SBT, Kompastimur.com
Dinilai lamban
dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Seram Bagian Timur
(SBT) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat
disomasi.
Hal ini
diungkapkan oleh Sahwan Arey kepada media ini, Sabtu (23/03) di depan Kantor
DPRD SBT.
Pengacara muda
ini menjelaskan, Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat mestinya secepat mungkin
menindaklanjuti usulan PAW yang diajukan oleh Pihak Partai sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 17 tahun 2014 yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
2 tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 406 Ayat (2)
“paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul.
Namun, terhitung
dari 27 Februari 2019 sampai Jumat (22/03/2019) ini belum juga
ditindaklanjut, sehingga tepat pada Sabtu (23/03/2019) pihaknya mensomasi Ketua
DRPD SBT.
"Sesuai
ketentuan kan 7 hari setelah diajukan. Atas dasar inilah kami mengambil langka
somasi," katanya.
Lebih lanjut,
lulusan Universitas Pattimura Ambon ini mengatakan, keterlambatan ini telah
melanggar ketentuan yang dinilai merugikan kliennya sehingga pihaknya mensomasi
Ketua DPRD SBT seperti yang tertuang dalam surat dengan
Nomor:18/SOMASI/III/2019 yang ditandatangani oleh Dudi Usman Sahupala,
S.H.,M.H dan M.Syahwan Arey S.H.,M.H adalah advokat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Salim Alhamid yang kedudukannya selaku Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabapaten SBT sisa massa jabatan Periode
2014-2019, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 17/KA.KH/III/2019 tanggal, 12 Maret
2019 perihal mengajukan Somasi.
"Jelas-jelas
melanggar sumpah/janji yaitu menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ada, kalau
ada unsur perdatanya maka kami siap bawa ke PTUN dan ada unsur pidanya maka kami
giring ke lembaga pihak kepolisian," ucap Arey.
Untuk diketahui,
DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten SBT telah mengajukan usul PAW Anggota
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, atas nama saudara Beder Azis Alkatiri,
dengan surat nomor : 048/K/PRMN/AW-7-PKS/IV/ 1440 H, Perihal : Pergantian Antar
Waktu tertanggal Bula, 20 Februari 2019, usulan nama calon Pengganti Antar
Waktu adalah saudara Salim Alhamid.
Sampai berita
ini dipublikasikan, Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat belum dapat dikonfirmasikan
terkait dengan hal tersebut. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment