Namrole, Kompastimur.com
Badan Pertanahan
Kabupaten Buru mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar
dapat membuat seritifika hak atas tanah miliknya.
Hal ini
disampaikan oleh Ketua Tim ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Efendi Tuarita usai menggelar penyuluhan
pendaftaran tanah sistematis lengkap
(PTSL) di Kantor Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
selatan, Jumat (29/03/2019).
“Tujuan
penyuluhan ini adalah mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat PTSL dengan
harapan, kepada masyarakat yang ingin membuat seritifkat harus menyiapkan
alat-alat bukti yang ada berupa bukti jual beli, patok harus ada, kemudian
dapat diterangkan bagaimana kepastian dari batas-batas tanah itu,” kata
Tuarita.
Menurutnya,
alat-alat bukti itu harus disiapkan sebelum petugas datang untuk melakukan
pengukuran sehingga dapat mempermudah petugas dalam melakukan pendataan.
Dijelaskan,
Presiden Jokowi telah menargetkan pada tahun 2025 nanti semua tanah di
nusantara sudah bersertifikat, dan itu target Pemerintah Pusat yang
ditindaklanjuti oleh setiap Badan Pertanahan di Indonesia.
“Kalau Pulau
Buru yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan diagendakan tahun 2025 semua
tanah sudah bersertifikat sesuai dengan target pemerintah pusat, kecuali tanah
tersebut bermasalah seperti tidak ada bukti pembelian hitam diatas putih, atau
tanah yang dijual diatas jual, kalau kedapatan itu akan ditanggukan” ujarnya.
Namun,
lanjutnya, target tersebut dapat tercapai tergantung banyaknya tanah yang ada
dan tergantung masalah yang ditemui petugas dilapangan
“Kalau Pulau
Buru ke depan tidak sampai tahun 2025 itu tergantung banyak tanah, kalau
tanahnya sedikit maka secepatnya bisa disertifikatkan, tapi semua itu
tergantung dari tuan tanah juga yang bisa memastikan tanahnya. Bagaimana dia
bisa mensertifikatkan tanahnya kalau dia sendiri tidak ada ditempat dan
memastikan tanahnya? maka itu agak sulit,” terangnya.
“Kalau tanah
bermasalah seperti terjadi beli di atas beli, pertama sebelum petugas yang akan
mengukur tanah tiba dilokasi, pemilik tanah harus menyelesaikan masalah itu
dulu, tapi kalau tidak ada penyelesaian maka tanah itu ditanggukan sampai ada
kepastian kepemilikan dari tanah tersebut,” ucapnya lagi.
Disarankan, jika
petugas masih ada di Buru Selatan, secepatnya diselesaikan agar dapat dilakukan
pengukuran untuk pembuatan Sertifikat, tetapi jika tidak tanah itu dapat
dikatakan bermasalah.
“Jika tanah itu
bermasalah, bisa saja tanah itu diukur tapi disitu ditulis tanah bermasalah,”
jelasnya
Selain dilakukan
sosialisasi PTSL untuk Desa Labuang, di Buru Selatan kali ini PTSL menyasar 5
desa dimulai dari Batu Kasa, Wamsisi, Waelikut dan Hote serta Desa Labuang.
“Ada lima desa
yang katong masuki termasuk Desa Labuang, kemudian ada lagi sisa Pemetaan
Bidang Tanah (PBT) untuk Desa Kamlanglale dan Desa Waenono,” tambahya.
Kepala Seksi
Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru ini menuturkan untuk
pengukuran di Kabupaten Bursel akan dimulai pada Bulan April 2019 karena
petugas lapangan semetara melakukan pengukuran di Kabupaten Buru.
“Teman-teman
diperkirakan akan turun melakukan pengukuran pada pertengahan bulan April 2019,
karena sementara berada di dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata
Kabupaten Buru. Paling telat itu pertengahan atau akhir bulan depan,”
ungkapnya.
Kegiatan
penyuluhan itu turut dihadiri oleh Kadis Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
pertanahan Kabupaten Bursel Melkior Solissa, Sekretaris Desa Labuang Yohana
Hersepuny, Babinsa Desa Labuang Harbun B, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama
dan tamu undangan lainnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment