SBT, Kompastimur.com
Kasus dugaan
korupsi SPPD Fiktif yang diduga melibatkan Mantan Kepala Inspektorat Seram
Bagian Timur (SBT), Umar Bilahmar tak tuntas-tuntas hingga saat ini. Hal ini
membuat salah satu Praktisi Hukum muda asal SBT, Ali Rumauw angkat bicara.
Rumauw
menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Maluku
Tengah tersebut tak tuntas-tuntas hingga saat ini, untuk itu Kejari SBT yang
baru terbentuk pada Tahun 2018 ini diharapkan dapat menuntaskan kasus dugaan
korupsi dimaksud, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus
dugaan korupsi di Ita Wotu Nusa.
Kasus dugaan
korupsi ini sudah lama menjadi wacana hingga berujung Demonstrasi sebagai
bentuk peringatan, namun tidak membuahkan hasil.
"Kejari SBT
segera mengambil alih kasus Hukum yang diduga melibatkan mantan Kepala
Inspektorat SBT Umar Bilahmar yang mengendap di Kejari Masohi, harus mengusus
kembali demi mendapatkan kepastian hukum," kata Rumauw via telpon selulernya, Selasa (02/03).
Menyikapi hal
tersebut, Rumauw kembali mendesak Kejari SBT, agar segera membentuk tim khusus
untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kepala
Inspektorat SBT, Umar Bilahmar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) SBT.
Selain itu,
dirinya berharap, Kejari SBT dapat menuntaskan kasus ini hingga ke
akar-akarnya, sehingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat didalamnya dapat
terungkap.
"Kami
meminta Kejari SBT untuk membentuk Tim Penyelidikan atas kasus dugaan SPPD
fiktif ini. sekian lama tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum,"
ucapnya.
Untuk diketahui,
kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang diduga melibatkan mantan Kepala
Inspektorat ini bergulir sangat lama di Kejari Masohi. Bahkan beberapa staf di
Inspektorat SBT telah diperiksa oleh pihak Kejari Masohi, namun belakangan tak
lagi tercium aromanya, sehingga Kejari SBT harus mempunyai nyali besar untuk
mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment