Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy |
Yospina Kostantina
Sapteno, salah satu guru SMP Negeri 7 Saparua Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka
dan terancam hukuman 3,6 tahun penjara karena terbukti menganiaya salah satu
siswanya atas nama Madha Thisya Pelupessy.
Sapteno yang juga
Penjabat Kepala Desa Ouw ini dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Pulau Ambon & PP Lease pada Rabu 13 Maret 2019, setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya (Sapteno-red) dan sejumlah saksi pada bulan Februari
kemarin.
Kasubag Humas
Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy saat dihubungi Kompastimur.com
membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sapteno sebagai tersangka.
“Kasus yang
dilaporkan Martha Pelupessy (Ibu Korban) pada tanggal 27 Januari 2019 atas
tindakankan kekerasan terhadap anaknya telah diproses dan ditetapkan Sapteno
sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy melalui pesan Whatsappnya, Kamis (14/03/2019).
Dikatakan, penanganan
kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-B/05/I/2019/SPKT, tanggal 27 Januari 2019 dengan
perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah ditetapkan tersangka.
“Penyidik telah
melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Yospina Kostantina Sapteno dan telah
ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana Kekerasan terhadap anak dalam pasal Pasal
80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman
3,6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah),” ujar Kaisupy.
Dirinya
menambahkan, tersangka (Sapteno-red) tidak ditahan karena ancaman hukumannya di
bahwa 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak
langsung ditahan karena ancamannya hukumannya dibawah 5 tahun,” ucapnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment