Ilustrasi |
Namlea,
Kompastimur.com
Klaim Umar Umasugi atas pemilik lahan
yang sementara dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru,
disanggah ahli waris keluarga Wamnebo sebagai pemilik sah.
Ahli waris Keluarga Wamnebo, Fahlevi
Wamnebo menyatakan, klaim Umar Umasugi sangat tidak beralasan tanpa didasari
dokumen kepemilikan. Sebab secara kedudukan hukum pemilik sah lahan itu milik
keluarga Wamnebo, didukung surat kepemilikan lahan.
"Semua orang tahu lahan yang kini
dibangun RSUD Namlea itu milik keluarga Wamnebo, jadi Umar Umasugi jangan klaim
seenaknya saja, dengan dalil apapun," tandas Fahlevi Wamnebo, salah satu
ahli waris keluarga Wamenbo kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/3/20019).
Lahan tersebut, kata Fahlevi, ahli waris
keluarga Wamnebo tidak pernah merasa menjual ataupun menghibahkan lahan
tersebut kepada siapapun, termasuk keluarga Umar Umasugi.
Lucunya, Pemerintah Daerah Buru bisa
mempercayai Umar Umasugi atas klaim dirinya tanpa dukungan surat kepemilihan
lahan. Sikap ini justru yang dirugikan adalah ahli waris. Sebab terkesan
merampas hak-hak warga adat, meski sudah tahu lahan itu milik keluarga Wamnebo.
"Mestinya pemerintah daerah,
mencari siapa pemilik sah lahan itu. Sehingga tidak ada masalah seperti ini,
apalagi tujuan pembanguna RSUD sangat bagus untuk peningkatan kesehatan
masyarakat, jika timbul masalah yang dirugikan masyarakat sendiri. Padahal tujuan
pemerintah sangat baik, namun tidak hati-hati," tuturnya.
Ia juga meminta pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Buru agar dapat secepatnya menyelesaikan persolan lahan
tersebut, dengan melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini dibangun
RSUD kepada ahli waris keluarga Wamnebo. Sebab, pembangunan RSUD tersebut sudah
masuk tahap ketiga
Proyek pembangunan gedung RSUD itu
dimulai sejak tahun 2017 lalu dan kini pembangunannya sudah masuk tahap ketiga.
Untuk itu, didesak agar Pemkab Buru
secepat dapat menyelesaikan ganti rugi lahan kepada keluarga Wamnebo, karena
lahan itu sah menurut hukum milik ahli waris keluarga Wamnebo.
Ia mengancam, jika tidak ada itikad baik
pembayaran ganti rugi lahan, ahli waris keluarga Wamnebo akan menempuh jalur
hukum menggugat pihak RSUD maupun pihak Pemkab Buru, demi mendapatkan keadilan
hukum.
Tak hanya menempuh jalur, tetapi juga
melakukan kegiatan adat untuk menaruh sasi pada lahan yang sedang dibangun RSUD
tersebut.
"Prinsipnya kami masih bersabar,
menunggu itikad baik dari pihak Pemkab Buru untuk melakukan ganti rugi lahan
kami yang sudah dibangun RSUD itu. Jika Pemkab terkesan masa bodoh, maka kami
akan menempuh jalur hukum dan memberhentikan pembangunannya melalui sasi
adat," ancamnya. (KT-JB)
0 komentar:
Post a Comment