Namlea, Kompastimur.com
Pendamping PKH
Desa Jikumerasa, Sutna Kau, mengakui menerima duit dari ibu-ibu peserta Program
Keluarga Harapan (PKH).
Saat dihubungi wartawan,
Rabu Siang (6/3), Sutna Kau mengakui uang yang diberikan peserta PKH kepadanya
itu berkisar Rp.20.000 s/d Rp.30.000 per orang.
Itupun katanya,
pemberiannya ikhlas dan tidak memaksa. Seluruh dana PKH diserahkan kepada pemiliknya, lalu mereka menyisihkan
Rp.20 ribu s/d Rp.30 ribu kepadanya.
Walau pemberian
nilainya kecil, Sutna Kau tetap dapat mengantongi uang puluhan juta dari
seluruh peserta PKH setiap pencairan. Tindakan itu menyalahi karena pendamping
dilarang mengutip dan mencicipi duit
dari peserta PKH.
Sementara itu,
dua warga Jikumerasa Buton Lidu dan Wawan Elfuar dalam kicauannya lewat
facebook, mengungkap kalau peserta PKH dipalak Rp.50 ribu per orang.
Dari hasil
pemalakan itu, Buton Lidu mengungkap kalau pendamping PKH meraup paling sedikit
Rp.12,5 juta setiap kali dana PKH cair.
Mewakili warga
di desanya, Lidu dan Wawan meminta Polres Pulau Buru agar turun tangan
mengungkap kasus ini.
"Ini sudah
bagian dari pungli. Dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong.
Tim Cyber Pungli Polres agar segera turun tangan," pinta Wawan.
Sedangkan Sutna
Kau yang ditanya lebih jauh, membantah ada pungutan. Ia tidak pernah memaksa
mereka untuk memotong dana PKH.
Ia kembali
berdalih uang yang didapatnya itu ikhlas pemberian peserta karena telah
membantu mereka melakukan transaksi pencairan di bank.
Salah seorang
ibu penerima PKH yang kebetulan berada disampingnya diminta untuk ikut
mrmberikan penjelasan. Dan ketika ditanya wartawan, Ny Warhangan mengaku ikhlas
memberi.
Sampai Berita
ini dikirim, Kadis Sosial Zubair Surnia belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi
lewat nomor handphone ternyata sudah tidak aktif.
Sementar, satu
sumber di Dinas Sosial yang dihubungi mengungkapkan, potongan dana PKH di
Jikumerasa bukan Rp.20ribu s/d Rp.30ribu per orang, tapi lebih besar lagi.
Nilainya bervariatif
antara Rp.50 ribu s/d Rp.120 ribu per orang.
"Bila dalam
rumah jumlah jiwa banyak dan nominal penerimaan dana PKH besar dipotong Rp.120
ribu," beber sumber ini.
Sumber ini lebih
jauh mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang, apapun dalilnya uang yang
diterima PKH tidak boleh dipotong sepeserpun.
Namun yang
terjadi di lapangan, hampit merata di banyak desa peserta PKH menjadi korban
pemalakan. Nilai nominal terkecil Rp.50 ribu dan ada yang mencapai Rp.450 ribu.
Seperti terjadi di Desa Ubung yang ikut melibatkan
pendamping PKH, berinitial IU.
"Untuk Desa
Ubung persoalan sudak Clear. Duit
milik PKH yang dipotong tadi telah
dikembalikan," kata sumber ini.
Penelusuran
wartawan lebih jauh di Desa Jikumerasa, terungkap kalau ibu-ibu penerima PKH
tidak datang langsung mencairkan uang mereka lewat ATM Bank Mandiri di Namlea.
Semua transaksi
bank itu dilakukan oleh Sutna Kau dan ditemani ketua-ketua kelompok penerima
PKH.
Uang PKH diberikan
di Desa Jikumerasa dan didalamnya sudah diselipkan nama Ny. Elya Gani, istri Kadis Sosial Buru
yang ikut menjadi Caleg Partai Golkar dari Dapil I, meliputi Kecamatan Namlea
dan Kecamatan Liliyali.
Namun ketika hal
itu ditanyakan kepada Sutna Kau, ia buru-buru menepisnya.
"Itu hoax. Itu
hoax," ujarnya berulang kali.
Ia hanya tidak
membantah membantu pencairan lewat ATM di Bank Mandiri dengan dalih guna
menghindari antrian panjang selama berjam-jam.
Kartu ATM para
peserta dipegangnya, karena khawatir ada yang hilang seperti yang menimpa Ny
Warhangan, ATM hilang di dompet. (KT/11)
0 komentar:
Post a Comment