• Headline News

    Sunday, March 3, 2019

    Kasus Camat Airbuaya Masih Tertahan di Bawaslu

    Ilustrasi


    Namlea, Kompastimur.com 
    Kasus Camat Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Buru.atas saran Gakumdu dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, dan masih dilakukan tambahan klarifikasi selama tujuh hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.

    Komisioner Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan Sabtu (2/3) menjelaskan, kalau Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

    "Berikan kami waktu tujuh hari ke depan. Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka kami akan mengundang teman wartawan untuk jumpa pers," janji Ambran.

    Menurut Ambran dan Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib, mengacuh pada Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018, bila waktu klatofikasi tahap pertama selama tujuh hari masih belum cukup, maka ada tambahan waktu tujuh hari lagi untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran.

    Ketika ditanya kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan Fathi tidak bisa menjawabnya.

    Sedangkan Camat Airbuaya sendiri, akui Ambran telah selesai diperiksa bersama delapan orang saksi.

    Camat Airbuaya Katim Gailea diperiksa pasa Senin lalu (25/2), dimulai pada pukul 10.00 wit dan berakhir malam hari.

    "Diperiksa Gakumdu selama 10 jam," jelas Ambran.

    Tambahkan Ambran, Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.

    Dengan pengggunaan pasal-pasal ini, bila terbukti, Camat Airbuaya terancam TP Pemilu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.12 juta rupiah.

    Pram dari Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan klarifikasi. Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.

    Ketika ditanya kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keteranngan ada delapan saksi mata ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya.

    "Karena kita ketahui, sesuai laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga," dalih Pram.
    Dengan alasan harus Fair, seluruh tamu undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil semua.

    "Nah kita harus Fair, jadi kita harus panggil semuanya," dalil Pram.

    Dari delapan saksi yang sudah fiperiksa itu, akui Pram, belum termasuk Kapolsek Airbuaya.

    "Intinya, semua pihak harus kita panggil dahulu. Seandainya kita sudah punya alat bukti yang cukup, mesti belum semua selesai dipanggil, nanti kita bisa menentukan sikap," kata Pram.

    Ia menambahkan, kalau sampai saat ini temuan Panwascam Airbuaya yang dilaporkan ke Bawaslu Buru itu belum menemukan bukti permulaan yang cukup.

    Namun banyak pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak masuk akal dan tidak rasionil, karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video.

    Dimana dalam video tadi pada barian kursi depan ada duduk sederetan tokoh, termasuk Bupati Ramly Umasugi yang anaknya Gadis Umasugi, caleg DPRD Maluku menjadi jualan oknum Camat Airbuaya.

    Usai Camat mengobral jualan, terlihat semua pada bertepuk tangan, termasuk Kapolsek Airbuaya.

    Ketika ditanya apakah diperlukan saksi ahli bahasa, Pram mengatakan bila dipandang perlu akan dirapatkan dengan sentra Gakumdu, maka akan dihadirkan.

    "Pernyataan oleh Camat Airbuaya menimbulkan asumsi di masyarakat seperti itu. Kita di Gakumdu tidak bisa serta merta menyatakan pernyataan camat itu benar (telah mengajak warga pilih caleg partai golkar). Makanya itu, kita sedang melakukan klarifikasi mendampingi Bawaslu. Kita akan tentukan apakah ini masuk dalam setiap unsur pasal yang dapat dikenakan terhadap camat sebagai ASN, tetapi sampai detik ini kami belum dapat menyimpulkan itu," tambah Pram.

    Sebelum itu diberitakan, Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan bakalan dibui karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, pada Kamis lalu (21/2)  menjelaskan, Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kecamatan Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

    "Terkait dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi Haris Thalib.
    Menurut Fathi Haris Thalib, ajakan itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.

    Ajakan agar memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di masyarakat.
    Fathi sangat menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan. (KT/10)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Camat Airbuaya Masih Tertahan di Bawaslu Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top