FOTO : Staf Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bursel, Frangky Solissa |
Namrole,
Kompastimur.com
Staf Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Frangky Solissa nekat pasang badan untuk menuntaskan masalah pengurusan
18 sertifikat milik warga kompleks belakang Pasar Kait Namrole, Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) yang hingga kini belum ada realisasinya.
Dimana, setelah disoroti dan tersudut,
Frangky pun langsung buru-buru mengurusnya. Bahkan, sesuai bukti tanda terima
dokumen yang dikirimkan sendiri oleh Frangky ke media ini via WhatsApp, Kamis (28/02/2019) dengan Nomor Berkas Permohonan
: 1238/2019, ternyata tertera tanggal tanda terimanya ialah 28 Februari 2019.
Tak hanya itu, kendati telah mengukur
tanah milik Hendrek Tasane tersebut sejak lima tahun silam dan telah menerima
pembayaran kurang lebih 90 juta untuk memecah sertifikat milik Hendrek Tasane
menjadi 18 buah sertifikat, ternyata permohonan tersebut pun disampaikan
sendiri oleh Frangky untuk melakukan pengukuran 17 Bidang saja dari seharusnya
18 bidang.
Frangky mengaku harus pasang badan untuk
mengurus tunggakan belasan sertifikat ini kendati yang seharusnya bertanggung
jawab terhadap ke 18 sertifikat itu ialah Josua Lesnussa alias Soa, Sofian
Sabar dan Irwan Litiloly.
“Jujur saya mau bilang bahwa tanggung
jawab pengurusan ini adalah Bapak Josua Lesnussa, Bapak Sofian Sabar dan Bapak
Irwan Litiloly. Tapi karena saya yang dipaksakan dari saudara Josua Lesnussa
untuk mendandatangani kwitansi. Tapi saya masih tanggung jawab sampai pada saat
ini untuk menyelesaikan tunggakan yang sudah sekian lama dalam tahun ini saja,”
kata Frangky, Kamis (28/02/2019).
Bahkan, kendati menandatangani
kwitansi-kwitansi tersebut, Frangky sesumbar tidak mengetahui besaran biaya
yang dibayarkan oleh 17 warga untuk mengurus 18 sertifikat itu.
Terima kasih dan mohon pengertian dari
masyarakat dan berikan kesempatan bagi saya untuk menyelesaikannya.
“Jujur saja, kalau saya tidak
menandatangani kwitansi, saya tidak akan bertanggung jawab karena saya hanya
membantu Sdra Josua Lesnussa, Sdra Sofian Sabar dan Sdra Irwan Litiloly dan
untuk pembiayaan, saya juga tidak tahu berapa besarnya. Saya akan bertanggung
jawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya Pak,” ungkap Frangky.
Kendati tak menjelaskan kendala apa yang
menghambat belum diurusnya 18 buah sertifikat warga itu, namun Frangky mengaku
bahwa ada kendala sehingga ia berharap ke 17 warga tersebut bisa bersabar.
“Iya karena memang ada kendala-kendala. Jadi,
saya mohon maaf dan saya usahakan secepat mungkin dalam tahun ini saja. Saya mengaku
keterlambatan, dan sekarang saya sudah berusaha keras untuk didaftarkan dan
sementara ini prosesnya sudah berjalan. Jadi, saya mohon pengertian dari
Bapak-Bapak,” tuturnya.
Frangky mengaku bahwa Josua Lesnussa
sudah pension, Sofian Sabar sudah pindah tugas ke Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT). Sedangkan Irwan Litiloly dan dirinya masih bertugas di Kantor Pertanahan
Kabupaten Buru.
Sebelumnya diberitakan, Diduga sejumlah
oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Buru telah melakukan penipuan terhadap
sebanyak 17 warga Desa Labuang yang berdomisili di Kompleks Belakang Pasar Kai
Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel.
Naziluddin, salah satu warga yang diduga
menjadi korban penipuan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan 18
sertifikat bersama 16 warga lainnya sejak 5 Tahun lalu, tapi hingga kini, belum
1 pun sertifikat yang diterima.
“Kami menduga ada semacam penipuan.
Sebab, tanggal 14 Februari 2014 lalu kita pengurusan 18 buah sertifikat, tapi
sampai saat ini belum ada 1 sertifikat pun yang kami terima,” kata Naziluddin,
kepada wartawan di kediamannya Rabu (27/02/2019).
Padahal, lanjutnya, pengukuran sudah
dilakukan oleh oknum-oknum Badan Pertanahan Buru, diantaranya yakni Soa
Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.
“Ada sejumlah oknum yang datang
melakukan pengukuran itu, yakni Bapak Soa Lesnussa, Bapak Frangky Solissa dan
Bapak Sofyan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pembayaran pun sudah
dilakukan saat itu juga dan sebagai buktinya, pihaknya telah diberikan bukti
kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky
Solissa.
Naziluddin pun menunjuk sebanyak 10
kwitansi yang ada padanya, yang terdiri dari kwitansi miliknya yang terterah
nilai sebesar Rp. 10 juta karena ia mengurus dua sertifikat, kemudian terterah
kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan, Samaudin, La Zula, Wabahia,
Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah membayar sebesar Rp. 5 juta per
sertifikat dan Suriadin yang telah membayar sebesar Rp. 3,5 juta rupiah untuk 1
sertifikat.
“Jadi, semua kwitansi ditanda tangani
oleh oknum Badan Pertanahan bernama Frangky Solissa. Dimana, rata-rata kami
membayar itu sebesar Rp. 5 juta dan hanya ada 1 warga yang membayar kurang
lebih Rp.7 juta karena tanahnya sedikit besar,” bebernya.
Menurut Naziluddin, sebagai masyarakat
yang beraktivitas usaha, maka keabsahan tanah berupa kepemilikan sertifikat
tanah itu sangat penting bagi pihaknya dalam rangka pengurusan ke Bank untuk
mendapatkan kredit guna menambah modal usaha.
Tetapi, ternyata sampai saat ini
sertifikat yang diharapkan pun tak pernah kunjung diterima selama 5 tahun ini.
“Padahal, selaku pengusaha seperti kami
ini, sertifikat itu sangat pentingbagi kami jika berurusan dengan Bank,”
ungkapnya.
Ia mengaku bahwa karena sudah terlalu
lama ternyata belum ada tanda-tanda akan menerima sertifikat-sertifikat itu,
maka sejumlah perwakilan dari 17 warga pun telah mendatangi langsung Kantor
Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan sempat bertemu langsung dengan
Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini pun masih nihil.
“Kami beberapa orang perwakilan juga
sudah ke Namlea di Kator Pertanahan dan sudah ketemu juga dengan Pak Frangky
Solissa dan Pak Sofyan, tapi hanya dijanji-janjikan dan kami belum terima
sertifikat sampai saat ini,” ungkapnya.
Padahal, beberapa hari lalu, pihak Badan
Pertanahan Buru telah membagikan sebanyak 2.238 sertifikat gratis kepada warga
Kabupaten Bursel melalui Pemkab Bursel yang pengukurannya baru dilakukan Tahun
2018.
Terkait dengan dugaan penipuan ini, maka
dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang lain untuk melaporkan kasus ini
ke Polres Buru guna diusut sesuai hukum yang berlaku agar dapat diproses sesuai
hukum yang berlaku.
“Kami berencana untuk tindak lanjuti ke
Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang pasti soal ke 18
sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika dikalkulasikan, kami sudah
bayar kurang lebih 90 juta dan ditambah biaya kami pulang pergi ke Namlea
juga,” tegasnya.
Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru,
Frangky Solissa yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses pembuatan sertifikat itu
masih berlangsung.
“Prosesnya sedang berjalan. Ada hal yang
harus kita rubah juga,” kata Frangk via WhatsApp, Rabu (27/02/2019) malam.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu
(27/02/2019) malam berjanji akan memanggil dan mengkonfirmasikan kebenaran
informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.
“Nanti saya panggil yang bersangkutan
(Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau Pak Opan (Sofyan-red) itu sudah di
SBT, tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau Pak Yos (Soa-red) sudah pensiun
karena stroke,” kata Nurdin. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment