• Headline News

    Friday, March 1, 2019

    Terlibat Politik Praktis, Sanksi Menunggu Kades dan ASN Nakal




    Namrole, Kompastimur.com
    Bawaslu Provinsi Maluku menegaskan bahwa setiap Kepala Desa (Kades) maupun Penjabat Kades yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

    Penegasan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley dalam sambutannya diselah-selah pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif Bersama Kades di Kabupaten Bursel dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (28/02).

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan oleh Kades maupun ASN, yakni tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu, baik untuk Caleg maupun Capres.

    “Harus kami sampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada larangannya, Kades atau Pejabat Kades atau sebutan lain Pejabat Desa lainnya dilarang terlibat sebagai pelaksana kampaye atau tim kampanye. Larangan lainnya adalah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” kata Titaley.

    Namun, lanjutnya, jika ada Kades atau ASN yang nakal dan nekad melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan pidana Penjara satu tahun, denda Rp. 12 juta untuk Kades dan Rp. 15 juta untuk ASN.

    “Disamping larangan itu, ada konsekuensinya apabila kita melanggar larangan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang. Jadi, bisa kena sanksi administrasi dan bisa kena juga sanksi pidana. Ini penting kami sampaikan agar berhati-hati dalam menyongsong pemilu ini, termasuk ASN juga karena Penjabat Kades juga ASN,” tegasnya.

    Olehnya itu, melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, pihaknya berharap agar setiap peserta dapat menyampaikan informasi penting tentang larangan dan sanksi ini kepada setiap warga Negara yang ada di desa masing-masing agar tertib sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

    “Ini yang ingin kami sampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bagaimana menyampaikan secara langsung kepada Kades dan mohon agar semua Kades bisa menyampaikan kepada seluruh warga Negara yang ada di desa masing-masing bahwa ada larangan dan sanksinya seperti ini dan kami akan mengawasi ini secara berjenjang dari pusat hingga ke TPS,” tuturnya.

    Sementara itu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa  turut menghimbau supaya seluruh ASN dan peserta Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buru Selatan pada masing-masing wilayah kerjanya untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

    “Harapan saya, kita semua dapat mematuhi dan mempedomai peraturan-peraturan tersebut sehingga nantinya akan terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas,” katanya.

    Kepada seluruh ASN dan Penjabat Negara lainnya, agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk Pemilu 2019 ini, tanpa mengganggu netralitas sebagai ASN.

    Selanjutnya, harapan Pemerintah Daerah dari kegiatan ini adalah dapat bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ASN terkait ketentuan dan larangan-larangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dan meningkatnya pemahaman terkait mekanisme pengawasan serta penindakan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 sebagaimana tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan Umum.

    “Selanjutnya meningkatnya partisipasi ASN dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai agenda pemerintahan,’ tuturnya.

    Sementara itu, dari pantauan media ini, partisipasi para Kades dan Camat dalam kegiatan ini sangat minim. Sebab, kendati telah diundang, namun peserta dari Camat dan Kades tidak mencapai 20 orang dan hanya didominasi oleh anggota Panwas Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bursel. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terlibat Politik Praktis, Sanksi Menunggu Kades dan ASN Nakal Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top