Piru, Kompastimur.com
Pungutan liar
sudah menjadi dosa turunan yang diperankan oleh pihak pihak terkait yang merasa
paling berkuasa dari berbagai kalangan apalagi pada kalangan Pemerintah Desa
untuk meraup keuntungan dari pungutan liar itu sendiri.
Hal ini
ditemukan dan terjadi di Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian
Barat Provinsi Maluku, Minggu (24/3/2019)
dibalai Desa Waimital.
Pungutan liar yang
diduga dilakukan oleh Rudy Marasaoly Pejabat dan BPD Desa Secara langsung
dengan cara mematok biaya sertifikat Prona
yang merupakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan nilai
bervariasi.
Setiap Warga
dipatok untuk membayar Rp.200,000 - Rp 250,000 untuk mendapatkan sertifikat
Prona milik masing - masing warga serta disertai dengan pengumpulan e-KTP
pemilik sertifikat Prona yang diberikan kepada pihak Pemerintah Desa Waimital.
"Katanya
gratis kenapa masih dibebani dan dipungut biaya per sertifikat?. Banyak warga
bertanya untuk apa biaya itu digunakan dan tidak ada penjelasan yang
disampaikan pihak Pejabat dan BPD Desa Kepada Warga terkait biaya itu?," ungkap
Salah Satu Warga Desa Waimital Yang Enggan Namanya diPublikasi Kepada
Kompastimur.com Selasa (26/3/2019).
Ditambahkan, pada
saat sosialisasi dengan BPN tidak ada biaya sertifikat Prona yang dibebankan kepada
warga, semuanya gratis tanpa pungut biaya sepersen pun, namun semuanya itu
terbalik dimana pihak Pemerintah Desa Waimital mematok setiap sertifikat lahan
warga dengan biaya bervariasi ada yang Rp.200,000 dan Rp 250.000.
" Itu
program Prona sertifikat yang seharusnya gratis dari pusat melalui BPN, kenapa ada
biaya yang pungut oleh Pemerintah Desa dari setiap warga yang menerima
sertifikat lahan itu,” keluhnya.
Ada total 395
warga yang menerima Sertifikat Prona jika dikalikan dengan Rp 200,000 sudah
berapa puluhan juta biaya pungutan yang diterima Pemerintah Desa Waimital dan
ada juga pembayaran dengan bukti kwitansi.
“Untuk itu, kami
warga Desa Waimital meminta Pejabat dan BPD Desa untuk menjelaskan secara
detail atas pungutan biaya sertifikat lahan warga yang merupakan program Prona
yang membebani warga dengan harga bervariasi padahal itu adalah program
Presiden Joko Widodo gratis dan tidak dipungut biaya, dan kenapa Pemdes lakukan
pungutan ini yang kami pertanyaan,” ucapnya.
Hingga berita ini dinaikan penjabat Desa Waemital Rudy Marasaoly belum dapat di konfirmasi. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment