Piru, Kompastimur.com
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Seram Bagian Barat ( SBB ) telah mengeluarkan surat teguran
kepada dua CV yang mengerjakan proyek pengadaan pakaian seragam jenjang Sekolah
Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) milyaran rupiah itu tapi tak
digubris.
CV Bone Indah
yang mengerjakan proyek pengadaan pakaian seragam jenjang SD
dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,650,000,000 dan diduga adanya indikasi
mark up anggaran, dengan surat yang dilayangkan DIKBUD SBB. Nomor 420 / 20 /
2019 pada tanggal 6 Februari 2019 yang ditunjukan kepada direktur CV Bone Indah
menyusul surat yang sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019.
Selanjutnya, untuk
CV Mega Indah yang mengerjakan proyek pengadaan pakaian seragam jenjang SMP
dengan pagu anggaran sebesar Rp 1, 800,000,000 diduga fiktif, dengan surat
teguran kedua nomor 420 / 22 / 2019 pada
tanggal 2019 menyusul surat sebelumnya yang sudah dikeluarkan DIKBUD SBB kepada
CV Mega Indah pada tanggal 23 januari 2019.
Kedua CV
diberikan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seram Bagian Barat
ditanda tangani langsung oleh Abd Kadir Kaliky, Pejabat Pembuat Komitmen proyek
pengadaan pakaian seragam jenjang SD dan SMP Kabupaten setempat.
Informasi yang
diterima dari sumber di internal Dinas Pendidikan, mengatakan bahwa Pejabat
Pembuat Komitmen proyek pengadaan pakaian seragam jenjang SD dan SMP sudah mengeluarkan
surat teguran kepada kedua CV tapi tak digubris.
" Sudah dua
kali adanya surat teguran yang dilayangkan ke CV. Bone Indah dan CV.Mega Indah
tapi tak digubris" ungkap Sumber Kepada Kompastimur.com, Rabu (13/2/2019)
seraya meminta namanya di rahasiakan.
Dari surat yang
dikantongi media ini, DIKBUD SBB telah mengeluarkan surat teguran kedua untuk
dua CV pada tanggal 6 Februari 2019 yang ditunjukan kepada masing - masing
direktur CV Bone Indah dan CV Mega Indah.
Dimana isi surat
tertanggal 23 Januari 2019 perihal pemberitahuan teguran pertama terkait dengan
CV. Bone Indah selaku penyediaan Pengadaan
Pakaian Seragam jejang Sekolah Dasar (SD) sesuai dengan kontrak nomor
420.20.2/SPK/PPSRG-SD/DIKBUD/SBB/PPK//X/2018.
“Juga ada surat
teguran untul CV.Mega Indah sebagai penyediaan Pengadaan Pakaian Seragam jenjang
SMP Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 sesuai kontrak Nomor 420. 21. 2/
SPK/PPSRG/SMP/DIKBUD-SBB/PPK/X/2018,” ucapnya.
Dijelaskan dalam
surat tersebut, ditegaskan, waktu pelaksanaan
pekerjaan telah berakhir untuk itu Dinas Pendidikan SBB meminta penyedia jasa
agar segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu
disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan audit (pra audit) dari pihak BPK RI perwakilan
Maluku dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Sehingga kelalaian penyedia jasa
terhadap pemberitahuan ini menjadi tanggung jawab mereka. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment