SBT, Kompastimur.com
Pelaku begal
yang meresahkan Warga Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya
ditangkap Opsnal Reskrim SBT pada, Sabtu (02/02).
Berdasarkan suara pers, Kasat Serse Polres SBT, IPTU La Beli yang diterima media ini mengatakan, tersangka berusia 21 Tahun berinisial SIA selama ini menjadi momok menakutkan bagi Masyarakat Kota Bula beberapa hari terakhir.
"Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari barang bukti (Handphone Merk Oppo F 9) yang dibeli oleh saudara LY dari Saudari DM (teman dekat Pelaku), dimana Nomor IMEI Hand Phone tersebut Identik dengan No IMEI HP korban Begal, yang terjadi pada Selasa 29 Januari 2019 Pulul 23.00 WIT, TKP Jalan Raya tepat didepan Kedai AA Desa Bula Kecamatan Bula, Kabupaten SBT dari situlah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Hasil pengembangan
kasus ini, diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan pencurian/begal
sebanyak 2 (dua) kali, yakni untuk TKP ke-2 terjadi pada hari Kamis tanggal
31 Januari 2019 pada Pukul 11.00 WIT di Jln. Raya Lintas Seram. Kronologisnya,
Pada Selasa 29 Januari 2019, sekitar Pukul 23.00 WIT, Korban Ni Luh Putu
Wartin, Umur 46 Tahun, yang beralamat Alamat di Jln.AR. Unawekla Desa Bula
Kecamatan Bula Kabupaten SBT ini Sedang mengendarai sepeda motor yang dalam
dompet tas berisi handphone merek Oppo 1 buah, Asus 1 buah serta uang tunai
senilai Rp.5.000.000 yang diletakan pada laci depan sebelah kiri motor.
Tepat depan
kedai AA, tiba-tiba datang dari arah belakang sebelah kiri seseorang yang
mengendarai sepeda motor dengan ciri orang tersebut menggunakan jaket
hitam bertudung langsung mengambil dompet tas tersebut, dan seketika itu
juga menancap gas kendaran bermotornya, walaupun korban berusaha mengejar,
namun sampai di depan SMA, dirinya merasa sendirian sehingga korban kembali kerumahnya.
Akibat kejadian tersbebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000.
Kejadian yang
sama dengan pelaku yang sama, terjadi pada, kamis 31 Januari 2019 kurang lebih
pukul 11.00 WIT, korban yang diketahui bernama Siti Hariba Hukun (36 tahun),
Guru pada SD 4 Bula ini Sedang mengendarai sepeda motor dari arah perusahan
cittic hendak pulang ke arah bula menuju rumahnya di Desa Fattolo, tepat di
Jln.Lintas Seram, kurang lebih 400 meter dari Tanki Minyak Bula,
tersangka menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban dan langsung
menarik tas yang saat itu digantung oleh korban pada setir motornya.
Sempat terjadi
tarik menarik antara korban dan tersangka, namun karena korban hampir terjatuh,
maka korban pun melepaskan tas tersebut sambil mengejar tersangka dan berteriak
minta tolong dan mengatakan " jambret ".
Korban dan
pelaku saling mengejar sekitar 500 meter, tepat tikungan kalrez, korban
mengerem karena mobil melintas, namun tersangka yang saat itu dalam kondisi
ketakutan terus melaju hingga tidak terkejar, Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000
Saat ini pihak
Polres SBT telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti
berupa, motor dan Jaket Hitam dari Tersangka, HP dari Saksi Layadi, Dos
HP oppo dari Korban, sebua kalung emas beserta mainannya, 2 gelang imitasi dan
1 buah anting imitasi dari Orang tua tersangka.
Serta menemukan
barang bukti lain milik para korban yang dibuang oleh Tersangka di depan
sekolah MTS Bula Jln. Kelapa dua, berupa 4 lembar kartu peserta Askes, 1 lembar
kartu NPWP, 1 lembar kartu peserta BPJS kesehatan, 1 lembar STNK sepeda motor
merk HONDA dengan Nomor Polisi DE 3484, 1 buku Bank Maluku Malut, 2 buku
tabungan Bank BRI, 1 buku tabungan Bank Mandiri Syariah. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment