SBT, Kompastimur.com
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) 6 Kecamatan secara resmi gelar Rekapitulasi ulang
DPTb pada tingkat PPK sesuai rekomendasi Bawaslu SBT yang berlansung pada, Rabu
(20/02/2019).
PPP tersebut
terdiri dari, PPK Kecamatan Pulau Gorom, PPK Kecamatan Pulau Panjang, PPK
Kecamatan Gorom Timur, PPK Kecamatan Wakate, PPK Kecamatan Teor dan PPK
Kecamatan Seram Timur. Rekapitulasi pada tingkat PPK tersebut dihadiri oleh
Panwaslu dari masing-masing Kecamatan serta PPS dalam wilayah Kecamatan
masing-masing.
Rekapitulasi
ulang pada Tingkat PPK ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu dengan Nomor:
006/Bawaslu.Kab.SBT/Rek/II/2019 telah ditindaklanjuti oleh KPU SBT dengan
memerintahkan para PPK untuk melakukan Pleno ulang sesuai dengan Rekomendasi
dimaksud.
Setelah
penetapan hasil Rekapitulasi ditingkat PPK, para PPK langsung melakukan Video
call dengan Ketua KPU, Junaidi Mahad yang memimpin sidang Pleno terbuka
Rekapitulasi DPTb beserta komisioner KPU yang menghadiri Rapat Pleno
terbuka di Aula KPU Seram Bagian Timur.
Kordiv Hukum KPU
SBT, Kisman Kelian melakukan asistensi untuk memantau Rekapitulasi DPTb
tingkat PPK tersebut.
Pantauan
langsung Media ini, setelah penetapan hasil ditingkat Kecamatan, PPK Pulau
Gorom, PPK Gorom Timur dan PPK Pulau Panjang terlihat mempresentasikan Hasil
Via Panggilan Video Watshap, di SMP IX Pulau Gorom, Kecamatan Pulau Gorom yang
memiliki fasilitas WiFi.
Setelah presentasi
dan dinyatakan tak bermasalah oleh para Pimpinan Partai Politik, Maka langsung
disahkan oleh Ketua KPU yang saat itu memimpinan jalannya sidang pleno terbuka
DPTb di Aula KPU SBT. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment