• Headline News



    Tuesday, March 19, 2019

    Berstatus Honorer, Caleg PSI Kota Ambon Kelabui KPU

    FOTO : Frengky Mahakena, Caleg PSI Nomor Urut 1 dari Dapil Ambon III 

    Ambon, Kompastimur.com
    Frengky Mahakena, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon III (Nusaniwe) Kota Ambon, Provinsi Maluku ternyata telah mengelabui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.

    Sebab, ketika memasukan berkas pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Mahakena tidak mencantumkan statusnya sebagai honorer Dinas Pertanian Provinsi Maluku, melainkan sebagai karyawan swasta.

    "Semua berkasnya dimasukan dengan data sebagai karyawan swasta dan bukan ASN, PNS dan juga tenaga honorer sehingga kami kemudian tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terkait berkas tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon, A. Halil Tianotak belum lama ini.

    Sebab, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 telah diatur mengenai hal dimaksud.

    Dimana, dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf k menerangkan, caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota), kepala desa (kades), perangkat desa (staf yang membantu kades di Sekretariat Desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga karyawan (direksi, komisaris, dan dewan pengawas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

    "Dalam proses pemberkasan Caleg, wajib para Caleg memasukan surat bukti pengunduran diri dari status honorer dan kemudian berdasarkan jadwal yang ada, para Caleg berstatus honorer ini wajib memasukan surat bukti pemberhentian dari instansi atau lembaga dimana dia bekerja. Agar para Caleg berstatus honorer ini tidak lagi menerima hak (gaji/upah) yang bersumber dari APBD dan APBN," tandasnya
    Sebelumnya diberitakan, ternyata benar, Frengky Mahakena, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon III (Nusaniwe) Kota Ambon, Provinsi Maluku masih berstatus honorer Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta masih menerima gaji hingga bulan Desember 2018 sebelum mengundurkan diri pada bulan tersebut.

    Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Leonora maitimu.

    Dari hasil konfirmasi ke Maitimu, dijelaskan bahwa pihaknya sebelumnya tidak pernah mengetahui bahwa Mahakena telah berproses sebagai Calon DPRD Kota Ambon.

    "Selama ini kami tidak tahu bahwa dia sudah berproses politik, kami hanya mengetahui bahwa dia (Frengky Red) berstatus sebagai pegawai honorer pada dinas ini,” kata Maitimu belum lama ini. (KT-07)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Berstatus Honorer, Caleg PSI Kota Ambon Kelabui KPU Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top