• Headline News

    Friday, March 15, 2019

    Konflik PAN Memanas, KTA Ahmadan Loilatu Cs Terancam Dicabut

    FOTO : Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku Peter Tatipikalawan (Kiri) berpose bersama Fadli Solisa (kanan) yang mengapit Ahmadan Looilatu dan La Hamidi (tengah)

    Namrole, Kompastimur.com 
    Kisru internal dalam kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini belum juga usai, bahkan kian memanas.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Petter Tatipikalawan mengancam akan mengusulkan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Ahmadan Loilattu yang mengaku masih menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Bursel pasca DPW PAN Maluku  menonaktifkan Ahmadan selaku Ketua dan La Hamidi selaku Sekretaris.

    “Jadi, kalau Ahmadan masih mau bergerak lalu DPD PAN Bursel yang dipimpin Taha Latar dan Fadli sampai berikan teguran ketiga kali, maka DPW akan mengusulkan ke Mahkamah Partai untuk mencabut KTA Ahmadan, siapa pun dia, mau tokoh masyarakat, mau dia siapakah, tapi kalau melanggar AD/ART tetap akan mendapat sanksi,” tegas Peter kepada Kompastimur.com via telepon selulernya, Jumat (15/03).

    Menurut Peter, semua partai memiliki AD/ART, dan yang lebih tinggi dari segalanya itu AD/ART. Ketua Umum pun tunduk kepada AD/ART, dan yang dibuat oleh Ahmadan itu melanggar AD/ART tentang PAW terhadap Sedek Titawael.

    “Keputusan tertinggi itu kan di DPP atau Mahkamah Partai. Oleh karena itu DPW punya kewenangan karena aturan di PAN itu SK DPW diterbitkan oleh DPP, SK DPD kabupaten/kota di terbitkan oleh DPW. Jadi DPW bukan semena-mena menggantikan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, itu instruksi Partai sesuai AD/ART, kalau DPW tidak laksanakan berarti DPW melanggar aturan partai,” ujar Tatipikalawan.

    Lanjutnya, penonaktifan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua dan La Hamidi sebagai Sekretaris telah diputuskan Harian DPW PAN Maluku.

    “Keputusan rapat harian DPW itu memutuskan kepengurusan baru di bawa pimpinan M Taha Latar dan Fadli itu sah. Ahmadan bilang dia Ketua DPD, DPD mana? Terus dia bilang DPW punya SK salah, harus DPP, SK bagaimana. Kalau dia (Ahmadan-red) pertanyakan SK Taha Latar dan Fadli, lalu dia punya SK Ketua sebelumnya sapa yang tanda tangan,” imbuhnya.

    Peter katakan bahwa ada surat dari DPP ke KPU, namun surat itu cuma pada saat verifikasi.

    “Tapi intinya yang SK-kan DPD itu DPW kecuali DPW itu ada dua, versi A dan Versi Abas-Peter, tapi ini DPW cuma satu,” tambahnya.

    Dijelaskan, untuk mengembalikan Ahmadan sebagai Ketua lagi serta menggugurkan SK Taha Latar-Fadli harus ada rapat harian DPW lagi dan itu kalau ada perintah dari DPP untuk meninjau kembali SK Taha Latar-Fadli, tapi hingga saat ini tidak ada surat DPP terkait hal itu.

    “Kalau itu terjadi, DPP pasti menyurat ke DPW bukan langsung ke DPD, kalau langsung ke DPD itu surat salah alamat. Intinya, SK DPW di DPP, SK DPD di DPW, intinya disitu saja. Jadi kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah itu yang dipimpin oleh M Taha Latar dan Fadli  Solissa,” paparnya.

    Lanjutnya, sebagai Sekretaris DPW, dirinya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pencabutan KTA bagi yang membangkan kepada perintah partai tanpa memandang apa dan siapa dia.

    “Nanti beta lihat di lapangan, di berita-berita, sekarang beta di Jakarta dan sudah ketemu Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Partai. Beta  sudah sampaikan apa yang DPW laksanakan itu sah, terkecuali katong pecat orang tanpa sebab, tapi ini ada yang dilanggar. Tinggal satu surat teguran lagi, dan beta akan usulkan ke Mahkamah Partai untuk cabut KTA, mau dia apa dan siapa, tapi langgar AD/ART ada sanksi. Partai ini milik semua orang bukan milik pribadi, apa yang menjadi keputusan partai kita harus legowo, memangnya ini partai milik pribadi bukan kan,” terangnya.

    Bahkan dirinya berpesan kepada Ahmadan dan pengikut yang melawan perintah partai jika ingin kembali, harus legowo dengan keputusan partai bukan balik menantangnya.

    “Tolong bilang Ahmadan dan lainnya kalau ingin kembali silakan kembali baik-baik dan legowo terima keputusan DPW, masih lagi bergerak mohon maaf beta akan usulkan untuk pencabutan KTA, itu instruksi partai, siapapun yang lawan pasti kena sanksi bukan masalah suka dan tidak suka. Dia lawan terus, beta sudah ketemu Ketua Mahkamah Partai, jika surat teguran ketiga akan dilayangkan, beta akan usulkan pencabutan KTA,” ucapnya lagi.

    Dijelaskan, jika ingin melakukan pembelaan di partai seharusnya ke DPW, bukan By Pass langsung ke DPP karena yang membuat SK Plt M Tahalatar dan Fadli sebagai Ketua dan Sekretaris PAN Bursel adalah DPW bukan DPP.

    “Kalau dia rasa bagaimana dia ke DPW, tapi sampai sekarang dia tidak pernah ke DPW tapi dia langsung ke DPP. Beta dengar dia bikin surat ke DPP, tapi ke DPW sama sekali tidak ada, kalau tidak merasa salah ke DPW untuk meninjau kembali surat SK pemberhentiannya, bukan langsung ke DPP. Kalau di DPW yang punya masalah itu katong bawa ke DPP, kalau DPD katong bawa ke DPW baru diteruskan ke DPP, itu mekanismenya,” urainya.

    Sebelumnya diberitakan, setelah Pengurus DPW PAN Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Abas Hanubun selaku Ketua dan Peter Tatipikalawan selaku Sekretaris mengangkat M Taha Latar sebagai Ketua dan Fadly Solissa sebagai Sekretaris. Ternyata Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel versi Ahmadan Loilatu Cs tak mau diam di tempat.

    Mereka pun melakukan perlawanan, manufer pun dilakukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Dimana, setelah manuver itu, ternyata Ahmadan Cs mendapat angin segar pengakuan dari DPP PAN setelah mengantongi DPP PAN Nomor : PAN/B/KU-SJ/006/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penegasan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel Provinsi Maluku yang ditanda tangani langsung oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Jenderal yang ditujukan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.

    Surat DPP PAN itu serta merta menggugurkan dua Surat Keputusan DPW PAN Provinsi Maluku, yakni Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019. (KT-02)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Konflik PAN Memanas, KTA Ahmadan Loilatu Cs Terancam Dicabut Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top