FOTO : Frengky Mahakena, Caleg PSI Nomor Urut 1 dari Dapil Ambon III |
Ambon,
Kompastimur.com
Frengky
Mahakena, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 1 dari Daerah
Pemilihan (Dapil) Ambon III (Nusaniwe) Kota Ambon, Provinsi Maluku ternyata
telah mengelabui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Sebab,
ketika memasukan berkas pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ambon,
Mahakena tidak mencantumkan statusnya sebagai honorer Dinas Pertanian Provinsi
Maluku, melainkan sebagai karyawan swasta.
"Semua berkasnya dimasukan dengan
data sebagai karyawan swasta dan bukan ASN, PNS dan juga tenaga honorer sehingga
kami kemudian tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terkait berkas tersebut,”
kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon, A. Halil Tianotak belum lama ini.
Sebab, dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 telah
diatur mengenai hal dimaksud.
Dimana, dalam Pasal 7 Ayat
(1) Huruf k menerangkan, caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah (gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota), kepala desa (kades),
perangkat desa (staf yang membantu kades di Sekretariat Desa), Aparatur Sipil
Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga karyawan
(direksi, komisaris, dan dewan pengawas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Dalam proses pemberkasan Caleg,
wajib para Caleg memasukan surat bukti pengunduran diri dari status honorer dan
kemudian berdasarkan jadwal yang ada, para Caleg berstatus honorer ini wajib
memasukan surat bukti pemberhentian dari instansi atau lembaga dimana dia
bekerja. Agar para Caleg berstatus honorer ini tidak lagi menerima hak (gaji/upah)
yang bersumber dari APBD dan APBN," tandasnya
Sebelumnya diberitakan, ternyata benar, Frengky Mahakena, Caleg Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon
III (Nusaniwe) Kota Ambon, Provinsi Maluku masih berstatus honorer Dinas
Pertanian Provinsi Maluku serta masih menerima gaji hingga bulan Desember 2018 sebelum
mengundurkan diri pada bulan tersebut.
Hal itu
dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pertanian Provinsi
Maluku, Leonora maitimu.
Dari hasil konfirmasi ke Maitimu,
dijelaskan bahwa pihaknya sebelumnya tidak pernah mengetahui bahwa Mahakena
telah berproses sebagai Calon DPRD Kota Ambon.
"Selama ini kami tidak tahu bahwa
dia sudah berproses politik, kami hanya mengetahui bahwa dia (Frengky Red)
berstatus sebagai pegawai honorer pada dinas ini,” kata Maitimu belum lama ini.
(KT-07)
0 komentar:
Post a Comment