kabupaten Bursel dan sebagai anggota dewan yang
baru, tentunya perlu penyesuaian diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata
tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
"Berkaitan dengan itu, masih banyak
program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap
agar DPRD dapat bekerjasama membangun sinergitas dan keharmonisan antara para
unsur dan stakeholder penyelenggara pemerintahan, supaya mampu menjadi wakil
rakyat yang baik serta mampu mendengarkan aspirasi yang datang dari
masyarakat," ujarnya.
Ia mengajak kepada seluruh komponen yang
terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bursel, untuk dapat terus
menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala
macam ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan.
Diharpakan, melalui pengucapan sumpah
dan janji PAW anggota DPRD pada hari ini, dapat menjadi momentum untuk
menyegarkan kembali ingatan semua anggota DPRD akan tugas utama sebagai corong
penyalur aspirasi masyarakat, sebab kursi dewan yang diduduki oleh para anggota
DPRD beralaskan suara dan kepercayaan masyarakat, dan semoga amanah ini dapat
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Semoga kedepan kita dapat terus
bekerjasama untuk membangun Kabupaten Bursel ke arah yang lebih baik. Tunjukan kinerja
saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam
seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Bursel demi kemajuan daerah
tercinta kita," tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment