Namlea, Kompastimur.com
HMI turun ke
jalan memprotes dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat Airbuaya. Karim Gailea, karena
dihentikan divisi hukum Bawaslu Kabupaten Buru.
Data yang
diperoleh wartawan, Jumat (22/3) menyebutkan, demo HMI itu dipimpin korlap
Ateng Fatsey dengan membawa massa sekitar 20-an orang.
Berkumpul di
depan kampus Iqra Buru, Ateng Fatsey dkk pertama kali mendatangi Kantor
Panwascam Namlea. Namun seluruh komisioner Panwascam yang mereka cari tidak
ditemui.
Staf Panwascam,
Mustafa Latuconsina menginformasikan kalau para komisioner panwascam sedang
berada di Ambon, sehingga massa yang datang dengan mobil pick up terbuka
memilih melanjutkan demo di kantor Bawaslu Buru.
Berada di
Bawaslu, massa tidak dapat menemui Ketua Bawaslu Fathi Hatis Thalib dan Divisi
Hukum Ambran Sakula SH.
Mereka kemudian
diterima oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Muh Dani Jafar yang baru saja
kembali dari dari kegiatan Apel siaga dan pam kota di Mapolres Pulau Buru.
Di hadapan
Hamdani, Ateng Fatsey dkk, mempertanyakan
pelanggaran yang dilakukan Camat Airbuaya, Karim Gailea.
HMI juga
mempertanyakan permaslahan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Sosial Buru,
Zubair Surnia.
Selain itu, HMI
juga melaporkan caleg dari Partai Nasdem dari dapil dua, Zakaria Bay yang
berstatus pegawai honorer di Pemkab Buru.
Konon kabarnya
yang bersangkutan masih menerima gaji dan belum dicoret dari pegawai honor
daerah.
Hal ini
mengulang cerita kasus lama di pilegis DPRD Buru lima tahun lalu, saat pegawai
honorer Pemkab Buru Sahril Besan menjadi caleg dari PDIP pada dapil yang sama.
Walau gagal,
Sahril masih tetap pegawai honorer. Kemudian diangkat menjadi PNS dari jalur K2
tanpa tes.
Sementara itu,
Dani yang ditanyai wartawan usai aksi demo tadi, hanya berujar singkat, kalau
dia bertemu dengan adik-adik dari HMI sekadar hanya tukar pikiran.
Sebelumnya, saat
di Mapolres Pulau Buru, Dani juga tidak bisa menjelaskan kasus dugaan
pelanggaran pemilu yang ditangani Divisi
Hukum.
"Nanti
tanya langsung ke Ambran," pinta Dani.
Sebelumnya,
dengan alasan kurang cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Buru menutup kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilu Camat
Airbuaya, Karim Gaelea.
Kepastian kasus
ditutup itu diperoleh wartawan dari beberapa sumber di kalangan panwascam.
Namun saat
kebenaran informasi itu dikonfirmasi kepada Divisi Hukum Bawaslu Buru, Ambran
Sakula SH, Rabu lalu (13/3), ia memilih menutup diri dari pertanyaan wartawan.
Dihubungi lewat hp, walau tersambung, teleponnya tidak diangkat-angkat.
Pertanyaan lewat
pesan WA, juga tertanda kalau telah dibaca. Namun tidak dibalas pertanyaan itu
sampai pukul 17.35 wit.
Sedangkan Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi, membenarkan kalau kasus Camat Airbuaya telah
dihentikan.
Ia menyarankan
agar ditanyakan langsung kepada Bawaslu Buru.
"Kemarin
sudah direncanakan mau undang teman media. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi
ke Bawaslu,"ujar kasat reskrim.
Walau
menyarankan wartawan menanyakan langsung, Senja Pratama yang ditanya wartawan,
ada memberi keterangan singkat kalau kasus Camat Airbuaya itu ditutup karena
tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan.
Keputusan kasus
ditutup itu diambil setelah pembahasan bersama
Bawaslu dan Gakumdu Kejaksaan
Negeri Buru.
"Hal ini
sudah melalui pembahasan bersama dengan tim gakkumdu kab buru (bawaslu dan
kejaksaan). Rencana dari bawaslu buru sendiri akan melakukan konferensi pers
kepada teman-teman media," jelas Senja Pratama.
Seperti
diberitakan, Kasus Camat Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu
Buru.Atas saran Gakumdu dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, masih dilakukan
tambahan klarifikasi selama tujuh hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.
Komisioner
Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan Sabtu tanggal 2 Maret lalu
menjelaskan, kalau Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan
untuk dapat memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Berikan
kami waktu tujuh hari ke depan.Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan,
maka kami akan mengundang teman wartawan untuk jumpa pers,"janji Ambran
waktu itu.
Ditanya
kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan
Fathi tidak bisa menjawabnya.
Camat Airbuaya
dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga
melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.
Pram dari
Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru yang mendampingi Ambran menimpal, kalau Bawaslu
masih melakukan klarifikasi.Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut
mendampingi.
Ketika ditanya
kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih
terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keterangan ada delapan saksi mata
ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya."Karena kita ketahui, sesuai
laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga,"dalih Pram.
Dengan alasan
harus fair, seluruh tamu undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa
Bara itu harus dipanggil semua."Nah kita harus fair, jadi kita harus
panggil semuanya,"dalih Pram.
Namun banyak
pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak logis, tidak masuk
akal dan tidak rasionil.Karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan
bukti video. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment