FOTO : Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku Peter Tatipikalawan (Kiri) berpose bersama Fadli Solisa (kanan) yang mengapit Ahmadan Looilatu dan La Hamidi (tengah) |
Namrole, Kompastimur.com
Kisru internal dalam kepengurusan Partai
Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini belum juga
usai, bahkan kian memanas.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
PAN Maluku Petter Tatipikalawan mengancam akan mengusulkan pencabutan Kartu
Tanda Anggota (KTA) milik Ahmadan Loilattu yang mengaku masih menjabat Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Bursel pasca DPW PAN Maluku menonaktifkan Ahmadan selaku Ketua dan La
Hamidi selaku Sekretaris.
“Jadi, kalau Ahmadan masih mau bergerak
lalu DPD PAN Bursel yang dipimpin Taha Latar dan Fadli sampai berikan teguran
ketiga kali, maka DPW akan mengusulkan ke Mahkamah Partai untuk mencabut KTA
Ahmadan, siapa pun dia, mau tokoh masyarakat, mau dia siapakah, tapi kalau
melanggar AD/ART tetap akan mendapat sanksi,” tegas Peter kepada Kompastimur.com via telepon selulernya,
Jumat (15/03).
Menurut Peter, semua partai memiliki
AD/ART, dan yang lebih tinggi dari segalanya itu AD/ART. Ketua Umum pun tunduk
kepada AD/ART, dan yang dibuat oleh Ahmadan itu melanggar AD/ART tentang PAW
terhadap Sedek Titawael.
“Keputusan tertinggi itu kan di DPP atau
Mahkamah Partai. Oleh karena itu DPW punya kewenangan karena aturan di PAN itu
SK DPW diterbitkan oleh DPP, SK DPD kabupaten/kota di terbitkan oleh DPW. Jadi
DPW bukan semena-mena menggantikan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, itu instruksi
Partai sesuai AD/ART, kalau DPW tidak laksanakan berarti DPW melanggar aturan
partai,” ujar Tatipikalawan.
Lanjutnya, penonaktifan Ahmadan Loilatu sebagai
Ketua dan La Hamidi sebagai Sekretaris telah diputuskan Harian DPW PAN Maluku.
“Keputusan rapat harian DPW itu
memutuskan kepengurusan baru di bawa pimpinan M Taha Latar dan Fadli itu sah.
Ahmadan bilang dia Ketua DPD, DPD mana? Terus dia bilang DPW punya SK salah,
harus DPP, SK bagaimana. Kalau dia (Ahmadan-red) pertanyakan SK Taha Latar dan
Fadli, lalu dia punya SK Ketua sebelumnya sapa yang tanda tangan,” imbuhnya.
Peter katakan bahwa ada surat dari DPP ke KPU,
namun surat itu cuma pada saat verifikasi.
“Tapi intinya yang SK-kan DPD itu DPW
kecuali DPW itu ada dua, versi A dan Versi Abas-Peter, tapi ini DPW cuma satu,”
tambahnya.
Dijelaskan, untuk mengembalikan Ahmadan
sebagai Ketua lagi serta menggugurkan SK Taha Latar-Fadli harus ada rapat
harian DPW lagi dan itu kalau ada perintah dari DPP untuk meninjau kembali SK
Taha Latar-Fadli, tapi hingga saat ini tidak ada surat DPP terkait hal itu.
“Kalau itu terjadi, DPP pasti menyurat
ke DPW bukan langsung ke DPD, kalau langsung ke DPD itu surat salah alamat.
Intinya, SK DPW di DPP, SK DPD di DPW, intinya disitu saja. Jadi kepengurusan
DPD PAN Bursel yang sah itu yang dipimpin oleh M Taha Latar dan Fadli Solissa,” paparnya.
Lanjutnya, sebagai Sekretaris DPW,
dirinya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pencabutan KTA bagi yang
membangkan kepada perintah partai tanpa memandang apa dan siapa dia.
“Nanti beta lihat di lapangan, di
berita-berita, sekarang beta di Jakarta dan sudah ketemu Ketua Umum dan Ketua
Dewan Kehormatan Partai. Beta sudah sampaikan
apa yang DPW laksanakan itu sah, terkecuali katong pecat orang tanpa sebab,
tapi ini ada yang dilanggar. Tinggal satu surat teguran lagi, dan beta akan
usulkan ke Mahkamah Partai untuk cabut KTA, mau dia apa dan siapa, tapi langgar
AD/ART ada sanksi. Partai ini milik semua orang bukan milik pribadi, apa yang
menjadi keputusan partai kita harus legowo, memangnya ini partai milik pribadi
bukan kan,” terangnya.
Bahkan dirinya berpesan kepada Ahmadan
dan pengikut yang melawan perintah partai jika ingin kembali, harus legowo
dengan keputusan partai bukan balik menantangnya.
“Tolong bilang Ahmadan dan lainnya kalau
ingin kembali silakan kembali baik-baik dan legowo terima keputusan DPW, masih
lagi bergerak mohon maaf beta akan usulkan untuk pencabutan KTA, itu instruksi
partai, siapapun yang lawan pasti kena sanksi bukan masalah suka dan tidak
suka. Dia lawan terus, beta sudah ketemu Ketua Mahkamah Partai, jika surat
teguran ketiga akan dilayangkan, beta akan usulkan pencabutan KTA,” ucapnya
lagi.
Dijelaskan, jika ingin melakukan
pembelaan di partai seharusnya ke DPW, bukan By Pass langsung ke DPP
karena yang membuat SK Plt M Tahalatar dan Fadli sebagai Ketua dan Sekretaris
PAN Bursel adalah DPW bukan DPP.
“Kalau dia rasa bagaimana dia ke DPW,
tapi sampai sekarang dia tidak pernah ke DPW tapi dia langsung ke DPP. Beta
dengar dia bikin surat ke DPP, tapi ke DPW sama sekali tidak ada, kalau tidak
merasa salah ke DPW untuk meninjau kembali surat SK pemberhentiannya, bukan
langsung ke DPP. Kalau di DPW yang punya masalah itu katong bawa ke DPP, kalau
DPD katong bawa ke DPW baru diteruskan ke DPP, itu mekanismenya,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, setelah Pengurus DPW PAN Provinsi Maluku dibawa
kepemimpinan Abas Hanubun selaku Ketua dan Peter Tatipikalawan selaku Sekretaris
mengangkat M Taha Latar sebagai Ketua dan Fadly Solissa sebagai Sekretaris.
Ternyata Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel versi Ahmadan Loilatu Cs tak mau
diam di tempat.
Mereka pun melakukan perlawanan, manufer pun dilakukan ke
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Dimana, setelah manuver itu, ternyata Ahmadan
Cs mendapat angin segar pengakuan dari DPP PAN setelah mengantongi DPP PAN
Nomor : PAN/B/KU-SJ/006/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penegasan
Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel Provinsi Maluku yang ditanda tangani
langsung oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku
Sekretaris Jenderal yang ditujukan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bursel.
Surat DPP PAN itu serta merta menggugurkan dua Surat
Keputusan DPW PAN Provinsi Maluku, yakni Surat Keputusan Nomor :
PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Sekretaris
dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor :
PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN
Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019.
(KT-02)
0 komentar:
Post a Comment