Namrole,
Kompastimur.com
Bawaslu Provinsi Maluku menegaskan bahwa
setiap Kepala Desa (Kades) maupun Penjabat Kades yang notabene merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Komisioner
Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley dalam sambutannya diselah-selah
pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif Bersama Kades di
Kabupaten Bursel dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berlangsung di
ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (28/02).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan oleh Kades
maupun ASN, yakni tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu, baik untuk
Caleg maupun Capres.
“Harus kami sampaikan bahwa dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 ada larangannya, Kades atau Pejabat Kades atau sebutan lain Pejabat
Desa lainnya dilarang terlibat sebagai pelaksana kampaye atau tim kampanye. Larangan
lainnya adalah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu,” kata Titaley.
Namun, lanjutnya, jika ada Kades atau ASN
yang nakal dan nekad melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan pidana Penjara
satu tahun, denda Rp. 12 juta untuk Kades dan Rp. 15 juta untuk ASN.
“Disamping larangan itu, ada
konsekuensinya apabila kita melanggar larangan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang.
Jadi, bisa kena sanksi administrasi dan bisa kena juga sanksi pidana. Ini penting
kami sampaikan agar berhati-hati dalam menyongsong pemilu ini, termasuk ASN
juga karena Penjabat Kades juga ASN,” tegasnya.
Olehnya itu, melalui kegiatan yang
dilaksanakan ini, pihaknya berharap agar setiap peserta dapat menyampaikan
informasi penting tentang larangan dan sanksi ini kepada setiap warga Negara yang
ada di desa masing-masing agar tertib sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
“Ini yang ingin kami sampaikan bahwa
tujuan kegiatan ini adalah bagaimana menyampaikan secara langsung kepada Kades
dan mohon agar semua Kades bisa menyampaikan kepada seluruh warga Negara yang
ada di desa masing-masing bahwa ada larangan dan sanksinya seperti ini dan kami
akan mengawasi ini secara berjenjang dari pusat hingga ke TPS,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Buru Selatan,
Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekda
Kabupaten Bursel, AM Laitupa turut
menghimbau supaya seluruh ASN dan peserta Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten
Buru Selatan pada masing-masing wilayah kerjanya untuk tidak berpolitik praktis
yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta
membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan
Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
“Harapan saya, kita semua dapat mematuhi
dan mempedomai peraturan-peraturan tersebut sehingga nantinya akan terwujudnya
pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas,” katanya.
Kepada seluruh ASN dan Penjabat Negara lainnya,
agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang
siapa yang akan di pilih untuk Pemilu 2019 ini, tanpa mengganggu netralitas
sebagai ASN.
Selanjutnya, harapan Pemerintah Daerah dari
kegiatan ini adalah dapat bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ASN terkait
ketentuan dan larangan-larangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dan
meningkatnya pemahaman terkait mekanisme pengawasan serta penindakan
pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 sebagaimana tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan
Umum.
“Selanjutnya meningkatnya partisipasi
ASN dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan mekanisme yang
berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai agenda pemerintahan,’
tuturnya.
Sementara itu, dari pantauan media ini,
partisipasi para Kades dan Camat dalam kegiatan ini sangat minim. Sebab,
kendati telah diundang, namun peserta dari Camat dan Kades tidak mencapai 20
orang dan hanya didominasi oleh anggota Panwas Kecamatan dan Desa yang ada di
Kabupaten Bursel. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment