Namlea, Kompastimur.com
Ketua KPU Buru,
Munir Soamole menjelaskan mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan
tidak kehilangan hak suara pada saat waktu pencoblosan 17 April 2019.
Ia menghimbau
pemilih dalam satu kabupaten agar jangan latah pindah pemilihan pada dapil
berbeda, karena nama mereka sudah ada dalam DPT.
Bila dipaksakan,
mungkin karena ajakan orang lain, atau untuk memilih caleg di DPRD Kabupaten,
dihimbau sekali lagi agar sebaiknya
diurungkan niat itu.
Karena waktu
mendatangi TPS di hari H Nanti, pemilih yang pindah dapil ini tidak akan
mendapat surat suara untuk mencoblos caleg DPRD Kabupaten Buru.
Ditemui usai
Rapat Koordinasi Polres Pulau Buru bersama Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buru
dan Kabupaten Bursel Dalam Rangka Sukses
Pileg dan Pilpres 2019 di Aula Napolres, Jumat (8/3), Munir Soamole lebih jauh
menjelaskan, untuk pemilih yang
berpindah, maka harus mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasi
memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat
mencoblos di TPS.
Mekanisme pindah
memilih ini penting, terutama bagi
mahasiswa yang banyak tinggal di daerah tempat mereka menuntut ilmu.
Meski begitu,
kata dia, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah
memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat
tinggal asal.
“Kalau pindahnya
beda kabupaten/kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR, DPRD provinsi,
DPD dan presiden-wakil presiden. Kalau pindahnya sudah beda provinsi tentu
hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden, karena sudah berbeda
dapil,” ujar Munir.
"Kalau
pindah dalam satu kabupaten namun beda dapil, juga hanya dapat untuk DPRD
Maluku, DPR RI, DPD RI dan surat suara presiden - wapres," tambahkan
Munir.
Dalam rakor yang
dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati ini,
juga sempat mengemuka persoalan pindah pemilih.
Ada penjelasan
dari Komisioner KPU Buru, M Rifai Mujid soal adanya migrasi pindah wilayah
pemilihan yang kemungkinan akan terjadi dalam satu kabupaten, namun pada dapil
berbeda.
Karena DPT telah
ditetapkan, migrasi penduduk yang berbeda daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten
Buru ini juga akan menghilangkan hak pemilih yang bersangkutan untuk
memilih/mencoblos surat suara DPRD
Kabupaten Buru.
Menanggapi hal
itu, Kapolres meminta KPU agar mensosialisasikan tentang pindah pemilih dengan
baik kepada masyarakat, sehingga di hari H tanggal 17 April nanti tidak ada
mobilisasi pemilih dari dapil tertentu untuk mencoblos caleg tertentu pula yang
berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan.
Mengantisipasi
kemungkinan akan timbulnya gangguan dari pemilih di TPS , Polres Pulau Buru
juga akan melakukan simulasi pada tanggal 20 Maret nanti.
Dalam rapat
tadi, komisioner KPU Buru M Rifai Mujid juga turut memaparkan lebih jauh
tentang pemilih yang sudah terdata
dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang
sudah didata.
Kata dia, UU
Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut: (1) Pindah memilih
karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, (2) Menjalani rawat inap di rumah sakit atau
keluarga yang mendampingi, (3) Penyandang disabilitas di panti sosial, (4)
Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Tahanan, (6) Siswa atau mahasiswa yang jauh
dari rumah, (7) Pindah domisili, dan (8) Korban bencana.
Pemilih yang
ingin pindah memilih, tetap diwajibkan
mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara
(PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah
memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.
Pemilih pada
DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu
antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dijelaskan pula
tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah warga yang punya hak pilih namun
belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya
cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa
mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih
dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS
ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat
suara masih tersedia. (KT/11)
0 komentar:
Post a Comment