Ambon, Kompastimur.com
Direktorat Reserse
Narkoba Polda Maluku Rabu, 27 Maret 2019 menangkap tiga orang dalam kasus
narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Amrin Bin Umar (44) alias Mama Lemon, Anita
Putri Andini (24) alias Anita dan M.Hairul Lampung (28) alias Hero.
Tiga pelaku
narkoba ini ditangkap di dua tempat berbeda di Desa Batumerah, Kecamatan
Sirimau.
M.Hairul Lampung
ditangkap di Ruko Batumerah, pukul 19.00 WIT, sedangkan Amrin Bin Umar dan Anita diringkus di kos-kosan
Galunggung, pukul 15.00 WIT.
“Mama Lemon dan Anita
ditangkap di kos-kosan di Galunggung. Mereka ini diduga memiliki, menyimpan dan
menguasai narkotika golongan 1
sebagaimana di atur dalam UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis (28/03).
ketika dilakukan
penyelidikan lanjut dan dikembangkan, barang yang berada di Mama Lemon dan
Anita, itu diperoleh dari Hero Lampung.
Ketika Hero
ditangkap, ia berteriak sehingga masyarakat datang dan mengakibatkan terjadinya
konsentrasi massa di lokasi penangkapan.
“Dari
pengembangan itu anggota mengamankan Hero. Namun dia melawan dengan
berteriak. Hal ini mengundang perhatian
warga, sehingga sekretaris desa menyuruh anggota untuk mengamankannya dalam
kantor Desa menghindari kerumunan warga,” jelas Ohoirat.
Lanjut Ohoirat,
ketika Hero hendak dibawa, datang keluarganya dan mereka tak mau pelaku dibawa. Kedatangan kerabat Hero
di Kantor Desa Batumerah ini semakin menambah panas situasi.
Sempat terjadi
ketegangan antara anggota Ditresnarkoba dengan pihak kerabat tukang ojek ini. Namun ketegangan ini dapat
diamankan oleh 2 platon personel Polda Maluku maupun Polres Ambon yang
didatangkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan sehingga pelaku bisa dibawa.
“Karena pihak keluarga
pelaku tidak mengizinkan untuk dibawa sehingga tertahan selama 4 jam. Datang bantuan dari Ditektorat Samapta Polda
Maluku sebanyak 1 Peleton dan Satuan Sabhara Polres Ambon sebanyak 1 regu,
akhirnya pelaku dapat dibawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua, untuk proses hukum,” terangnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment